Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat membawa ketentuan yang cukup kontroversial terkait penyimpanan dan pengolahan data oleh perusahaan asuransi asal AS. Salah satu poin penting dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) menyebutkan bahwa Indonesia tidak boleh membuat aturan yang membatasi perusahaan asuransi AS untuk menyimpan atau memproses data di luar wilayah Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Article 2.30: Other Services Commitments, poin keempat.
Poin tersebut secara langsung menyentuh isu sensitif kedaulatan data dan perlindungan informasi pribadi. Pasalnya, setelah Indonesia memiliki UU Pelindungan Data Pribadi, keberadaan ketentuan ini bisa membatasi ruang gerak pemerintah dalam menerapkan aturan data governance yang ketat. Artinya, regulator tidak bisa seenaknya memaksa data tetap berada di dalam negeri, meskipun ada potensi risiko yang mengintai.
Risiko Akses Regulator dan Perlindungan Data
Ketentuan dalam perjanjian dagang ini memang mengikuti tren global dalam perdagangan jasa digital, khususnya prinsip free flow of data. Namun, dalam praktiknya, banyak negara tetap memasukkan prudential carve-out, yaitu pengecualian untuk kepentingan pengawasan sektor keuangan. Tanpa klausul ini, akses regulator terhadap data klaim, audit sistem, dan investigasi fraud bisa terganggu.
-
Akses langsung terbatas
Regulator tidak bisa langsung mengakses data yang disimpan di luar negeri tanpa kerja sama bilateral. Ini bisa memperlambat proses pengawasan dan investigasi. -
Potensi konflik hukum
Jika terjadi kebocoran data atau sengketa, hukum negara mana yang berlaku menjadi pertanyaan besar. Tanpa perjanjian bilateral data governance, penyelesaiannya bisa rumit. -
Ketergantungan pada infrastruktur global
Jika cloud service provider mengalami gangguan atau ada sanksi geopolitik, operasional perusahaan asuransi lokal bisa ikut terdampak.
Praktik Global dan Kebutuhan Bisnis Asuransi
Dalam praktik global, penyimpanan dan pengolahan data lintas negara sudah menjadi standar operasional, terutama bagi perusahaan asuransi multinasional. Ada beberapa bentuk umum yang dilakukan:
-
Regional Data Center
Data polis, klaim, underwriting, dan aktuaria disimpan di pusat data regional, seperti Singapura atau Hong Kong, untuk efisiensi biaya dan akses cepat. -
Cloud-based Processing
Menggunakan layanan cloud global seperti AWS, Azure, atau Google Cloud. Data tetap milik perusahaan lokal, tapi diproses secara real-time di luar negeri. -
Group-level Risk Management System
Data dikirim ke kantor pusat grup untuk konsolidasi solvabilitas, pemodelan risiko, dan kepatuhan global.
Meski demikian, praktik ini tidak serta merta berjalan tanpa kontrol. Banyak negara tetap mewajibkan salinan data lokal dan memberikan akses audit kepada regulator. Di Indonesia, hal ini sudah diatur dalam ketentuan outsourcing TI dan manajemen risiko teknologi informasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan.
Tiga Lapis Regulasi yang Mengatur Transfer Data
Dalam hukum positif Indonesia, transfer data sektor asuransi diatur oleh tiga lapis regulasi utama:
-
UU Pelindungan Data Pribadi
Menyebutkan bahwa data pribadi hanya boleh ditransfer jika memenuhi perlindungan setara atau atas persetujuan pemilik data. -
PP 71/2019 tentang Sistem Elektronik
Mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjamin akses pengawasan dari regulator. -
POJK dan SEOJK TI
Menegaskan bahwa penggunaan teknologi informasi harus tetap memungkinkan pengawasan prudensial oleh OJK.
Artinya, Indonesia tidak melarang data keluar, tapi mensyaratkan kontrol hukum dan prudensial agar tidak kehilangan kendali atas data warganya.
Keuntungan dan Kerugian dari Kebijakan Ini
Kebijakan yang memungkinkan data asuransi disimpan di luar negeri membawa dua sisi. Ada manfaat, tapi juga risiko yang tidak bisa diabaikan.
Keuntungan
-
Efisiensi biaya operasional
Perusahaan tidak perlu membangun data center lokal yang mahal. Mereka bisa menggunakan infrastruktur global yang lebih murah dan andal. -
Transfer teknologi dan analitik canggih
Integrasi dengan sistem global memungkinkan penggunaan AI untuk underwriting, pemodelan risiko bencana, dan deteksi penipuan. -
Meningkatkan daya tarik investasi
Perusahaan asuransi multinasional lebih tertarik masuk ke pasar jika tidak dibatasi aturan data localization.
Risiko
-
Supervisory risk
Regulator kesulitan melakukan pengawasan real-time jika data berada di luar negeri. -
Risiko kebocoran data
Jika terjadi cyber breach, pertanyaan besar adalah hukum negara mana yang berlaku. Tanpa perjanjian bilateral, penyelesaiannya bisa rumit. -
Ketergantungan pada infrastruktur global
Gangguan di cloud provider global atau adanya sanksi internasional bisa langsung berdampak pada operasional perusahaan lokal. -
Melemahnya pengembangan infrastruktur digital nasional
Kebijakan yang terlalu bebas bisa mengurangi insentif investasi di sektor data center lokal.
Perlunya Keseimbangan antara Liberalisasi dan Pengawasan
Dengan kondisi saat ini, penting bagi Indonesia untuk mencari keseimbangan antara membuka ruang bagi investasi asing dan tetap menjaga kontrol atas data warganya. Salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah memperkuat kerja sama bilateral dengan negara tujuan penyimpanan data, terutama dalam hal akses regulator dan penyelesaian sengketa data.
Tidak semua data harus disimpan di dalam negeri, tapi kontrol hukum dan prudensial harus tetap bisa dijalankan. Dengan begitu, industri asuransi bisa tumbuh secara efisien, tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan data.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dan perjanjian bilateral yang baru. Data dan ketentuan yang disebutkan merupakan hasil analisis berdasarkan dokumen yang tersedia hingga Maret 2026.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.









