Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani.
Rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau kembali menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri. Kali ini, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan tersebut. Menurut mereka, aturan baru ini justru bisa membahayakan kelangsungan industri kretek nasional yang selama ini menjadi bagian dari kearifan lokal dan sumber penghidupan jutaan orang.
Industri rokok kretek di Indonesia unik karena menggunakan bahan baku lokal seperti tembakau khas daerah dan cengkeh. Kombinasi ini menciptakan karakter rasa tersendiri yang sulit ditiru. Namun, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar justru tidak mempertimbangkan kekhasan tersebut. Jika diterapkan begitu saja, industri ini bisa terancam mati.
Dampak Pembatasan Nikotin dan Tar pada Industri Kretek
- Kesulitan Memenuhi Standar Baru
Tembakau lokal seperti jenis Temanggung dikenal memiliki kadar nikotin tinggi secara alami. Satu gram tembakau bisa mengandung 30 hingga 80 mg nikotin. Jika batasan yang ditetapkan jauh di bawah angka itu, produsen lokal akan kesulitan memenuhinya tanpa mengubah karakteristik produk.
- Terancamnya Komoditas Cengkeh
Cengkeh bukan sekadar bahan tambahan. Komponen ini berkontribusi besar pada cita rasa dan kadar tar dalam rokok kretek. Membatasi tar berarti membatasi penggunaan cengkeh, yang berimbas pada ribuan petani penghasil komoditas tersebut.
- Pengaruh pada Cita Rasa dan Kearifan Lokal
Rokok kretek memiliki identitas budaya yang kuat. Kebijakan pembatasan tanpa mempertimbangkan keunikan ini bisa merusak karakter produk yang sudah dikenal pasar selama puluhan tahun. Ini bukan hanya soal rasa, tapi juga nilai-nilai lokal yang terkandung di dalamnya.
Standar Nasional yang Sudah Ada
Indonesia sebenarnya sudah memiliki standar nasional untuk rokok kretek melalui SNI 8676:2019. Standar ini dirumuskan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, produsen, konsumen, dan ahli. SNI tersebut sudah mempertimbangkan karakteristik bahan baku lokal seperti tembakau dan cengkeh.
Namun, jika kebijakan baru lebih ketat dari SNI yang ada, maka standar nasional ini akan kehilangan relevansinya. GAPPRI menilai seharusnya SNI inilah yang dijadikan dasar regulasi, bukan kebijakan yang belum mempertimbangkan konteks lokal.
Ancaman terhadap Legalitas dan Pasar Rokok
- Potensi Naiknya Rokok Ilegal
Pembatasan yang terlalu ketat tanpa solusi pendamping bisa mendorong munculnya rokok ilegal. Jika produsen legal tidak bisa memenuhi standar, konsumen bisa beralih ke produk ilegal yang tidak terkontrol. Ini justru akan merugikan negara dari sisi pendapatan cukai dan mengancam kesehatan masyarakat.
- Gangguan pada Rantai Pasok dan Ketenagakerjaan
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan penyumbang cukai hingga Rp200 triliun per tahun dan menyerap tenaga kerja sekitar enam juta orang. Jika kebijakan ini diterapkan mentah-mentah, bisa mengganggu mata pencaharian jutaan orang, dari petani hingga pekerja pabrik.
Kebijakan Sebelumnya yang Gagal Diterapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 pernah menetapkan batasan maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. Namun, aturan itu terbukti tidak realistis dan tidak bisa diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan harus disesuaikan dengan realitas di lapangan, bukan sebaliknya.
Tuntutan Industri kepada Pemerintah
GAPPRI meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam merumuskan kebijakan. Terlebih di tengah ketidakpastian global akibat konflik internasional seperti perang Iran-AS, industri dalam negeri butuh stabilitas dan perlindungan.
Kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan dan perlindungan industri nasional sangat dibutuhkan. Mematikan industri hanya demi memenuhi regulasi yang belum tentu tepat sasaran, justru bisa membawa dampak negatif lebih besar.
Tabel Perbandingan Standar Nikotin dan Tar
| Komponen | Standar PP 81/1999 | SNI 8676:2019 (Kretek) | Rencana Baru (Diperkirakan) |
|---|---|---|---|
| Nikotin | 1,5 mg/gr | Disesuaikan jenis kretek | Diperkirakan lebih rendah |
| Tar | 20 mg/gr | Disesuaikan jenis kretek | Diperkirakan lebih ketat |
Catatan: Data dalam tabel dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru yang belum dirilis secara resmi.
Penutup
Kebijakan pembatasan nikotin dan tar memang lahir dari niat baik untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun, jika tidak mempertimbangkan karakteristik lokal dan kondisi industri, justru bisa berdampak sebaliknya. Ancaman terhadap industri kretek nasional bukan isapan jempol belaka, tapi realitas yang harus dihadapi dengan kebijakan yang bijak dan seimbang.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Data yang digunakan merupakan estimasi berdasarkan kondisi terkini.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













