Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperhatikan ketaatan pelaku industri pembiayaan dan pinjaman daring (pindar) terhadap aturan permodalan. Hasil pemantauan menunjukkan masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum yang ditetapkan. Ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan di Tanah Air.
Dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa dari total 144 perusahaan pembiayaan, sembilan di antaranya belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, dari 65 penyelenggara pindar, sebanyak 10 entitas belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Status Kepatuhan Perusahaan Pembiayaan dan Pindar
Situasi ini menunjukkan bahwa meski sebagian besar pelaku industri telah memenuhi kewajiban modal, masih ada yang tertinggal. OJK mencatat bahwa perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) untuk memperbaiki posisi modalnya dalam jangka waktu tertentu.
1. Perusahaan Pembiayaan yang Belum Patuh
Dari total 144 perusahaan pembiayaan yang terdaftar, sembilan di antaranya belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Meski jumlahnya tidak besar, keberadaan perusahaan ini tetap menjadi perhatian karena modal yang minim bisa berdampak pada risiko likuiditas dan solvabilitas.
2. Penyelenggara Pindar yang Masih Di Bawah Syarat
Dari 65 penyelenggara pindar yang beroperasi, 10 di antaranya belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Ini menjadi tantangan tersendiri mengingat pindar memiliki akses cepat ke masyarakat luas dan risiko pengawasan yang lebih kompleks.
Langkah Strategis yang Disiapkan Perusahaan
Meski belum memenuhi kewajiban modal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak tinggal diam. Mereka telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK yang mencakup beberapa langkah strategis.
1. Penambahan Modal Disetor
Salah satu langkah yang banyak dipilih adalah penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting. Ini menjadi cara cepat untuk memenuhi kewajiban tanpa harus mengubah struktur perusahaan secara signifikan.
2. Pencarian Investor Strategis
Beberapa perusahaan juga mulai menjajaki kerja sama dengan investor strategis yang tidak hanya membawa modal, tetapi juga nilai tambah lain seperti teknologi, jaringan, atau pengalaman industri.
3. Opsi Merger atau Penggabungan
Dalam beberapa kasus, penggabungan usaha menjadi pilihan untuk memperkuat struktur modal dan operasional perusahaan. Ini juga bisa menjadi solusi jangka panjang untuk efisiensi dan ekspansi bisnis.
Penegakan Regulasi oleh OJK
Selain memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki diri, OJK juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku industri menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar
Sepanjang Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada:
- 22 perusahaan pembiayaan
- 2 perusahaan modal ventura
- 31 penyelenggara pindar
Sanksi ini diberikan karena berbagai pelanggaran, baik terhadap ketentuan operasional maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
2. Evaluasi Berkala terhadap Kepatuhan Modal
OJK juga melakukan evaluasi berkala terhadap pemenuhan kewajiban modal perusahaan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan benar-benar efektif dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Tantangan dan Prospek Ke Depan
Meskipun sebagian besar perusahaan telah bergerak cepat untuk memenuhi kewajiban modal, tantangan tetap ada. Perubahan regulasi, kondisi pasar, dan tekanan likuiditas bisa menjadi penghambat dalam proses penyesuaian ini.
Namun, langkah proaktif yang diambil oleh perusahaan serta pengawasan ketat dari OJK memberikan sinyal positif bahwa sektor pembiayaan dan pindar bisa terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Data Perbandingan Kewajiban Modal
Berikut adalah rincian kewajiban modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar:
| Jenis Perusahaan | Jumlah Total | Belum Patuh | Modal Minimum |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Pembiayaan | 144 | 9 | Rp100 miliar |
| Penyelenggara Pindar | 65 | 10 | Rp12,5 miliar |
Disclaimer: Data di atas bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan dan regulasi dari OJK.
Kesimpulan
Masih adanya perusahaan pembiayaan dan pindar yang belum memenuhi kewajiban modal menunjukkan bahwa pengawasan dan penyesuaian terhadap regulasi tetap menjadi hal yang krusial. Namun, dengan adanya rencana aksi dan penegakan regulasi yang konsisten dari OJK, ekspektasi ke depan adalah industri ini bisa terus bergerak dalam arah yang lebih sehat dan transparan.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













