Permintaan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) agar perusahaan reasuransi dimasukkan ke dalam Program Penjaminan Polis (PPP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menarik perhatian. Usulan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat rantai perlindungan di sektor asuransi, terutama mengingat keterkaitan erat antara likuiditas perusahaan asuransi dan reasuransi. Meski begitu, LPS tampaknya lebih fokus mempercepat implementasi PPP ke tahun 2027, daripada langsung merespons tuntutan AAUI.
Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, mengatakan usulan tersebut memang pernah disampaikan. Namun, pihak LPS saat ini lebih memprioritaskan percepatan pelaksanaan PPP daripada membahas integrasi reasuransi. Menurutnya, ini adalah bagian dari proses yang masih berkembang, dan belum ada keputusan pasti mengenai keterlibatan reasuransi dalam skema tersebut.
Alasan AAUI Usulkan Reasuransi Masuk Penjaminan Polis
Salah satu alasan utama AAUI mendorong reasuransi masuk ke dalam PPP adalah likuiditas. Banyak perusahaan asuransi yang mengalami tekanan likuiditas, dan salah satu penyebabnya adalah ketergantungan pada reasuransi yang juga sedang bermasalah. Jika reasuransi tidak bisa memenuhi kewajiban, maka perusahaan asuransi yang menggunakan jasanya pun ikut terdampak.
Budi menjelaskan bahwa industri asuransi umum berbeda dengan asuransi jiwa. Masalah di asuransi umum lebih sering muncul karena penempatan reasuransi yang tidak optimal, bukan karena ketidakmampuan perusahaan asuransi itu sendiri. Dengan demikian, memasukkan reasuransi ke dalam skema penjaminan dianggap bisa menjadi solusi jangka panjang.
Dinamika Regulasi dan Harapan ke Depan
UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 saat ini masih dalam tahap finalisasi. AAUI berharap revisi undang-undang ini bisa mencakup klausul yang mengizinkan reasuransi masuk ke dalam PPP. Budi menyebut bahwa usulan ini bukan sekadar permintaan teknis, tapi bagian dari upaya memperkuat ekosistem asuransi secara keseluruhan.
-
Penguatan Ekosistem Asuransi
Asuransi bukan industri yang berdiri sendiri. Ada keterkaitan erat antara perusahaan asuransi dan reasuransi. Jika salah satu mata rantai bermasalah, maka seluruh sistem bisa terganggu. -
Perlindungan Sistemik
Masuknya reasuransi ke dalam skema penjaminan bisa mengurangi risiko sistemik. Terutama jika perusahaan reasuransi pelat merah mengalami tekanan likuiditas. -
Sinkronisasi dengan Target 2027
Meski LPS lebih fokus pada percepatan implementasi PPP, AAUI tetap membuka ruang untuk diskusi. Harapannya, usulan ini bisa masuk dalam pembahasan lebih lanjut menjelang revisi UU P2SK.
Pandangan dari Pihak Reasuransi
PT Reasuransi Maipark Indonesia atau Maipark memberikan pandangan berbeda. Kocu Andre Hutagalung, Direktur Utama Maipark, menyatakan bahwa secara alami, reasuransi tidak seharusnya masuk dalam skema penjaminan polis. Menurutnya, PPP diciptakan untuk melindungi masyarakat yang posisinya lebih lemah dibanding perusahaan asuransi.
Sementara itu, hubungan antara perusahaan asuransi dan reasuransi adalah hubungan bisnis antar-perusahaan (business to business). Dalam konteks ini, perlindungan pajak dianggap tidak etis karena sudah menjadi bagian dari pertimbangan komersial.
Tantangan dan Pertimbangan Regulasi
Masuknya reasuransi ke dalam PPP bukan perkara yang mudah. Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhitungkan, baik dari sisi teknis maupun regulasi. Salah satunya adalah bagaimana menjamin bahwa penjaminan ini tidak justru menciptakan moral hazard di kalangan perusahaan reasuransi.
-
Moral Hazard
Jika reasuransi dilindungi, ada risiko bahwa perusahaan menjadi kurang hati-hati dalam mengelola risiko. -
Klarifikasi Peran dan Fungsi
Perlu ada kejelasan peran reasuransi dalam skema penjaminan. Apakah hanya untuk reasuransi domestik, atau juga internasional? -
Kesesuaian dengan Tujuan PPP
PPP dirancang untuk melindungi nasabah. Jika reasuransi juga dilindungi, maka perlu evaluasi ulang tujuan utama program ini.
Perbandingan Skema Penjaminan: Asuransi vs Reasuransi
| Komponen | Asuransi | Reasuransi |
|---|---|---|
| Tujuan Penjaminan | Melindungi nasabah dari risiko kegagalan perusahaan asuransi | Perlindungan terhadap risiko bisnis antar-perusahaan |
| Status dalam PPP | Sudah masuk dalam skema | Belum masuk, masih dalam pembahasan |
| Risiko yang Dijamin | Kegagalan klaim, likuiditas perusahaan | Risiko sistemik, ketergantungan asuransi pada reasuransi |
| Perlindungan Regulasi | Diatur dalam UU P2SK | Belum diatur secara spesifik |
Potensi Dampak Jika Reasuransi Masuk PPP
Jika usulan AAUI diterima, beberapa dampak bisa terjadi. Pertama, likuiditas perusahaan asuransi bisa lebih stabil karena tidak lagi bergantung sepenuhnya pada reasuransi yang tidak terjamin. Kedua, industri asuransi secara keseluruhan bisa lebih tahan terhadap guncangan sistemik.
Namun, ada juga risiko yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah potensi ketergantungan berlebihan pada skema penjaminan, yang bisa mengurangi insentif untuk manajemen risiko yang lebih baik.
Kesimpulan dan Catatan Penting
Usulan AAUI agar reasuransi masuk dalam Program Penjaminan Polis merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan stabilitas sektor asuransi secara makro. Meski belum mendapat lampu hijau dari LPS, ruang diskusi masih terbuka, terutama menjelang revisi UU P2SK.
Namun, penting untuk dicatat bahwa informasi dalam artikel ini bersifat situasional dan dapat berubah seiring perkembangan regulasi. Data dan pandangan yang disampaikan bersifat valid hingga Februari 2026 dan dapat berbeda di masa mendatang tergantung pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini hingga Februari 2026. Perubahan kebijakan, regulasi, atau posisi pihak terkait dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.









