Perbankan

LPB Prima Master Bank Tutup, LPS Ajak Pekerja Pakerin Patuhi Prosedur Hukum Keuangan

Herdi Alif Al Hikam
×

LPB Prima Master Bank Tutup, LPS Ajak Pekerja Pakerin Patuhi Prosedur Hukum Keuangan

Sebarkan artikel ini
LPB Prima Master Bank Tutup, LPS Ajak Pekerja Pakerin Patuhi Prosedur Hukum Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan () buka suara terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di kantor perwakilan LPS Surabaya, Jawa Timur. Aksi ini muncul sebagai respons dari para pekerja PT Pabrik Kertas (Pakerin) menyusul pencabutan izin usaha PT Prima Master Bank.

Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang tengah dialami oleh pekerja Pakerin. Namun, ia juga menegaskan pentingnya menjaga situasi agar tetap kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan bisa berjalan lancar.

LPS pun mengimbau para buruh Pakerin untuk menghentikan aksinya dan mengikuti mekanisme penanganan bank sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil agar tidak mengganggu jalannya proses klaim yang sedang berlangsung.

BPR Prima Master Bank kehilangan izin usahanya pada 27 Januari 2026. Pencabutan izin ini dilakukan oleh Otoritas Jasa (OJK) setelah berbagai upaya penyehatan dan penyelamatan gagal membuahkan hasil.

Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/D.03/2026. Sejak saat itu, bank tersebut tidak lagi beroperasi.

LPS menegaskan bahwa klaim penjaminan simpanan nasabah akan dibayarkan menggunakan dana LPS, bukan dari simpanan di BPR Prima Master Bank. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang LPS.

Pembayaran klaim tahap pertama telah diumumkan. Saat ini, LPS sedang melakukan verifikasi data untuk pembayaran tahap berikutnya. Proses ini membutuhkan ketelitian agar setiap nasabah mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

Batas maksimal penjaminan simpanan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Jumlah ini menjadi acuan utama dalam proses pembayaran klaim.

Selain itu, LPS juga tengah menjalankan proses likuidasi terhadap BPR Prima Master Bank. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan aset yang tersisa guna menyelesaikan kewajiban bank sesuai aturan hukum.

Soal gaji, pesangon, dan para pekerja Pakerin, LPS menegaskan bahwa hal tersebut bukan dalam kewenangan lembaga penjamin simpanan. Permasalahan ini lebih merupakan urusan internal perusahaan.

LPS berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik oleh , pemegang saham, dan pekerja Pakerin. Penyelesaian di luar mekanisme LPS dianggap lebih tepat untuk kasus semacam ini.

Ribuan pekerja Pakerin di Mojokerto terancam kehilangan pekerjaan. Polemik ini bermula dari sengketa di antara pemilik perusahaan yang berujung hingga ke Mahkamah Agung.

Namun, interpretasi pusat terhadap Putusan MA No. 310/K/TUN/2022 dianggap keliru. Hal ini berujung pada diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-38.AH.01.41/2024.

Akibatnya, dana sekitar Rp1 triliun yang seharusnya bisa diambil oleh Pakerin terblokir di BPR Prima Master Bank. Dana ini tidak dapat diakses karena izin bank tersebut telah dicabut.

Kondisi ini membuat operasional Pakerin terhenti. Perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan selama tiga bulan terakhir. Ancaman PHK pun mengintai sekitar 2.500 karyawan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan kekecewaan atas situasi ini. Ia menyebut bahwa pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam menafsirkan putusan pengadilan.

Proses Penanganan BPR Prima Master Bank

Penanganan terhadap BPR Prima Master Bank mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui agar semua pihak mendapatkan haknya secara adil.

1. Pencabutan Izin Usaha

Pada 27 Januari 2026, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Langkah ini diambil setelah upaya penyehatan dan penyelamatan tidak membuahkan hasil.

2. Penetapan Status Likuidasi

Setelah izin dicabut, bank langsung memasuki tahap likuidasi. LPS mengambil alih proses ini untuk memastikan aset bank dikelola secara transparan dan sesuai hukum.

3. Verifikasi Klaim Simpanan

LPS melakukan verifikasi data nasabah untuk memastikan klaim yang diajukan valid. Proses ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana penjamin simpanan.

4. Pembayaran Klaim Tahap Pertama

Pembayaran tahap pertama telah diumumkan. Nasabah yang memenuhi syarat mulai menerima dana klaim sesuai batas maksimal yang ditetapkan.

5. Penyelesaian Kewajiban Lain

Selain klaim simpanan, LPS juga memastikan semua kewajiban bank lainnya diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Perbandingan Batas Penjaminan Simpanan

Berikut adalah rincian batas maksimal penjaminan simpanan yang berlaku saat ini:

Jenis Simpanan Maksimal Penjaminan
Simpanan per nasabah per bank Rp2 Miliar
Simpanan di lebih dari satu bank Rp2 Miliar per bank

Dampak Terhadap Pekerja Pakerin

Masalah yang dihadapi pekerja Pakerin tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme LPS. Ini adalah urusan internal perusahaan yang melibatkan manajemen dan pemegang saham.

Namun, LPS tetap menunjukkan empati terhadap kondisi para pekerja. Lembaga ini berharap agar pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan adil.

Rekomendasi untuk Nasabah dan Pekerja

  1. Nasabah BPR Prima Master Bank disarankan untuk mengikuti resmi dari LPS terkait jadwal pembayaran klaim.
  2. Pekerja Pakerin sebaiknya menyelesaikan masalah internal perusahaan melalui jalur hukum atau mediasi yang sesuai.
  3. Semua pihak diimbau untuk tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan yang berlaku. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.


Artikel ini ditulis dengan tujuan memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami. Setiap klaim dan data yang disajikan mengacu pada sumber terpercaya dan peraturan hukum yang berlaku.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.