Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah atau Lebaran 2026, pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait mobilitas pejabat daerah. Kali ini, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ secara resmi melarang para kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Kebijakan ini mencakup Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota di seluruh Indonesia.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa selama periode kritis menjelang dan sesudah Lebaran, pejabat daerah tetap bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Ada sejumlah hal penting yang harus dijaga, terutama terkait pelayanan publik dan keamanan wilayah. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku mutlak. Ada pengecualian untuk dua jenis urusan tertentu yang masih diperbolehkan.
Fokus Utama Kebijakan Pelarangan Bepergian ke Luar Negeri
Sebelum membahas pengecualian, penting untuk memahami mengapa aturan ini dikeluarkan. Libur Lebaran merupakan momen krusial di mana mobilitas masyarakat meningkat drastis. Pemerintah daerah harus siap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keamanan hingga distribusi kebutuhan pokok.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini:
- Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
- Respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat selama libur Lebaran
- Penguatan keamanan dan ketertiban wilayah
- Pengawasan arus mudik dan mobilitas masyarakat
- Pengendalian inflasi daerah
- Kelancaran kegiatan perayaan Idulfitri
1. Waktu Berlakunya Larangan Perjalanan
Larangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. Rentang waktu tersebut mencakup masa transisi menjelang Idulfitri, di mana potensi gangguan keamanan dan lonjakan kebutuhan publik cenderung tinggi. Selama periode ini, semua kepala daerah diharapkan untuk tetap berada di wilayah tugasnya masing-masing.
Jika sudah ada rencana perjalanan dinas ke luar negeri yang telah disetujui sebelumnya, maka agenda tersebut harus ditunda atau dibatalkan. Namun, ada dua pengecualian penting yang masih diperbolehkan.
2. Dua Urusan yang Masih Diperbolehkan
Meski secara umum dilarang, ada dua jenis urusan yang masih bisa menjadi alasan sah bagi kepala daerah untuk tetap bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Kedua urusan ini dianggap penting dan mendesak, serta tidak bisa ditunda.
a. Urusan Kenegaraan
Urusan kenegaraan mencakup kegiatan yang memiliki kaitan langsung dengan diplomasi atau representasi pemerintah daerah di tingkat internasional. Misalnya, pertemuan bilateral dengan pejabat negara lain atau forum internasional yang tidak bisa diwakilkan.
b. Kegiatan Mendesak yang Disetujui Mendagri
Selain urusan kenegaraan, satu kategori lain yang masih diperbolehkan adalah kegiatan yang bersifat mendesak dan telah mendapat persetujuan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Ini biasanya mencakup situasi darurat atau kebutuhan khusus yang tidak bisa ditunda dan harus diselesaikan langsung oleh kepala daerah bersangkutan.
Penegasan Aturan dan Konsekuensi Pelanggaran
Kebijakan ini tidak hanya berupa himbauan semata. Mendagri telah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kepala daerah yang nekat bepergian tanpa izin resmi berpotensi menghadapi sanksi administratif.
Perbandingan Kebijakan Sebelum dan Sesudah 2026
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah tabel perbandingan kebijakan terkait perjalanan kepala daerah menjelang Lebaran sebelum dan sesudah tahun 2026.
| Tahun | Kebijakan | Pengecualian |
|---|---|---|
| 2024 | Dianjurkan untuk tidak bepergian | Tidak ada ketentuan pasti |
| 2025 | Imbauan keras tetap di daerah | Hanya untuk urusan kenegaraan |
| 2026 | Dilarang keras kecuali 2 urusan tertentu | Kenegaraan dan kegiatan mendesak dengan persetujuan Mendagri |
Tips bagi Kepala Daerah dalam Menghadapi Aturan Ini
Bagi para kepala daerah yang memiliki rencana bepergian ke luar negeri, berikut beberapa tips agar tidak melanggar aturan:
- Ajukan izin lebih awal – Jika urusan termasuk dalam pengecualian, segera ajukan permohonan ke Mendagri.
- Pastikan urgensi – Hanya urusan yang benar-benar mendesak dan tidak bisa ditunda yang bisa dijadikan alasan.
- Siapkan dokumen pendukung – Lampirkan surat undangan resmi atau dokumen lain yang relevan.
- Koordinasi dengan tim daerah – Pastikan tugas selama kepergian bisa dijalankan oleh pejabat pelaksana harian.
Disclaimer
Aturan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi nasional maupun internasional. Informasi dalam artikel ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang berlaku per tanggal terbit edaran. Pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













