Guru di Indonesia bakal segera mendapatkan perlakuan yang lebih adil, terutama soal kesejahteraan. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masuk dalam Prolegnas 2026 akan mengarah pada pemerataan tunjangan dan fasilitas bagi seluruh guru, baik yang mengajar di madrasah, sekolah swasta, maupun negeri. Harapannya, semua guru bisa mendapatkan standar kesejahteraan yang sama, tanpa memandang status kepegawaian atau jenis lembaga tempat mereka bekerja.
Selama ini, guru yang bekerja di lembaga pendidikan berbeda kerap kali mendapat perlakuan yang tidak merata. Guru ASN di sekolah negeri biasanya mendapat fasilitas dan tunjangan lebih lengkap dibandingkan guru honorer atau yayasan. Sementara guru di madrasah atau swasta seringkali harus rela bekerja dengan imbalan yang kurang memadai, meski tanggung jawab dan dedikasi mereka sama besarnya.
Pemerataan Kesejahteraan Guru di Seluruh Jenis Sekolah
Pemerintah melalui DPR RI mulai mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem ini. Salah satu fokus utamanya adalah menyamakan perlakuan terhadap guru, terlepas dari tempat mereka mengajar. Dengan adanya RUU Sisdiknas yang sedang direvisi, diharapkan akan muncul aturan yang lebih adil dan transparan.
1. Penyelarasan Tunjangan Guru
Salah satu poin penting dalam revisi RUU ini adalah penyelarasan tunjangan guru. Nantinya, tunjangan profesi guru (TPG) akan bersumber dari APBN dan tidak lagi membedakan antara guru ASN dan non-ASN. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa semua guru, tanpa terkecuali, mendapat hak yang sama.
2. Peningkatan Kompetensi Melalui PPG
Selain soal kesejahteraan, DPR juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan terus digelar sebagai sarana sertifikasi dan peningkatan kapasitas. Dengan kompetensi yang lebih baik, guru tidak hanya lebih profesional, tapi juga berhak mendapatkan tunjangan yang lebih layak.
3. Standar Minimal Kesejahteraan
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas. Ia menegaskan bahwa guru adalah fondasi utama dalam proses belajar-mengajar, sehingga layak mendapatkan standar minimal kesejahteraan yang adil dan layak.
Perbandingan Kesejahteraan Guru Saat Ini
Berikut adalah gambaran perbandingan kesejahteraan guru berdasarkan status kepegawaian dan jenis lembaga tempat mereka mengajar:
| Jenis Guru | Status Kepegawaian | Tunjangan | Fasilitas Tambahan |
|---|---|---|---|
| Guru Negeri | ASN | Lengkap (gaji, TPG, tunjangan pensiun, BPJS) | Kartu pegawai, cuti tahunan, tunjangan hari raya |
| Guru Swasta | Yayasan/ Honorer | Terbatas (gaji pokok, TPG jika memenuhi syarat) | Tergantung kebijakan yayasan |
| Guru Madrasah | PNS atau non-PNS | Bervariasi (TPG dari Kemenag) | Terbatas, tergantung anggaran Kemenag |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa guru ASN di sekolah negeri memiliki akses lebih besar terhadap tunjangan dan fasilitas dibandingkan guru di lembaga lain. Inilah yang ingin diubah melalui revisi RUU Sisdiknas.
Penyebab Ketimpangan Kesejahteraan Guru
Ketimpangan ini tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru di berbagai lembaga mendapat perlakuan berbeda.
1. Sistem Kepegawaian yang Terpisah
Guru di sekolah negeri umumnya adalah ASN, yang secara otomatis mendapat tunjangan dari APBN. Sementara guru di swasta atau madrasah non-PNS seringkali bergantung pada anggaran lembaga atau kementerian terkait.
2. Kebijakan Anggaran yang Tidak Merata
Anggaran untuk guru di madrasah atau swasta seringkali terbatas dan tidak selalu mengalir secara konsisten. Ini membuat banyak guru harus bekerja dengan iming-iming janji tanpa kepastian.
3. Kurangnya Regulasi yang Menyeluruh
Sebelum adanya RUU Sisdiknas yang direvisi, tidak ada aturan yang secara tegas menyamakan perlakuan guru di semua jenis lembaga. Ini membuat banyak guru di luar negeri atau lembaga swasta rentan terhadap ketidakadilan.
Langkah-Langkah Menuju Kesejahteraan Guru yang Adil
Untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, beberapa langkah penting perlu diambil secara bersamaan.
1. Sinkronisasi Aturan dengan RUU Sisdiknas
Langkah awal adalah menyelaraskan semua peraturan terkait guru agar sesuai dengan RUU Sisdiknas yang sedang direvisi. Ini mencakup regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kemenag, hingga yayasan swasta.
2. Peningkatan Dana APBN untuk TPG
DPR menekankan bahwa APBN harus lebih terbuka dalam mendanai tunjangan profesi guru. Ini akan memastikan bahwa dana tidak hanya mengalir ke guru ASN, tapi juga guru non-ASN di berbagai lembaga.
3. Evaluasi Berkala terhadap Kebijakan Tunjangan
Perlu ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan bahwa tunjangan yang diberikan benar-benar sampai ke guru yang berhak. Ini termasuk transparansi dalam penyaluran dana dan pengawasan yang ketat.
Manfaat Pemerataan Kesejahteraan Guru
Pemerataan kesejahteraan bukan hanya soal keadilan semata. Ini juga akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan secara keseluruhan.
1. Meningkatnya Kualitas Pendidikan
Guru yang sejahtera secara finansial cenderung lebih fokus dan produktif dalam mengajar. Ini akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan yang diterima siswa.
2. Penurunan Angka Pengunduran Diri
Banyak guru yang mengundurkan diri karena tidak mendapat penghasilan memadai. Dengan adanya pemerataan kesejahteraan, diharapkan angka ini bisa menurun.
3. Peningkatan Minat Generasi Muda untuk Menjadi Guru
Profesi guru akan lebih diminati jika kesejahteraannya dijamin. Ini akan membuka peluang bagi generasi muda untuk memilih dunia pendidikan sebagai karier jangka panjang.
Tantangan dalam Implementasi
Meski terdengar ideal, penerapan pemerataan kesejahteraan guru tidak akan mudah. Ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan.
1. Keterbatasan Anggaran
Meningkatkan tunjangan guru berarti menambah beban anggaran negara. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa berdampak pada sektor lain.
2. Resistensi dari Lembaga Swasta
Beberapa lembaga swasta mungkin tidak setuju jika harus menyesuaikan tunjangan guru dengan standar nasional. Ini bisa menjadi hambatan tersendiri.
3. Kurangnya Sosialisasi
Banyak guru, terutama di daerah terpencil, belum memahami hak-hak mereka. Sosialisasi yang intensif diperlukan agar semua pihak memahami perubahan ini.
Kesimpulan
Revisi RUU Sisdiknas yang akan dibahas pada tahun 2026 membawa harapan besar bagi para guru di Indonesia. Dengan adanya penyelarasan kesejahteraan, diharapkan semua guru bisa mendapat hak yang sama, tanpa memandang status atau tempat mengajar. Ini adalah langkah penting untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan perkembangan RUU Sisdiknas 2026. Namun, kebijakan dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada dinamika politik dan anggaran negara.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













