Finansial

Zurich Indonesia Persiapkan Pembentukan DPM Mandiri Menuju Finalisasi Tahap Akhir

Fadhly Ramadan
×

Zurich Indonesia Persiapkan Pembentukan DPM Mandiri Menuju Finalisasi Tahap Akhir

Sebarkan artikel ini
Zurich Indonesia Persiapkan Pembentukan DPM Mandiri Menuju Finalisasi Tahap Akhir

Zurich Indonesia tengah memasuki babak baru dalam konsolidasi layanan kesehatan dan kepatuhan . Langkah penting yang diambil adalah pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM) secara mandiri, yang saat ini sudah memasuki tahap . Inisiatif ini merupakan respons terhadap Peraturan (OJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Salah satu poin penting dari POJK tersebut adalah kewajiban bagi asuransi untuk memiliki Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis. DPM ini akan bertugas memberikan nasihat terkait telaah utilisasi klaim dan perkembangan layanan medis terbaru.

Persiapan Zurich Indonesia dalam Membentuk DPM Mandiri

Langkah Zurich Indonesia dalam membentuk DPM secara mandiri menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan peningkatan kualitas . Dengan pendekatan terintegrasi, satu DPM akan melayani seluruh entitas perusahaan, termasuk PT Zurich Asuransi Indonesia, PT Zurich General Takaful Indonesia, dan PT Zurich Topas Life.

1. Penyusunan Struktur dan Keanggotaan DPM

Dewan Penasihat Medis yang akan dibentuk oleh Zurich Indonesia terdiri dari dokter-dokter spesialis dengan keahlian yang relevan. Mereka akan memberikan rekomendasi terkait pelayanan kesehatan dan efisiensi klaim berdasarkan perkembangan medis terbaru.

2. Kerja Sama dengan Mitra Profesional

Pembentukan DPM tidak dilakukan sendiri, tetapi melibatkan kerja sama dengan mitra profesional. Hal ini memastikan bahwa DPM memiliki kapabilitas yang kuat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

3. Finalisasi dan Integrasi Layanan

Menurut Edhi Tjahja Negara, Country Manager Zurich Indonesia dan Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia, proses finalisasi DPM sudah mencapai tahap akhir. Dengan demikian, DPM ini akan segera siap beroperasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi operasional perusahaan.

Peran DPM dalam Efisiensi Klaim Asuransi

Dewan Penasihat Medis memiliki peran penting dalam ekosistem asuransi kesehatan. DPM tidak hanya memberikan nasihat medis, tetapi juga membantu perusahaan dalam menelaah klaim secara lebih tepat dan efisien. Ini sejalan dengan tujuan POJK 36/2025 yang ingin meningkatkan transparansi dan kualitas layanan klaim kesehatan.

1. Telaah Utilisasi Klaim

DPM membantu dalam proses telaah utilisasi klaim, yaitu penilaian apakah pelayanan medis yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang sebenarnya. Ini mencegah terjadinya pemborosan dan penyalahgunaan klaim.

2. Rekomendasi Layanan Medis Terbaru

Selain itu, DPM juga memberikan masukan terkait perkembangan terbaru dalam dunia medis. Dengan begitu, perusahaan bisa menyesuaikan layanan klaim dengan teknologi dan praktik medis terkini.

3. Efisiensi Biaya Operasional

Melalui telaah yang lebih akurat, DPM membantu perusahaan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu. Ini berdampak langsung pada efisiensi klaim dan kepuasan nasabah.

Perbandingan Skema Pembentukan DPM oleh Perusahaan Asuransi

Tidak semua perusahaan asuransi membentuk DPM secara mandiri. Ada beberapa yang digunakan oleh industri, tergantung pada kapasitas dan strategi masing-masing perusahaan.

Skema Penjelasan Kekurangan
Mandiri Dibentuk oleh perusahaan sendiri Kontrol penuh terhadap kualitas dan proses Biaya awal tinggi dan membutuhkan waktu lama
Kolaborasi Dibentuk bersama perusahaan lain Efisiensi biaya dan sumber daya Kurang fleksibel dalam pengambilan keputusan
Pihak Ketiga Dibentuk oleh lembaga eksternal Cepat dan siap pakai Kurang personal dan adaptif terhadap kebutuhan internal

Tantangan dalam Implementasi DPM

Meskipun manfaatnya jelas, implementasi DPM tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan akan dokter spesialis yang memiliki keahlian di bidang asuransi. Selain itu, proses akreditasi dan audit internal juga memakan waktu cukup lama.

1. Ketersediaan Sumber Daya Manusia

Menemukan dokter spesialis yang memahami dunia asuransi dan regulasi kesehatan tidaklah mudah. Ini menjadi kendala utama dalam proses pembentukan DPM.

2. Proses Audit dan Validasi Internal

Sebelum DPM bisa beroperasi secara resmi, perlu melalui proses audit internal yang ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa struktur dan anggota DPM memenuhi standar OJK.

3. Kepatuhan terhadap Regulasi

POJK 36/2025 menetapkan batas waktu satu tahun sejak regulasi diundangkan untuk menerapkan MAB. Perusahaan harus memastikan bahwa DPM yang dibentuk memenuhi seluruh yang ditetapkan.

Kesimpulan

Langkah Zurich Indonesia dalam membentuk DPM secara mandiri menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan peningkatan kualitas layanan klaim. Dengan dukungan dari mitra profesional dan proses finalisasi yang matang, DPM ini diharapkan bisa menjadi model bagi perusahaan asuransi lainnya.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan pernyataan resmi yang berlaku hingga 2026. Perubahan kebijakan atau regulasi di masa depan dapat memengaruhi pelaksanaan DPM oleh Zurich Indonesia.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.