Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap industri perbankan mikro agar tetap sehat dan terpercaya.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditandatangani pada 7 April 2026. Tindakan ini dilakukan setelah BPR tersebut dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban permodalan minimum dan gagal menjalankan proses penyehatan yang telah ditetapkan.
Status BPR Sungai Rumbai Menuju Pencabutan Izin
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan beberapa peringatan dan kesempatan kepada manajemen BPR Sungai Rumbai untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.
1. Penetapan Status BPR Dalam Penyehatan (BDP)
Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan status PT BPR Sungai Rumbai sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang batas 12 persen. Angka ini merupakan salah satu indikator utama kesehatan bank kecil seperti BPR.
2. Peningkatan Status ke BDR
Selang satu tahun kemudian, pada 4 Maret 2026, OJK meningkatkan status BPR tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil karena pihak pengurus dan pemegang saham tidak mampu menjalankan langkah penyehatan yang efektif, terutama dalam hal likuiditas dan struktur permodalan.
3. Rekomendasi Likuidasi dari LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian turun tangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS merekomendasikan likuidasi terhadap BPR Sungai Rumbai dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Dasar Hukum dan Proses Resmi Pencabutan Izin
OJK kemudian menindaklanjuti rekomendasi LPS dengan mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tata cara penanganan BPR yang berada dalam kondisi kritis, termasuk pencabutan izin jika tidak ada upaya penyehatan yang berhasil.
Dengan pencabutannya, seluruh proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah dialihkan kepada LPS. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dampak bagi Nasabah dan Masyarakat Sekitar
Meski izin usaha dicabut, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana mereka. LPS menjamin simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran penjaminan simpanan maksimal saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Namun, proses pencairan dana bisa memakan waktu. Masyarakat di sekitar Dharmasraya dan daerah sekitarnya diminta untuk tetap tenang dan mengikuti arahan dari pihak LPS terkait mekanisme klaim.
Rincian Penjaminan Simpanan oleh LPS
| Jenis Simpanan | Dijamin oleh LPS? | Maksimal Penjaminan |
|---|---|---|
| Simpanan Pokok | Ya | Rp 2 Miliar |
| Simpanan Wajib | Ya | Rp 2 Miliar |
| Simpanan Sukarela | Ya | Rp 2 Miliar |
| Investasi/Deposito | Ya | Rp 2 Miliar |
Catatan: Jumlah penjaminan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan LPS.
Penjelasan Singkat tentang BPR dan Perannya
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang bergerak di tingkat mikro. BPR biasanya melayani masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan, dengan fokus pada usaha kecil dan menengah (UKM). Meski skala operasinya kecil, BPR tetap harus memenuhi standar pengawasan ketat dari OJK.
BPR juga memiliki peran penting dalam inklusi keuangan. Banyak masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional justru mulai menggunakan jasa BPR karena lebih mudah diakses dan lebih fleksibel.
Namun, karena skalanya yang kecil, BPR rentan terhadap risiko likuiditas dan permodalan. Inilah mengapa pengawasan ketat sangat diperlukan agar tidak merugikan nasabah dan masyarakat luas.
Penyebab Umum BPR Dicabut Izinnya
Pencabutan izin terhadap BPR bukanlah hal yang baru. OJK dan LPS telah mencabut izin ratusan BPR selama beberapa tahun terakhir. Penyebabnya bervariasi, tetapi umumnya berkaitan dengan kesehatan keuangan yang buruk.
1. Rasio KPMM di Bawah Ambang Batas
Salah satu indikator utama adalah rasio KPMM. Jika rasio ini turun di bawah 12 persen, BPR akan masuk dalam kategori tidak sehat dan bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin.
2. Manajemen yang Tidak Kompeten
Banyak BPR yang gagal karena manajemen yang tidak profesional. Kurangnya pengalaman di sektor perbankan, kurangnya kontrol internal, dan keputusan bisnis yang tidak tepat sering kali menjadi akar masalah.
3. Keterlibatan dalam Praktik Keuangan Tidak Sehat
Beberapa BPR terlibat dalam praktik yang tidak sesuai regulasi, seperti pemberian pinjaman bermasalah, manipulasi laporan keuangan, atau penggelapan dana. Ini bisa berujung pada pencabutan izin.
4. Likuiditas yang Tidak Terjaga
BPR yang tidak mampu menjaga likuiditas dengan baik akan kesulitan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Jika kondisi ini berlangsung lama, OJK akan mengambil langkah tegas.
Apa yang Harus Dilakukan Nasabah BPR yang Izinnya Dicabut?
Bagi nasabah yang terdampak, langkah pertama adalah tetap tenang. Lembaga Penjamin Simpanan akan mengurus klaim secara bertahap. Namun, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses.
1. Simpan Bukti Transaksi dan Saldo Rekening
Pastikan semua dokumen seperti buku tabungan, mutasi rekening, dan bukti setoran masih tersedia. Ini akan memudahkan proses klaim.
2. Ikuti Pengumuman dari LPS
LPS akan mengeluarkan pengumuman resmi terkait mekanisme klaim. Ikuti informasi tersebut melalui situs resmi atau media lokal.
3. Ajukan Klaim Sesuai Prosedur
Setelah pengumuman resmi dikeluarkan, nasabah bisa mengajukan klaim sesuai dengan tata cara yang ditetapkan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan tergantung kompleksitasnya.
Kesimpulan
Pencabutan izin BPR Sungai Rumbai oleh OJK merupakan langkah pengawasan yang wajar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Meski berdampak pada nasabah, langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan mikro.
Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat penting untuk memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan memiliki catatan kesehatan yang baik. Informasi tentang status BPR bisa dicek secara berkala di situs resmi OJK atau LPS.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi. Ketentuan penjaminan simpanan dan kebijakan OJK dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













