Pemerintah kembali menyiapkan anggaran besar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kali ini, fokus utamanya adalah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus Hari Raya (BHR), hingga bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat menjelang lebaran.
Alokasi ini bukan hanya untuk pegawai negeri sipil (ASN) dan pensiunan, tapi juga mencakup pekerja swasta, mitra pengemudi ojek online, hingga penerima bansos. Setiap kelompok memiliki mekanisme dan waktu pencairan yang berbeda-beda. Semua dirancang agar distribusi berjalan efektif dan tepat sasaran menjelang momen sakral umat Muslim.
THR untuk ASN dan Prajurit TNI/POLRI
THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan menjadi salah satu komponen penting dalam rencana distribusi anggaran lebaran 2026. Besarnya anggaran yang disiapkan mencerminkan prioritas pemerintah terhadap aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelaksanaan roda pemerintahan.
1. Besaran Anggaran dan Penerima Manfaat
Total anggaran THR untuk ASN dan instansi terkait mencapai Rp55 triliun. Angka ini naik dibanding tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para pegawai negeri dan abdi negara. Penerima THR mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri aktif maupun pensiunan
- Pejabat negara
2. Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR
THR yang diberikan mencakup beberapa komponen gaji, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja
3. Jadwal Pencairan THR ASN
Pencairan THR ASN akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Februari 2026, atau satu bulan sebelum Idul Fitri. Tahapan ini dimaksudkan agar proses distribusi lebih rapi dan tidak membebani sistem keuangan negara dalam waktu bersamaan.
THR untuk Pekerja Swasta
THR bukan hanya hak ASN, tapi juga wajib diberikan kepada pekerja swasta. Aturan ini tertuang dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
1. Syarat Penerima THR
Agar berhak mendapat THR, karyawan harus memenuhi syarat masa kerja minimal selama 12 bulan atau satu tahun penuh. THR yang diberikan setara dengan satu kali upah bulanan yang biasa diterima oleh karyawan tersebut.
2. Waktu Pencairan THR Swasta
THR untuk pekerja swasta wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Artinya, jika Idul Fitri jatuh pada 2 April 2026, maka THR harus sudah masuk ke rekening atau tangan karyawan paling lambat 26 Maret 2026.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk Mitra Pengemudi Online
Selain THR dan bansos, pemerintah juga menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) khusus untuk mitra pengemudi ojek online. Inisiatif ini hadir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam ekonomi digital dan mobilitas masyarakat.
1. Anggaran dan Target Penerima
Total anggaran BHR untuk driver ojol mencapai Rp220 miliar. Jumlah ini merupakan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Target penerima manfaat sebanyak 850.000 orang mitra pengemudi dari berbagai platform ride-hailing.
2. Jadwal Penyaluran BHR
Penyaluran BHR direncanakan akan dilakukan lebih awal, yaitu pada H-14 sebelum Idul Fitri. Namun, batas maksimal penyaluran adalah H-7. Tujuannya agar para driver bisa mempersiapkan kebutuhan lebaran lebih awal.
Bantuan Pangan dan Bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), pemerintah menyiapkan bantuan pangan dan bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial. Bantuan ini mencakup sembako, minyak goreng, dan paket beras murah yang didistribusikan melalui berbagai saluran.
1. Jenis dan Bentuk Bantuan
Beberapa jenis bantuan yang disiapkan antara lain:
- Paket beras murah
- Minyak goreng subsidi
- Sembako dasar (gula, telur, mie instan)
- Kartu sembako elektronik (e-KS)
2. Mekanisme Distribusi
Bantuan ini akan disalurkan melalui:
- Kantor pos
- Toko eceran mitra bansos
- Aplikasi digital pemerintah
- Kantor kelurahan dan puskesmas wilayah
3. Jadwal Penyaluran Bansos
| Jenis Bantuan | Jadwal Penyaluran |
|---|---|
| THR ASN | Mulai 26 Februari 2026 |
| THR Swasta | H-7 sebelum Idul Fitri |
| BHR Ojol | H-14 hingga H-7 |
| Bansos dan Pangan | 10 – 25 Maret 2026 |
Transisi Menuju Evaluasi dan Harapan
Menjelang lebaran 2026, berbagai kebijakan penyaluran THR, BHR, dan bansos menunjukkan bahwa pemerintah berusaha memastikan semua lapisan masyarakat bisa merasakan dampak positif dari pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi di tengah tantangan global dan tekanan inflasi yang masih dirasakan.
Namun, penting juga untuk memperhatikan efektivitas distribusi. Apakah bantuan benar-benar sampai ke sasaran? Apakah pencairan dilakukan tepat waktu? Dan apakah tidak ada pihak yang tertinggal?
Tips Agar Tak Ketinggalan THR dan Bansos
Supaya tidak ketinggalan informasi atau pencairan THR/BHR/bansos, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek Berkala Informasi Resmi
Ikuti akun resmi Kementerian Keuangan, Kemenhub, dan BPJS Ketenagakerjaan di media sosial. Biasanya pengumuman penting akan disampaikan melalui channel-channel tersebut.
2. Pastikan Data Terdaftar dengan Benar
Untuk ASN dan pekerja swasta, pastikan data kepegawaian dan kepesertaan BPJS sudah valid. Bagi mitra ojol, pastikan data di aplikasi mitra sudah lengkap dan terverifikasi.
3. Gunakan Aplikasi Terkait
Gunakan aplikasi resmi seperti JKN Mobile, e-KTP, dan layanan digital pemerintah daerah untuk mengecek status penerimaan bansos atau THR.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan mengacu pada rencana anggaran serta kebijakan yang sedang dirancang. Besaran anggaran, jadwal penyaluran, dan jumlah penerima bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi makro ekonomi nasional.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













