Bansos Kemensos

Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, Pekerja Swasta, dan Ojek Online, 35 Juta Penerima PKH BPNT Dapat Bantuan Pangan

Fadhly Ramadan
×

Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, Pekerja Swasta, dan Ojek Online, 35 Juta Penerima PKH BPNT Dapat Bantuan Pangan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, Pekerja Swasta, dan Ojek Online, 35 Juta Penerima PKH BPNT Dapat Bantuan Pangan

Menjelang Idul Fitri 2026, pemerintah kembali menyalurkan Bonus Tunjangan Hari Raya (THR) kepada berbagai kelompok masyarakat. Tak hanya ASN dan pensiunan, THR juga disiapkan untuk pekerja swasta, ojol, hingga keluarga penerima manfaat program PKH dan BPNT. Kabar baik ini tentu memberi angin segar, terutama bagi mereka yang terus berjuang di tengah dinamika ekonomi.

Salah satu yang menarik perhatian adalah penyaluran bantuan dalam bentuk paket pangan untuk sekitar 35 juta KPM PKH dan BPNT. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga saat memasuki momentum hari raya.

Penerima THR 2026 dan Mekanisme Penyalurannya

Pemerintah telah menetapkan empat kelompok utama yang berhak menerima THR 2026. Penyaluran dilakukan dengan pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik penerima. Berikut adalah rinciannya.

1. Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan Pensiunan

Kelompok pertama ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran THR. Termasuk di dalamnya adalah ASN aktif, pensiunan, serta personel TNI dan Polri. Untuk kelompok ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun.

THR untuk ASN dan pensiunan biasanya langsung disalurkan melalui gaji atau rekening penerima. Sementara untuk TNI dan Polri, penyaluran mengikuti mekanisme internal masing-masing institusi.

2. Pekerja Swasta

THR untuk pekerja swasta menjadi tanggung jawab pengusaha atau perusahaan tempat mereka bekerja. Pemerintah mengimbau agar THR disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meski tidak wajib secara hukum, pemberian THR bagi swasta menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Banyak perusahaan besar sudah menjadikan THR sebagai komitmen rutin menjelang .

3. Mitra Driver dan Kurir Aplikasi

Pengemudi ojek online dan ekspedisi juga masuk dalam daftar penerima THR 2026. Pemerintah bekerja sama dengan beberapa aplikator besar seperti Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive dalam menyalurkan bantuan ini.

THR untuk mitra aplikasi umumnya berupa insentif atau bonus tambahan yang langsung masuk ke saldo dompet digital mereka. Besaran bonus bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing platform.

4. Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT

KPM PKH dan BPNT akan menerima bantuan dalam bentuk paket pangan, bukan tunai. Penyaluran ini ditujukan kepada sekitar 35 juta keluarga yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Paket pangan ini berisi seperti , minyak goreng, telur, dan lauk pauk lainnya. Tujuannya adalah membantu keluarga rentan memenuhi kebutuhan saat menjelang Lebaran.

Perbedaan THR dan BLT Kesra

Terkadang masyarakat mengira THR sama dengan Rp900.000 yang juga beredar di media sosial. Padahal keduanya adalah dua program yang berbeda.

THR lebih bersifat simbolis dan biasanya diberikan menjelang hari raya. Sementara BLT Kesra adalah bantuan rutin yang diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga berpenghasilan rendah.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran THR 2026

Penyaluran THR 2026 akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelompok penerima. Berikut jadwal dan mekanisme umumnya:

Kelompok Penerima Mekanisme Penyaluran Waktu Penyaluran
ASN, TNI, Polri, Pensiunan Melalui gaji atau rekening Awal
Pekerja Swasta Melalui perusahaan 7 hari sebelum Lebaran
Mitra Aplikasi Dompet digital aplikator Tengah 2026
KPM PKH dan BPNT Paket pangan Akhir Mei 2026

Syarat dan Kriteria Penerima THR

Setiap kelompok penerima THR memiliki syarat dan kriteria tertentu agar bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah rinciannya:

1. ASN dan Pensiunan

  • Harus terdaftar sebagai ASN aktif atau pensiunan pemerintah.
  • Data kepegawaian harus terintegrasi dengan sistem gaji pusat.

2. Pekerja Swasta

  • Minimal telah bekerja selama 1 tahun.
  • Perusahaan wajib terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Mitra Aplikasi

  • Aktif sebagai mitra di platform resmi.
  • Memiliki riwayat transaksi aktif selama 3 bulan terakhir.

4. KPM PKH dan BPNT

  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Termasuk dalam desil 1 hingga desil 4.
  • Data keluarga harus valid dan terverifikasi.

Tips Menjelang Penyaluran THR 2026

Menjelang penyaluran THR, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tidak terjadi kesalahan atau penundaan penerimaan:

  1. Pastikan data kepegawaian atau kepesertaan masih aktif dan valid.
  2. Periksa rekening atau dompet digital untuk memastikan tidak ada masalah teknis.
  3. Jangan mudah percaya pada informasi THR yang belum terverifikasi.
  4. Jika tidak menerima THR sesuai jadwal, segera hubungi instansi terkait.

Disclaimer

Informasi mengenai THR 2026 masih bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Besaran bantuan, waktu penyaluran, dan mekanisme bisa menyesuaikan kondisi fiskal nasional dan regulasi yang berlaku. Data jumlah penerima dan kriteria juga bisa disesuaikan menjelang pelaksanaan.

Penyaluran THR dan bantuan sosial lainnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga beli masyarakat menjelang hari raya. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan THR 2026 bisa memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.