Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 2025. Kabar ini tentu disambut baik oleh ribuan guru yang selama ini menunggu penyaluran tunjangan tersebut. Pencairan akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan selesai sebelum Lebaran 2026 mendatang.
Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, menyampaikan bahwa proses pencairan sudah dimulai sejak pekan ini. Langkah ini sejalan dengan percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), yang menjadi syarat penting bagi penyaluran TPG.
Pencairan TPG Dimulai, SKAKPT Jadi Kunci Utama
Untuk bisa menerima TPG, guru harus terlebih dahulu memiliki SKAKPT. Dokumen ini menandakan bahwa guru tersebut telah memenuhi kriteria administrasi dan layak menerima tunjangan. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 6 Maret 2026, Amien menyampaikan bahwa bagi guru yang SKAKPT-nya sudah terbit, pencairan tunjangan sudah mulai berjalan.
Berdasarkan data pemrosesan pada 2 dan 4 Maret 2026, tercatat sebanyak 405.438 guru madrasah telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Dari jumlah tersebut, 246.449 di antaranya sudah menerima SKAKPT. Termasuk dalam angka ini adalah 32.081 guru yang lulus PPG 2025.
Namun, masih ada sekitar 158.989 guru yang masih dalam proses finalisasi administrasi. Mereka akan mendapatkan SKAKPT pada tahap-tahap berikutnya.
Jadwal Penerbitan SKAKPT Tahap Lanjutan
Proses penerbitan SKAKPT tidak dilakukan sekaligus. Kemenag menerapkan sistem bertahap untuk memastikan semua data diverifikasi dengan benar. Tahap ketiga penerbitan SKAKPT akan dilakukan pada 7 Maret 2026. Sementara itu, tahap keempat direncanakan pada 9 Maret 2026 mendatang.
Berikut rincian jadwal penerbitan SKAKPT:
| Tahap | Tanggal Penerbitan |
|---|---|
| Ketiga | 7 Maret 2026 |
| Keempat | 9 Maret 2026 |
Rincian Penerima TPG Berdasarkan Status
Dari total guru yang telah memiliki NRG, sebagian besar sudah memenuhi syarat untuk menerima TPG. Namun, tidak semua langsung mendapatkannya karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan. Berikut pembagian penerima TPG berdasarkan status:
| Kategori | Jumlah Guru |
|---|---|
| Sudah menerima SKAKPT | 246.449 |
| Lulus PPG 2025 | 32.081 |
| Dalam proses finalisasi | 158.989 |
Syarat Menerima TPG bagi Guru Madrasah
Untuk bisa menerima TPG, guru harus memenuhi beberapa syarat administrasi. Salah satu yang utama adalah memiliki SKAKPT. Selain itu, guru juga harus:
- Terdaftar sebagai guru madrasah di bawah naungan Kemenag.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin atau hukuman administratif.
- Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Pencairan TPG Dilakukan Secara Bertahap
Pencairan TPG tidak dilakukan sekaligus untuk semua guru. Ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan administrasi dan penerbitan SKAKPT. Tahapan ini juga membantu Kemenag dalam mengelola anggaran dengan lebih baik dan memastikan tunjangan sampai ke guru yang tepat.
Berikut adalah tahapan pencairan TPG:
- Tahap pertama: Untuk guru dengan SKAKPT terbit pada awal Maret 2026.
- Tahap kedua: Penyaluran dilanjutkan untuk guru dengan SKAKPT terbit pada pertengahan Maret.
- Tahap ketiga dan seterusnya: Mengikuti jadwal penerbitan SKAKPT berikutnya.
Target Pencairan Selesai Sebelum Lebaran
Kemenag menargetkan seluruh pencairan TPG untuk guru madrasah dan lulusan PPG 2025 selesai sebelum Lebaran Idul Fitri 2026. Target ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan guru mendapatkan haknya tanpa harus menunggu terlalu lama.
Namun, target ini juga sangat bergantung pada kelancaran proses administrasi dan verifikasi data. Oleh karena itu, Kemenag terus mempercepat penerbitan SKAKPT agar tidak ada guru yang tertinggal.
Pentingnya SKAKPT dalam Proses Pencairan TPG
SKAKPT menjadi dokumen krusial dalam proses pencairan TPG. Tanpa dokumen ini, guru tidak bisa menerima tunjangan meskipun sudah terdaftar dan memiliki NRG. SKAKPT diterbitkan setelah dilakukan analisis kelayakan berdasarkan data administrasi guru.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan SKAKPT antara lain:
- Kehadiran guru dalam mengajar
- Kelengkapan data administrasi
- Tidak adanya catatan pelanggaran berat
Harapan Guru Usai Pencairan Dimulai
Sejak pencairan TPG dimulai, banyak guru yang menyampaikan rasa lega. Terlebih bagi mereka yang selama ini harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian. Pencairan ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugas mengajar.
Namun, masih ada sebagian guru yang belum menerima SKAKPT. Mereka pun menunggu dengan sabar tahap penerbitan berikutnya. Kemenag berharap seluruh proses bisa selesai dengan lancar dan tidak ada kendala teknis yang menghambat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan data yang dirilis oleh Kementerian Agama per Maret 2026. Jadwal dan jumlah penerima dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan teknis dan anggaran yang berlaku.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













