Setelah menunggu cukup lama, kabar resmi soal cairnya gaji ke-13 untuk ASN tahun 2026 akhirnya muncul juga. Pemerintah telah merilis aturan baru yang menjadwalkan pencairan gaji tambahan ini pada Juni mendatang. Tentu saja, ini menjadi kabar yang dinanti banyak pegawai negeri sipil, termasuk PPPK, karena memberikan tambahan penghasilan di pertengahan tahun.
Peraturan resmi tentang hal ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dokumen itu menjelaskan siapa saja yang berhak menerima, berapa besar nominalnya, dan kapan pencairannya. Dengan adanya aturan ini, ASN bisa mulai menghitung rencana keuangan pribadi menjelang masa pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Terima Gaji Ke-13 ASN 2026?
Sebagaimana biasa, gaji ke-13 bukan hak semua orang. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini. Pemerintah punya daftar penerima yang cukup spesifik, mencakup berbagai kategori pegawai negara.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Yang pertama dan utama tentu saja PNS aktif. Baik yang sudah lama bekerja maupun CPNS yang baru masuk, selama masih aktif bertugas dan tercatat secara resmi, maka berhak menerima gaji ke-13.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selain PNS, PPPK juga masuk dalam daftar penerima. Termasuk mereka yang bekerja paruh waktu, asalkan statusnya masih aktif dan terdaftar dalam sistem kepegawaian.
3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
Gaji ke-13 juga tidak hanya untuk ASN. TNI dan Polri juga mendapat bagian. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan nasional.
4. Pejabat Negara
Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pemerintahan juga termasuk dalam daftar penerima. Ini mencakup jabatan mulai dari eselon IV hingga pimpinan tinggi.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 bukan sekadar uang tunai yang diberikan begitu saja. Ada beberapa komponen yang dihitung dalam penyaluran dana ini. Hal ini penting diketahui agar tidak salah paham saat menerima.
1. Gaji Pokok
Komponen utama dari gaji ke-13 adalah gaji pokok. Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja ASN yang bersangkutan. Semakin tinggi golongannya, semakin besar pula nilai gaji pokok yang diterima.
2. Tunjangan Melekat
ASN juga berhak mendapatkan tunjangan melekat. Ini mencakup tunjangan jabatan, tunjangan umum pegawai negeri (TUN), dan tunjangan lain yang diterima secara rutin tiap bulan.
3. Tunjangan Kinerja
Bagi ASN yang memiliki posisi tertentu atau bekerja di bidang khusus, tunjangan kinerja juga dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13. Tunjangan ini biasanya diberikan berdasarkan kinerja individu atau unit kerja.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026
Pencairan gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan akan dilakukan pada Juni 2026. Tanggal pastinya belum dirilis secara resmi, namun pemerintah menjamin bahwa dana akan cair sebelum akhir bulan tersebut.
| No | Bulan | Status Pencairan |
|---|---|---|
| 1 | Januari | Belum Mulai |
| 2 | Februari | Belum Mulai |
| 3 | Maret | Persiapan |
| 4 | April | Persiapan |
| 5 | Mei | Finalisasi Data |
| 6 | Juni | Cair |
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Nominal gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan ASN. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula jumlah yang diterima. Berikut perkiraan besarannya:
| Golongan | Estimasi Gaji Ke-13 |
|---|---|
| I/A | Rp 2.500.000 |
| II/B | Rp 3.200.000 |
| III/C | Rp 4.100.000 |
| IV/D | Rp 5.500.000 |
Catatan: Besaran di atas hanya estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Meski banyak ASN yang berhak, bukan berarti semua otomatis menerimanya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini.
1. ASN Harus Aktif Saat Pencairan
Hanya ASN yang masih aktif dan tercatat dalam database pemerintah yang berhak menerima. ASN yang sedang cuti lebih dari tiga bulan atau sedang menjalani proses hukum bisa saja tidak mendapatkannya.
2. Tidak Sedang Dikenai Sanksi Disiplin
ASN yang sedang menjalani sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemecatan, kemungkinan besar tidak akan mendapat gaji ke-13.
3. Memiliki Rekening Aktif
Pencairan dilakukan secara elektronik, sehingga ASN wajib memiliki rekening aktif yang terhubung dengan sistem pembayaran pemerintah.
Potongan dan Kebijakan Lainnya
Salah satu keistimewaan dari gaji ke-13 adalah tidak adanya potongan iuran apapun. Baik BPJS, iuran pensiun, maupun potongan pajak lainnya tidak akan dipotong dari dana ini.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Hal ini membuat ASN benar-benar menerima nominal penuh sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Mendapat?
Banyak yang bertanya, apakah PPPK paruh waktu juga berhak menerima gaji ke-13? Jawabannya, iya, selama memenuhi syarat aktif dan terdaftar dalam sistem kepegawaian.
Namun, besaran yang diterima bisa saja berbeda dengan PPPK penuh waktu. Ini karena komponen gaji yang diterima juga berbeda. PPPK paruh waktu biasanya tidak mendapat tunjangan kinerja lengkap seperti PPPK penuh waktu.
Disclaimer
Informasi yang disampaikan dalam artikel ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Namun, besaran, tanggal, dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi makro ekonomi dan kebijakan pemerintah. Selalu pantau informasi resmi dari situs pemerintah untuk update terbaru.
Dengan adanya kepastian ini, ASN bisa mulai mempersiapkan segala sesuatunya menjelang Juni 2026. Meskipun nominalnya bervariasi, gaji ke-13 tetap menjadi momen penting sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama setahun.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













