Edukasi

PPPK Paruh Waktu Lebak Bakal Terima THR Sebesar Gaji Pokok Tahun Ini, Syaratnya Harus Serahkan Bukti PBB dan PKB 2026

Retno Ayuningrum
×

PPPK Paruh Waktu Lebak Bakal Terima THR Sebesar Gaji Pokok Tahun Ini, Syaratnya Harus Serahkan Bukti PBB dan PKB 2026

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Lebak Bakal Terima THR Sebesar Gaji Pokok Tahun Ini, Syaratnya Harus Serahkan Bukti PBB dan PKB 2026

Menjelang Idulfitri 2026, kabar bahagia datang bagi PPPK paruh di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah memastikan bahwa mereka berhak menerima Hari Raya (THR) senilai satu kali gaji pokok. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum THR bisa dicairkan. Salah satunya adalah melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

ini memang unik karena tidak semua daerah menerapkan aturan serupa. Di Lebak, syarat administrasi ini menjadi bagian dari proses pencairan THR. Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan kewajaran distribusi anggaran, tapi juga meningkatkan kesadaran pajak di kalangan aparatur sipil negara.

Penjelasan Resmi THR untuk PPPK Paruh Waktu di Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi memastikan bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR menjelang Idulfitri 2026. THR ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku bagi ASN dan pegawai kontrak lainnya.

Namun, berbeda dari daerah lain, Lebak menetapkan syarat tambahan berupa pelampiran bukti pembayaran PBB dan PKB. Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menumbuhkan kesadaran pajak di lingkungan ASN.

“Ini kebijakan khusus Lebak. Kita ingin ASN menjadi teladan dalam hal keteraturan administrasi dan kewajiban perpajakan,” ujar Agung.

1. Syarat Administrasi Pencairan THR

Untuk bisa menerima THR, PPPK paruh waktu diwajibkan melengkapi beberapa administrasi. Salah satunya adalah bukti pembayaran PBB dan PKB.

Langkah ini bukan hanya soal administrasi belaka. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa ASN juga aktif memenuhi kewajiban perpajakan.

2. Pencairan THR Tidak Otomatis

THR tidak langsung mengalir begitu saja. Pegawai harus memastikan semua dokumen administrasi, termasuk bukti pembayaran pajak, telah diserahkan ke BKAD.

Proses ini memastikan bahwa THR yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas anggaran daerah.

3. Kebijakan Ini Hanya Berlaku di Lebak

Agung menegaskan bahwa aturan pelampiran PBB dan PKB hanya berlaku di Lebak. Tidak semua daerah menerapkan syarat serupa, sehingga kebijakan ini menjadi ciri khas tersendiri dari pemerintah Kabupaten Lebak.

Tujuan Besar di Balik Aturan Ini

Meningkatkan Kesadaran Pajak

Pemerintah daerah ingin menunjukkan bahwa ASN juga aktif memenuhi kewajiban perpajakan. Ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata bagi masyarakat umum.

Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan mewajibkan pelampiran bukti bayar pajak, pemerintah daerah berharap ASN bisa menjadi agen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara umum.

Menjaga Transparansi Anggaran

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam THR.

Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Terima THR?

Ya, selama memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan. Ini termasuk melampirkan bukti pembayaran PBB dan PKB. Jika dokumen lengkap, maka THR akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Dicairkan?

Waktu pasti pencairan THR belum diumumkan secara resmi oleh BKAD Lebak. Namun, pihak BKAD menyatakan bahwa proses perhitungan anggaran masih berlangsung. Pencairan akan dilakukan menjelang Idulfitri 2026, sesuai dengan umum THR ASN di seluruh .

Rincian THR PPPK Paruh Waktu di Lebak

Keterangan Detail
THR 1 kali gaji pokok
Syarat Pencairan Melampirkan bukti PBB dan PKB
Berlaku untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Lebak
Kebijakan Kebijakan khusus Lebak
Pencairan Menjelang Idulfitri 2026

Tips Menyambut THR

  1. Siapkan Dokumen Pajak Lebih Awal
    Jangan sampai terlambat karena dokumen belum siap. Pastikan PBB dan PKB sudah dibayar dan buktinya tersimpan rapi.

  2. Pantau Pengumuman Resmi dari BKAD
    Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh BKAD Lebak. Ikuti media resmi pemerintah daerah agar tidak ketinggalan update.

  3. Pastikan Data Kepegawaian Terupdate
    Kesalahan data bisa menghambat proses pencairan THR. Pastikan data kepegawaian sudah benar dan sesuai dengan dokumen administrasi.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersumber dari penjelasan resmi Sekretaris BKAD Kabupaten Lebak per tanggal 4 Maret 2026. Kebijakan dan jadwal pencairan THR masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi anggaran daerah. Untuk informasi terbaru dan akurat, selalu rujuk ke sumber resmi pemerintah daerah setempat.

THR tahun ini bukan hanya soal angka di slip gaji. Ini juga tentang komitmen dan tanggung jawab sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang baik. Di Lebak, PPPK paruh waktu pun ikut menjadi bagian dari gerakan kesadaran pajak yang lebih tinggi.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.