Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya oknum yang meminta sejumlah uang dari warga saat mengurus bantuan sosial (bansos). Padahal, layanan terkait bansos, mulai dari pendaftaran hingga pemutakhiran data, seharusnya bisa diakses secara gratis. Praktik pungutan liar seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem yang sebenarnya dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Kabupaten Lebak. Seorang kepala desa dari Rahong diduga mendatangi oknum aparatur Dinas Sosial dan meminta uang dari warga yang ingin mengurus perubahan data bansos. Besaran yang diminta berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000. Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi untuk mempercepat proses atau memindahkan desil agar bisa mengakses layanan seperti BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Fakta dan Penjelasan Resmi Terkait Bansos
Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyatakan bahwa seluruh layanan bansos tidak boleh dikenakan biaya. Ini mencakup berbagai proses seperti pendaftaran, verifikasi data, hingga penyaluran bantuan. Namun, masih saja ditemukan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Untuk memahami lebih jauh, berikut penjelasan mengenai layanan bansos yang seharusnya bebas biaya, serta langkah-langkah yang bisa diambil jika menemukan praktik pungutan liar.
1. Pendaftaran Bansos
Pendaftaran bansos adalah langkah awal yang dilakukan oleh masyarakat untuk menjadi calon penerima bantuan. Proses ini tidak memerlukan biaya apa pun. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh pihak terkait berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pendaftaran, data calon penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Seluruh proses ini juga tidak dikenakan biaya.
3. Pemutakhiran Data
Jika ada perubahan data seperti status ekonomi, jumlah anggota keluarga, atau kepindahan domisili, masyarakat bisa melakukan pemutakhiran data. Proses ini juga tidak dikenai tarif.
4. Penyaluran Bansos
Pencairan bansos, baik berupa uang maupun bantuan lainnya, dilakukan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat tidak perlu membayar untuk menerima bantuan yang menjadi haknya.
Penyebab Masih Adanya Pungutan Liar
Meski sudah ditegaskan bahwa bansos tidak boleh dikenai biaya, masih banyak praktik pungutan liar yang terjadi. Berikut beberapa faktor yang menyebabkan hal ini:
1. Kurangnya Sosialisasi
Banyak warga yang belum paham betul tata cara pengurusan bansos yang benar. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk meminta uang dengan dalih mempercepat proses.
2. Akses Informasi yang Terbatas
Tidak semua daerah memiliki akses informasi yang memadai. Warga di daerah terpencil seringkali tidak tahu bahwa bansos bisa diurus secara gratis.
3. Keterlibatan Aparat Lokal
Beberapa oknum dari aparat desa atau dinas sosial setempat memanfaatkan posisinya untuk meminta uang dari masyarakat. Ini merupakan bentuk korupsi yang harus segera dihentikan.
Tips Menghindari Oknum Pemeras
Agar tidak menjadi korban pungutan liar, masyarakat perlu tahu cara mengurus bansos yang benar. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1. Gunakan Aplikasi dan Situs Resmi
Kementerian Sosial menyediakan aplikasi dan situs resmi untuk mengurus bansos. Semua proses bisa dilakukan secara online tanpa biaya.
2. Simpan Bukti Pengurusan
Simpan semua bukti pengurusan bansos, baik berupa surat, email, maupun screenshot dari aplikasi. Ini bisa menjadi perlindungan jika ada oknum yang meminta uang.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika menemukan praktik pungutan liar, segera laporkan ke kantor posko bansos terdekat atau melalui saluran resmi seperti call center atau website Kemensos.
Daftar Layanan Bansos yang Tidak Dikenai Biaya
Berikut adalah rincian layanan bansos yang seharusnya bebas biaya:
| No | Layanan Bansos | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran Calon Penerima | Gratis, tidak ada biaya administrasi |
| 2 | Verifikasi dan Validasi Data | Proses dilakukan oleh pihak terkait |
| 3 | Pemutakhiran Data | Bisa dilakukan secara mandiri atau melalui fasilitator |
| 4 | Penyaluran Bantuan | Cair sesuai jadwal tanpa dipungut biaya |
Langkah Jika Menemukan Praktik Pungutan Liar
Jika menemukan oknum yang meminta uang saat mengurus bansos, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Catat Identitas Oknum Tersebut
Catat nama, jabatan, dan instansi tempat oknum tersebut bekerja. Ini akan membantu proses pelaporan.
2. Laporkan ke Posko Bansos Terdekat
Setiap kabupaten/kota memiliki posko bansos yang bisa dihubungi untuk melaporkan praktik pungutan liar.
3. Gunakan Saluran Resmi Lainnya
Selain posko, masyarakat juga bisa melapor melalui aplikasi resmi atau situs web Kemensos.
Kesimpulan
Bansos adalah hak masyarakat yang seharusnya bisa diakses tanpa dipungut biaya. Namun, masih ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami tata cara pengurusan bansos yang benar agar tidak menjadi korban.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, selalu cek sumber resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













