Proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berjalan dan kini memasuki tahap penting terkait verifikasi tagihan para lender. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tim likuidasi telah menyelesaikan verifikasi sejumlah tagihan yang diajukan oleh para kreditur. Hasilnya, dari total 1.717 pengajuan tagihan, sebanyak 1.708 di antaranya dinyatakan terverifikasi dengan nilai total mencapai Rp 151,78 miliar.
Data ini telah dirilis secara resmi oleh Tim Likuidasi dan dapat diakses melalui situs resmi Investree. Meski begitu, masih ada beberapa tagihan yang belum dapat diverifikasi karena kurangnya dokumen pendukung. Tim likuidasi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi berkas hingga batas waktu tertentu.
Verifikasi Tagihan Lender: Hasil dan Penjelasan
Proses verifikasi dilakukan secara ketat dan sistematis oleh Tim Likuidasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap klaim tagihan yang diajukan oleh lender memiliki dasar hukum dan bukti transaksi yang valid. Berikut adalah rincian hasil verifikasi tagihan:
| Status Tagihan | Jumlah Tagihan | Keterangan |
|---|---|---|
| Terverifikasi | 1.708 | Tagihan dinyatakan valid dan dapat diproses lebih lanjut |
| Tidak Terverifikasi Sementara | 9 | Tagihan belum dapat diverifikasi karena kurangnya dokumen pendukung atau kejanggalan data |
Sebagian besar tagihan yang tidak terverifikasi berasal dari entitas perusahaan. Empat di antaranya adalah PT Kekal Indonesia Adikarya, PT Inovasi Niaga Indonesia, PT Bara Alam Utama, dan PT Nusalaras Lestari. Alasan penolakan antara lain tidak adanya bukti penerimaan dana atau dokumen pendukung yang tidak lengkap.
Sementara itu, lima tagihan dari individu juga belum dapat diverifikasi. Namun, Tim Likuidasi masih memberikan kesempatan kepada para pengaju untuk mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen pendukung melalui email resmi [email protected] hingga pukul 17.00 WIB, 25 Februari 2026.
1. Tahapan Verifikasi Tagihan oleh Tim Likuidasi
Proses verifikasi tagihan dilakukan melalui beberapa tahapan penting untuk memastikan akurasi dan keabsahan data. Berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh Tim Likuidasi Investree:
1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Setiap tagihan yang diajukan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti bukti transfer, kontrak pinjaman, dan data identitas diri atau badan hukum. Dokumen ini menjadi dasar awal untuk menilai validitas klaim.
2. Verifikasi Data Fisik dan Non-Fisik
Tim Likuidasi memverifikasi dokumen berdasarkan data fisik seperti bukti transfer dan data non-fisik seperti catatan sistem internal Investree. Jika ada ketidaksesuaian, tagihan bisa ditolak sementara.
3. Pencocokan dengan Catatan Keuangan Internal
Catatan keuangan internal Investree yang berhasil dipulihkan digunakan sebagai referensi tambahan. Hal ini penting mengingat kondisi sistem yang rusak akibat masalah teknis sebelumnya.
2. Sumber Dana Pembayaran Tagihan Lender
Pembayaran tagihan para lender tidak serta merta berasal dari dana tunai saja. Tim Likuidasi menjelaskan bahwa sumber dana pembayaran berasal dari dua hal utama:
1. Hasil Inventarisasi Aset Investree
Aset-aset milik Investree yang berhasil diidentifikasi dan dipulihkan akan menjadi salah satu sumber dana likuidasi. Aset ini mencakup properti, kendaraan, dan aset digital lainnya.
2. Hasil Penagihan kepada Borrower
Selain aset, Tim Likuidasi juga terus melakukan penagihan kepada para borrower yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Penagihan ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
3. Jadwal Pelaksanaan Likuidasi Investree
Proses likuidasi Investree dirancang dalam beberapa tahapan dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Berikut adalah jadwal umum pelaksanaan likuidasi berdasarkan rencana kerja Tim Likuidasi:
| Tahapan | Periode Pelaksanaan |
|---|---|
| Pengajuan dan Verifikasi Tagihan | April 2025 – Februari 2026 |
| Pengelolaan Aset & Penagihan | Juni 2025 – Februari 2027 |
| Audit & Penyusunan Neraca | Februari 2026 – Juli 2026 |
| Pembagian Kekayaan & Penyelesaian | Februari 2027 – Mei 2027 |
4. Rincian Tagihan Lender Terverifikasi
Berikut adalah rincian beberapa tagihan lender korporasi yang telah terverifikasi beserta nilainya:
| Nama Perusahaan | Nilai Tagihan Terverifikasi |
|---|---|
| BPR Supra Artapersada | Rp 2,77 miliar |
| PT Bank Danamon Indonesia | Rp 9,9 miliar |
| PT Bank Raya Indonesia | Rp 18,04 miliar |
| PT Bank Amar Indonesia | Rp 13,37 miliar |
Total nilai tagihan yang terverifikasi mencapai Rp 151,78 miliar. Angka ini menjadi dasar bagi Tim Likuidasi dalam menentukan pembagian aset hasil likuidasi.
5. Kesempatan Pengajuan Keberatan
Bagi lender yang tagihannya belum terverifikasi, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Hal ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam proses likuidasi. Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui email resmi [email protected] dengan menyertakan dokumen pendukung tambahan.
Penutup
Proses verifikasi tagihan lender oleh Tim Likuidasi Investree merupakan langkah penting dalam rangka menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para kreditur. Meski prosesnya memakan waktu, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.
Namun, perlu diingat bahwa data dan jadwal yang disebutkan dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan proses likuidasi. Informasi resmi terbaru selalu dipublikasikan melalui situs resmi Investree.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Tim Likuidasi Investree dan OJK per tanggal 5 Maret 2026. Data dan jadwal dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













