Menjelang Idulfitri 2026, kabar bahagia datang bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah memastikan bahwa mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu kali gaji pokok. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum THR bisa dicairkan. Salah satunya adalah melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini memang unik karena tidak semua daerah menerapkan aturan serupa. Di Lebak, syarat administrasi ini menjadi bagian dari proses pencairan THR. Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan kewajaran distribusi anggaran, tapi juga meningkatkan kesadaran pajak di kalangan aparatur sipil negara.
Penjelasan Resmi THR untuk PPPK Paruh Waktu di Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi memastikan bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR menjelang Idulfitri 2026. THR ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku bagi ASN dan pegawai kontrak lainnya.
Namun, berbeda dari daerah lain, Lebak menetapkan syarat tambahan berupa pelampiran bukti pembayaran PBB dan PKB. Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menumbuhkan kesadaran pajak di lingkungan ASN.
“Ini kebijakan khusus Lebak. Kita ingin ASN menjadi teladan dalam hal keteraturan administrasi dan kewajiban perpajakan,” ujar Agung.
1. Syarat Administrasi Pencairan THR
Untuk bisa menerima THR, PPPK paruh waktu diwajibkan melengkapi beberapa dokumen administrasi. Salah satunya adalah bukti pembayaran PBB dan PKB.
Langkah ini bukan hanya soal administrasi belaka. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa ASN juga aktif memenuhi kewajiban perpajakan.
2. Pencairan THR Tidak Otomatis
THR tidak langsung mengalir begitu saja. Pegawai harus memastikan semua dokumen administrasi, termasuk bukti pembayaran pajak, telah diserahkan ke BKAD.
Proses ini memastikan bahwa THR yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas anggaran daerah.
3. Kebijakan Ini Hanya Berlaku di Lebak
Agung menegaskan bahwa aturan pelampiran PBB dan PKB hanya berlaku di Lebak. Tidak semua daerah menerapkan syarat serupa, sehingga kebijakan ini menjadi ciri khas tersendiri dari pemerintah Kabupaten Lebak.
Tujuan Besar di Balik Aturan Ini
Meningkatkan Kesadaran Pajak
Pemerintah daerah ingin menunjukkan bahwa ASN juga aktif memenuhi kewajiban perpajakan. Ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata bagi masyarakat umum.
Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan mewajibkan pelampiran bukti bayar pajak, pemerintah daerah berharap ASN bisa menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara umum.
Menjaga Transparansi Anggaran
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam penyaluran THR.
Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Terima THR?
Ya, selama memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan. Ini termasuk melampirkan bukti pembayaran PBB dan PKB. Jika dokumen lengkap, maka THR akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Dicairkan?
Waktu pasti pencairan THR belum diumumkan secara resmi oleh BKAD Lebak. Namun, pihak BKAD menyatakan bahwa proses perhitungan anggaran masih berlangsung. Pencairan akan dilakukan menjelang Idulfitri 2026, sesuai dengan jadwal umum THR ASN di seluruh Indonesia.
Rincian THR PPPK Paruh Waktu di Lebak
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Besaran THR | 1 kali gaji pokok |
| Syarat Pencairan | Melampirkan bukti PBB dan PKB |
| Berlaku untuk | PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak |
| Status Kebijakan | Kebijakan khusus Lebak |
| Pencairan | Menjelang Idulfitri 2026 |
Tips Menyambut THR
-
Siapkan Dokumen Pajak Lebih Awal
Jangan sampai terlambat karena dokumen belum siap. Pastikan PBB dan PKB sudah dibayar dan buktinya tersimpan rapi. -
Pantau Pengumuman Resmi dari BKAD
Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh BKAD Lebak. Ikuti media resmi pemerintah daerah agar tidak ketinggalan update. -
Pastikan Data Kepegawaian Terupdate
Kesalahan data bisa menghambat proses pencairan THR. Pastikan data kepegawaian sudah benar dan sesuai dengan dokumen administrasi.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari penjelasan resmi Sekretaris BKAD Kabupaten Lebak per tanggal 4 Maret 2026. Kebijakan dan jadwal pencairan THR masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi anggaran daerah. Untuk informasi terbaru dan akurat, selalu rujuk ke sumber resmi pemerintah daerah setempat.
THR tahun ini bukan hanya soal angka di slip gaji. Ini juga tentang komitmen dan tanggung jawab sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang baik. Di Lebak, PPPK paruh waktu pun ikut menjadi bagian dari gerakan kesadaran pajak yang lebih tinggi.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













