Harapan baru mulai mengemuka buat guru honorer madrasah swasta. Isu pengangkatan PPPK yang selama ini jadi pembicaraan panjang, kini mulai menunjukkan sinyal kuat akan segera terealisasi. Terutama setelah pernyataan tegas dari pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan kerja di Medan, Ansory menyampaikan komitmen kuat untuk mendorong pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK pada tahun 2026 mendatang. Ini bukan sekadar wacana, tapi sebuah langkah konkret yang sedang digodok bersama Kementerian Agama.
Target 2026, Harapan Baru untuk Guru Madrasah Swasta
Guru madrasah swasta selama ini kerap berada di posisi yang rentan secara kesejahteraan. Mereka bekerja tanpa status pegawai negeri, tanpa jaminan pensiun, dan tunjangan yang minim. Kondisi ini membuat banyak di antara mereka merasa tidak diperhatikan, meski kontribusinya dalam dunia pendidikan sangat besar.
Pernyataan Ansory Siregar membawa angin segar. Ia menyebut bahwa pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Target yang disebut cukup jelas: tahun 2026.
Tapi, bagaimana prosesnya? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dan sejauh mana kesiapan pemerintah dalam merealisasikannya?
1. Koordinasi Lintas Lembaga
Langkah awal yang diambil adalah koordinasi langsung antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait percepatan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sendirian dalam menjalankan program ini. Dibutuhkan sinergi antarlembaga agar pelaksanaan pengangkatan bisa berjalan efektif dan efisien.
2. Penegasan Target Waktu
Ansory Siregar secara tegas menyebut tahun 2026 sebagai target utama. Ini bukan sekadar target semu, tapi sebuah komitmen yang harus diwujudkan. Tahun ini dipilih karena dianggap sebagai momentum yang tepat untuk merealisasikan program tersebut.
3. Penyusunan Kebijakan Teknis
Setelah target dan koordinasi ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penyusunan kebijakan teknis. Ini mencakup berbagai aspek seperti kriteria seleksi, kuota yang tersedia, hingga mekanisme perekrutan.
Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi
Sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah swasta agar bisa menjadi PPPK. Ini bukan hal yang bisa diabaikan begitu saja. Karena status PPPK adalah jabatan resmi, maka standar yang digunakan pun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Sesuai
Guru harus memiliki ijazah pendidikan yang sesuai dengan bidang yang diajarkan. Misalnya, guru matematika harus memiliki latar belakang pendidikan matematika atau yang relevan.
2. Memenuhi Batas Usia
Umumnya, calon PPPK harus berusia maksimal 59 tahun saat pendaftaran. Ini untuk memastikan masa kerja yang optimal sesuai ketentuan.
3. Lolos Seleksi Administrasi dan Tes Kompetensi
Seleksi administrasi menjadi gerbang awal. Jika lolos, peserta akan mengikuti tes kompetensi yang mencakup kemampuan pedagogik dan profesional.
4. Memiliki Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah
Surat rekomendasi ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Kepala madrasah harus bisa memastikan bahwa guru yang direkomendasikan benar-benar layak dan berkompeten.
Perbandingan Status Guru Madrasah Swasta Sebelum dan Sesudah PPPK
| Aspek | Sebelum PPPK | Setelah PPPK |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Honorer | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
| Tunjangan | Terbatas | Lengkap sesuai ketentuan |
| Jaminan Pensiun | Tidak ada | Ada |
| Kesejahteraan | Rendah | Meningkat |
| Kepastian Kerja | Tidak menentu | Lebih stabil |
Tabel di atas menunjukkan perubahan signifikan yang akan dirasakan guru madrasah swasta jika berhasil menjadi PPPK. Ini bukan sekadar perubahan status, tapi juga peningkatan kualitas hidup.
Tantangan dan Kendala yang Masih Ada
Meski sinyalnya kuat, jalannya menuju pengangkatan PPPK untuk guru madrasah swasta masih punya tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang disiapkan cukup untuk menampung seluruh guru yang memenuhi syarat.
Selain itu, jumlah guru yang tersebar di seluruh Indonesia juga menjadi pertimbangan. Apalagi di daerah terpencil, jumlah guru bisa sangat banyak, tapi infrastruktur pendukung belum memadai.
Langkah Selanjutnya yang Perlu Disiapkan
Agar target 2026 bisa tercapai, beberapa langkah penting perlu segera dilakukan. Pertama, sosialisasi yang masif kepada seluruh guru madrasah swasta. Banyak di antara mereka yang belum tahu apa itu PPPK dan bagaimana cara mendaftar.
Kedua, pelatihan persiapan tes kompetensi. Ini penting agar guru memiliki bekal yang cukup saat mengikuti seleksi.
Ketiga, penyiapan sistem digital untuk pendaftaran dan seleksi. Ini akan mempercepat proses dan mengurangi potensi kecurangan.
Kesimpulan
Isu pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK memang sudah lama dibahas. Tapi kini, dengan komitmen kuat dari Komisi VIII DPR RI dan dukungan Kementerian Agama, target tahun 2026 mulai terlihat realistis.
Tentu saja, ini bukan jalan yang mudah. Banyak hal teknis yang harus disiapkan. Tapi jika semua pihak bergerak bersama, impian para guru untuk mendapatkan status yang lebih baik bukan lagi hal yang mustahil.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sejauh perkembangan terakhir dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Data dan target yang disebutkan merupakan informasi publik yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













