Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Reporter: Husen Miftahudin
Tarif listrik dari PT PLN (Persero) untuk periode 6-12 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak. Penetapan ini merupakan bagian dari aturan triwulanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024.
Pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro sebelum menetapkan tarif. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat menjelang Idulfitri. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik Terbaru Periode April-Juni 2026
Penetapan tarif listrik PLN untuk periode April-Juni 2026 tetap mengacu pada keputusan sebelumnya. Ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun nonsubsidi. Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan kategori penggunaan.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini ditujukan untuk rumah tangga dengan daya rendah yang berhak mendapat subsidi pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Nonsubsidi)
Tarif ini berlaku untuk rumah tangga yang menggunakan listrik dengan daya lebih tinggi dan tidak mendapat subsidi.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelanggan bisnis yang menggunakan listrik untuk kegiatan komersial juga memiliki tarif tersendiri berdasarkan daya yang digunakan.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Industri besar memiliki tarif yang lebih rendah karena penggunaan listrik dalam jumlah besar dan berkelanjutan.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
Tarif ini berlaku untuk penggunaan listrik oleh fasilitas umum dan pemerintahan.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Tarif ini diberlakukan untuk fasilitas pelayanan sosial seperti panti jompo, panti asuhan, dan fasilitas kemanusiaan lainnya.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Pertimbangan di Balik Ketetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik tidak hanya didasarkan pada angka. Ada pertimbangan ekonomi makro yang kompleks di baliknya. Empat indikator utama yang menjadi dasar adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Semua ini memengaruhi biaya produksi listrik dan kelayakan finansial bagi PLN.
Selain itu, keputusan untuk tidak menaikkan tarif juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri. Ini adalah langkah yang diambil agar beban ekonomi tidak semakin berat di tengah kondisi ekonomi yang masih pulih.
Rekomendasi Penggunaan Listrik Secara Efisien
Meskipun tarif tetap, penggunaan listrik yang bijak tetap menjadi penting. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dalam penggunaan energi. Beberapa langkah kecil bisa membantu mengurangi tagihan listrik dan mendukung ketahanan energi nasional.
1. Gunakan Perangkat Elektronik Secara Bijak
Hindari penggunaan perangkat elektronik yang tidak perlu saat tidak digunakan. Matikan lampu dan peralatan elektronik saat meninggalkan ruangan.
2. Pilih Perangkat dengan Efisiensi Energi
Gunakan lampu LED dan peralatan elektronik yang ramah energi. Ini tidak hanya menghemat listrik, tapi juga lebih ramah lingkungan.
3. Periksa Tagihan Secara Berkala
Pastikan tagihan listrik sesuai dengan penggunaan. Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi PLN untuk klarifikasi.
Tabel Perbandingan Tarif Listrik Berdasarkan Golongan
Berikut adalah tabel perbandingan tarif listrik untuk masing-masing golongan pelanggan.
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR (subsidi) | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR (subsidi) | 900 VA | Rp605 |
| R-1/TR (nonsubsidi) | 900 VA | Rp1.352 |
| R-1/TR (nonsubsidi) | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 |
| B-2/TR | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70 |
| I-3/TM | >200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-4/TT | >30.000 kVA | Rp996,74 |
| S-1/TR | 450 VA | Rp325 |
| S-2/TM | >200 kVA | Rp925 |
Kesimpulan
Tarif listrik periode April-Juni 2026 tetap dipertahankan tanpa kenaikan. Ini adalah keputusan yang diambil setelah melalui perhitungan matang terhadap berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah berharap masyarakat tetap menggunakan listrik secara bijak untuk mendukung stabilitas energi nasional.
Disclaimer: Tarif listrik dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi makro. Informasi ini disusun berdasarkan data yang tersedia hingga April 2026.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













