Presiden Prabowo Subianto telah resmi menyetujui pemberian gaji ke-13 sebesar Rp7 juta untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan. Gaji tambahan ini bukan hanya untuk pegawai negeri sipil (ASN) saja, tetapi juga mencakup kelompok lain yang memenuhi kriteria tertentu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa memberikan dampak positif langsung pada daya beli serta kualitas hidup para penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 Rp7 Juta?
Penyaluran gaji ke-13 tidak serta merta diberikan kepada semua pegawai pemerintah. Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan secara rinci siapa saja yang termasuk dalam daftar penerima.
Sebelum masuk ke detail penerima, ada baiknya memahami bahwa kebijakan ini juga mencakup pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan. Termasuk juga lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2016.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN merupakan salah satu kelompok utama yang berhak menerima gaji ke-13. Ini mencakup pegawai aktif yang saat ini masih menjalankan tugas di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
ASN yang memperoleh gaji ke-13 ini diharapkan memiliki catatan kinerja yang baik dan tidak sedang menjalani proses disipliner. Selain itu, ASN harus tercatat aktif dalam sistem administrasi kepegawaian.
2. Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Selain ASN aktif, pensiunan juga masuk dalam daftar penerima. Ini termasuk pegawai yang sudah tidak aktif bekerja namun masih menerima tunjangan dari negara.
Pensiunan yang berhak adalah mereka yang pensiun sesuai prosedur dan tidak dalam status dicabut hak pensiunnya. Penerima tunjangan lainnya seperti janda/duda dari pegawai negeri juga bisa masuk dalam kategori ini.
3. Pegawai Non-ASN dengan Jabatan Fungsional
Kebijakan ini juga mencakup pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah. Syarat utamanya adalah mereka harus terdaftar sebagai Pejabat Pelaksana berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, pegawai ini harus memiliki jenjang pendidikan tertentu. Kriteria ini dibagi menjadi beberapa tingkat berdasarkan tingkat pendidikan terakhir.
Kriteria Pendidikan Penerima Gaji Ke-13
Tidak semua pegawai non-ASN bisa langsung menerima gaji ke-13. Ada batasan berdasarkan jenjang pendidikan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini.
Berikut adalah rincian jenjang pendidikan yang memenuhi syarat:
1. Pendidikan Dasar (SD/SMP/Sederajat)
Pegawai dengan latar belakang pendidikan dasar masih bisa masuk dalam daftar penerima. Namun, biasanya mereka harus memiliki pengalaman kerja yang cukup lama dan menempati posisi tertentu.
2. Pendidikan Menengah (SMA/SMK/Sederajat)
Pegawai dengan pendidikan menengah memiliki peluang lebih besar. Biasanya mereka sudah menempati posisi fungsional atau teknis di lingkungan pemerintahan.
3. Pendidikan Tinggi (Diploma/Sarjana)
Pegawai dengan latar belakang pendidikan tinggi menjadi prioritas utama. Mereka yang memiliki gelar sarjana atau diploma biasanya sudah menempati posisi strategis dalam tugasnya.
Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Nominal gaji ke-13 yang disetujui adalah sebesar Rp7 juta. Besaran ini berlaku untuk semua penerima yang memenuhi syarat, baik ASN, pensiunan, maupun pegawai non-ASN.
Namun, perlu dicatat bahwa jumlah ini belum termasuk potongan pajak atau tunjangan lainnya. Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 ini secara langsung ke rekening penerima.
Jadwal Penyaluran Gaji Ke-13
Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Biasanya pencairan dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, sekitar bulan November atau Desember.
Berikut adalah jadwal estimasi penyaluran gaji ke-13 tahun 2026:
| Bulan | Keterangan |
|---|---|
| Oktober | Verifikasi data penerima |
| November | Proses pencairan gaji ke-13 |
| Desember | Penyaluran ke rekening penerima |
Syarat dan Ketentuan Tambahan
Selain kriteria pendidikan dan status kepegawaian, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi. Misalnya, penerima tidak sedang dalam proses hukum atau tidak memiliki catatan pelanggaran berat.
Pegawai juga harus terdaftar aktif dalam sistem administrasi kepegawaian. Data yang tidak lengkap atau tidak valid bisa menyebabkan pegawai tidak memperoleh tunjangan ini.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan ketentuan terkait yang berlaku. Besaran dan syarat penerimaan gaji ke-13 bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Data yang digunakan bersifat estimasi dan belum menjadi keputusan final.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













