Permudah Pembiayaan Rumah Subsidi, OJK Siapkan Kebijakan Khusus soal SLIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung program pembiayaan rumah subsidi. Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, terkait kendala yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses kredit perumahan.
SLIK sendiri merupakan sistem yang menyimpan data riwayat kredit seseorang, termasuk keterlambatan pembayaran dan status kolektibilitasnya. Data ini menjadi pertimbangan utama bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit. Namun, dalam praktiknya, sistem ini justru menjadi penghalang bagi sebagian masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi.
Kebijakan SLIK yang Lebih Ramah untuk MBR
OJK menyadari bahwa keberadaan SLIK yang terlalu ketat bisa menghambat program prioritas nasional, khususnya program 3 juta rumah. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret sedang disiapkan untuk menyesuaikan sistem ini agar lebih inklusif dan mendukung akses perumahan bagi kalangan berpenghasilan rendah.
1. Penyesuaian Threshold Informasi SLIK
Saat ini, bahkan tunggakan kecil sebesar satu rupiah pun bisa memengaruhi status kredit seseorang di SLIK. Hal ini menjadi masalah karena banyak calon pembeli rumah subsidi memiliki riwayat kredit yang tidak sempurna, meski tidak kritis. OJK berencana menetapkan threshold atau ambang batas baru, sehingga informasi kecil seperti ini tidak langsung memengaruhi kemampuan seseorang untuk mengajukan kredit.
2. Pembaruan Data SLIK Setelah Pelunasan
Sebelumnya, informasi pelunasan kredit bisa muncul di SLIK hingga 1,5 bulan setelah pelunasan dilakukan. Kini, OJK akan mempercepat proses pembaruan data tersebut menjadi maksimal tiga hari. Ini penting agar calon pembeli yang sudah melunasi kredit sebelumnya bisa langsung mengajukan kredit baru tanpa menunggu lama.
3. Akses BP Tapera ke Data SLIK
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga akan diberi akses khusus ke SLIK. Tujuannya agar lembaga ini bisa membantu MBR dalam proses pengajuan kredit, khususnya untuk program perumahan subsidi. Dengan akses ini, BP Tapera bisa menjadi jembatan antara calon pembeli rumah dan lembaga pembiayaan.
Dukungan Penuh untuk Program 3 Juta Rumah
Program 3 juta rumah adalah salah satu program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Namun, hambatan akses permodalan melalui sistem perbankan masih menjadi tantangan besar. SLIK yang terlalu ketat justru menjadi salah satu penghambat utama.
OJK menyambut baik masukan dari Kementerian PKP dan berkomitmen untuk menyesuaikan kebijakan agar lebih mendukung program tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kebijakan baru terkait SLIK akan dirilis dalam waktu dekat, sekitar pekan depan.
Keluhan dari Lapangan
Dari hasil pertemuan antara Kementerian PKP dan OJK yang sudah dilakukan sebanyak lima kali, terungkap bahwa banyak MBR yang terhalang mengajukan kredit karena catatan kecil di SLIK. Selain itu, pengembang perumahan juga merasa terganggu karena proses persetujuan kredit calon pembeli menjadi terlalu lama.
Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pihaknya sangat senang dengan respons cepat dari OJK. Ia berharap kebijakan baru ini bisa segera diterapkan agar program 3 juta rumah bisa berjalan lebih lancar.
Perbandingan Kebijakan SLIK Sebelum dan Sesudah Penyesuaian
| Aspek | Sebelum Penyesuaian | Setelah Penyesuaian |
|---|---|---|
| Threshold Informasi | Satu rupiah masuk catatan | Threshold baru akan ditetapkan |
| Waktu Pembaruan Data Pelunasan | Hingga 1,5 bulan | Maksimal 3 hari |
| Akses untuk Lembaga Pemerintah | Terbatas | BP Tapera diberi akses khusus |
| Pengaruh pada MBR | Tinggi | Direduksi dengan threshold baru |
Penutup
Langkah OJK ini menjadi harapan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah. Dengan penyesuaian kebijakan SLIK, diharapkan lebih banyak orang bisa mengakses program perumahan subsidi tanpa terhambat oleh sistem informasi yang terlalu ketat.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan data dan pernyataan resmi hingga April 2026. Kebijakan dan angka yang disebutkan dapat berubah seiring dengan perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













