Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Aturan ini disiapkan untuk memperbarui ketentuan yang sudah ada sejak 2016, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Salah satu tujuan utama dari POJK baru ini adalah mendorong bank agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.
Rancangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sebuah forum di Jakarta. Ia menyebut bahwa ke depan, bank tidak hanya dituntut menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan nasional. Ini bukan sekadar soal profit, tapi juga dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Program Prioritas Pemerintah yang Jadi Sorotan
-
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program ini bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak di daerah tertinggal. Bank diminta untuk bisa mendukungnya, baik dari sisi pendanaan maupun kolaborasi operasional. -
3 Juta Rumah
Program perumahan bersubsidi ini membutuhkan dukungan perbankan dalam hal penyediaan dana dan pengembangan infrastruktur. OJK ingin bank bisa menjadi mitra strategis dalam pencapaian target ini. -
Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP)
Inisiatif ini mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi dan desa mandiri. Bank diharapkan bisa memberikan layanan keuangan inklusif yang lebih luas.
Dengan memasukkan program-program ini ke dalam RBB, OJK ingin memastikan bahwa bank tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan finansial semata. Peran bank sebagai agen pembangunan ekonomi juga harus terus diperkuat.
Peran Bank untuk UMKM Jadi Fokus Utama
OJK menekankan pentingnya keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini bukan hanya soal volume penyaluran kredit, tapi juga kualitas layanan dan produk yang ditawarkan.
Bank diminta untuk tidak hanya memenuhi target penyaluran, tapi juga memastikan bahwa UMKM yang didanai benar-benar berpotensi berkembang. Artinya, pendampingan, edukasi keuangan, dan solusi digital juga harus masuk dalam rencana bisnis tahunan.
Ketentuan Lama yang Masih Jadi Dasar
Sebelumnya, ketentuan RBB diatur dalam POJK No.5/POJK.03/2016. Aturan itu mewajibkan bank menyusun rencana bisnis yang realistis setiap tahun. Beberapa faktor yang harus diperhatikan antara lain:
- Faktor eksternal dan internal yang memengaruhi kelangsungan usaha
- Prinsip kehati-hatian
- Penerapan manajemen risiko
- Asas perbankan yang sehat
Isi Wajib dalam Rencana Bisnis Bank
-
Ringkasan eksekutif
Memberikan gambaran menyeluruh mengenai rencana bisnis bank dalam satu tahun ke depan. -
Evaluasi pelaksanaan RBB tahun sebelumnya
Menilai sejauh mana target yang berhasil dicapai dan hambatan yang dihadapi. -
Visi, misi, dan strategi bisnis
Menjadi fondasi arah pengembangan bank ke depan. -
Kebijakan dan rencana pengembangan
Mencakup produk, jasa, jaringan kantor, sumber daya manusia, dan teknologi informasi. -
Proyeksi laporan keuangan
Disertai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi tersebut. -
Rencana ekspansi kredit/pembiayaan
Termasuk target penyaluran, segmentasi pasar, dan strategi mitigasi risiko. -
Rencana pendanaan dan permodalan
Untuk memastikan likuiditas dan solvabilitas bank tetap terjaga.
Perubahan Besar yang Diharapkan
Dengan POJK baru ini, OJK ingin memastikan bahwa bank tidak hanya menjadi lembaga yang menghasilkan laba, tapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan ekonomi nasional. Ini adalah langkah konkret untuk menjadikan sektor perbankan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan berbagai program prioritas.
Perubahan ini juga diharapkan bisa meningkatkan sinergi antara dunia perbankan dan program pemerintah. Terutama dalam mendukung inklusi keuangan, pengentasan kemiskinan, dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Tantangan yang Mungkin Muncul
-
Kesiapan bank dalam menyesuaikan RBB
Tidak semua bank, terutama yang lebih kecil, memiliki infrastruktur dan SDM yang cukup untuk merancang rencana bisnis yang kompleks. -
Ketidakpastian eksternal
Fluktuasi ekonomi global dan dinamika politik bisa memengaruhi realisasi rencana bisnis yang sudah disusun. -
Kebutuhan kolaborasi lintas sektor
Untuk mendukung program pemerintah, bank perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga non-bank dan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Rancangan POJK baru tentang Rencana Bisnis Bank menunjukkan komitmen OJK dalam menjadikan sektor perbankan sebagai mitra pembangunan. Dengan mengintegrasikan program prioritas pemerintah ke dalam rencana bisnis tahunan, bank diharapkan bisa berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
Perubahan ini bukan sekadar soal regulasi, tapi juga tentang bagaimana bank bisa menjadi bagian dari solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tentu saja, butuh waktu dan adaptasi dari semua pihak agar tujuan ini bisa tercapai secara optimal.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan rancangan yang dibagikan oleh OJK. Aturan dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













