Kasus penggelapan dana gereja Paroki Aek Nabara di Rantau Prapat, Sumatra Utara, akhirnya menemui titik terang. Setelah proses panjang, Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya sepakat mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar yang telah disedot oleh mantan kepala kas cabangnya sendiri. Meski BNI menyatakan dirinya juga sebagai korban, publik tetap mempertanyakan pengawasan internal yang dinilai rapuh selama bertahun-tahun.
Kasus ini bukan sekadar kejahatan individu. Ia mencerminkan celah dalam sistem pengelolaan dan kontrol bank yang seharusnya ketat. Terlebih, dana yang disedot bukan dari satu atau dua nasabah kecil, melainkan dari satu lembaga keagamaan yang memiliki puluhan hingga ratusan anggota. Artinya, dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga sosial dan spiritual.
Kronologi Penipuan yang Berlangsung Enam Tahun
Kasus ini bermula pada 2019. Saat itu, Andi Hakim, mantan Kepala Kas Cabang BNI Aek Nabara, menawarkan produk investasi dengan imbal hasil tinggi kepada jemaat gereja. Tawaran yang terdengar menggiurkan itu langsung menarik minat gereja, yang kemudian menyetor dana besar secara bertahap.
Sayangnya, transaksi yang dilakukan tidak melewati saluran resmi BNI. Andi memalsukan dokumen dan mengalirkan dana ke rekening-rekening pribadi serta afiliasinya. Selama enam tahun, modus ini terus berjalan tanpa terdeteksi.
1. Penipuan Dimulai dari Tawaran Investasi
Andi Hakim memanfaatkan kepercayaan jemaat gereja untuk menawarkan produk investasi dengan return tinggi. Ia menyiasati proses dengan dokumen palsu agar terlihat legal.
2. Dana Mengalir ke Rekening Afiliasi
Alih-alih masuk ke sistem perbankan BNI, dana gereja malah mengalir ke rekening pribadi dan rekening yang dikendalikan Andi secara tidak resmi.
3. Penipuan Berjalan Selama Enam Tahun
Dari tahun 2019 hingga 2025, tidak ada indikasi kuat yang memicu investigasi internal. Dana terus mengalir tanpa pengawasan yang memadai.
4. Kasus Terbongkar pada Februari 2026
Pimpinan cabang BNI Aek Nabara akhirnya mendeteksi adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan internal. Investigasi pun dimulai, dan Andi pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan BNI dan Tanggung Jawab yang Dipertanyakan
Dalam konferensi pers, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengakui bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum individu. Ia menegaskan bahwa transaksi dilakukan di luar sistem dan prosedur resmi bank.
Namun, banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang kepala kas bisa melakukan penipuan dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Apalagi, posisi tersebut memiliki akses dan otoritas yang tinggi dalam pengelolaan dana nasabah.
Tabel Perbandingan Dana yang Disedot dan Waktu Penipuan
| Tahun | Jumlah Dana (Rp) | Status |
|---|---|---|
| 2019 | 3 miliar | Belum terdeteksi |
| 2020 | 5 miliar | Belum terdeteksi |
| 2021 | 6 miliar | Belum terdeteksi |
| 2022 | 5 miliar | Belum terdeteksi |
| 2023 | 4 miliar | Belum terdeteksi |
| 2024 | 3 miliar | Belum terdeteksi |
| 2025 | 2 miliar | Belum terdeteksi |
| Total | 28 miliar | Terungkap Februari 2026 |
Apa yang Harus Dilakukan BNI ke Depan?
Setelah kasus ini selesai, fokus kini beralih pada langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tak terulang. Banyak pihak menyarankan agar BNI tidak hanya mengembalikan dana, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan internal.
1. Penguatan Sistem Whistleblowing
Whistleblowing system adalah saluran pelaporan rahasia yang memungkinkan karyawan atau pihak terkait untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa takut akan represal. Ini penting untuk mendeteksi fraud sedini mungkin.
2. Audit Internal yang Lebih Ketat
Audit rutin dan mendalam perlu dilakukan secara berkala, terutama di cabang-cabang dengan transaksi besar atau nasabah institusi seperti gereja atau yayasan.
3. Evaluasi dan Revisi SOP
Prosedur operasional standar harus terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan modus penipuan terbaru.
4. Peningkatan Literasi Keuangan Nasabah
Bank juga perlu memberikan edukasi kepada nasabah, terutama lembaga keagamaan atau komunitas, agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan.
Peran SDM dalam Menjaga Reputasi Bank
Trioksa Siahaan dari LPPI menekankan bahwa karyawan bank, terutama yang menjabat sebagai pimpinan, adalah wajah bank di lapangan. Maka dari itu, manajemen sumber daya manusia tidak boleh hanya berhenti di tahap rekrutmen.
5. Pengawasan Berkelanjutan terhadap Karyawan
Evaluasi kinerja dan perilaku karyawan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya saat ada indikasi pelanggaran.
6. Pelatihan Etika dan Integritas
Program pelatihan rutin tentang etika kerja dan integritas bisa menjadi benteng pertama melawan korupsi internal.
Menjaga Kepercayaan Nasabah sebagai Modal Utama
Bank adalah lembaga yang berjalan di atas kepercayaan. Begitu kepercayaan itu goyah, sulit untuk membangunnya kembali. BNI sudah mengambil langkah baik dengan mengembalikan dana korban. Namun, langkah itu baru permulaan.
Yang lebih penting adalah bagaimana BNI memastikan bahwa celah yang dimanfaatkan oleh Andi tidak akan kembali terjadi. Apalagi, dengan semakin maraknya kejahatan finansial digital, bank harus terus berinovasi dalam sistem pengamanannya.
Kesimpulan
Kasus penggelapan dana gereja Paroki Aek Nabara memang sudah selesai secara hukum. Tapi secara reputasi dan sistem, ini adalah pelajaran besar bagi BNI. Ke depan, bank harus lebih proaktif dalam menjaga kepercayaan nasabah, bukan hanya merespons setelah kerugian terjadi.
Langkah-langkah seperti penguatan sistem pelaporan, audit berkala, dan pengawasan SDM bukan sekadar formalitas. Mereka adalah investasi untuk masa depan yang lebih aman dan terpercaya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada data dan pernyataan resmi hingga April 2026. Angka, kronologi, dan kebijakan bisa berubah seiring waktu.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













