Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Agam, Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap industri perbankan mikro agar tetap sehat dan terpercaya.
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 yang ditandatangani pada 31 Maret 2026. Sebelumnya, bank ini sudah masuk dalam daftar BPR Dalam Penyehatan (BDP) dan kemudian naik status menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Kronologi Penurunan Kondisi BPR Pembangunan Nagari
1. Masuk Status BDP pada 2025
Pada 5 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Pembangunan Nagari sebagai BDP karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)-nya di bawah ambang batas 12%. Ini menunjukkan bahwa modal bank tersebut tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan regulator.
2. Naik ke Status BDR pada Awal 2026
Tanggal 3 Maret 2026 menjadi titik balik penting. OJK menaikkan status bank ini menjadi BDR setelah melihat bahwa pengurus dan pemilik saham gagal melakukan perbaikan signifikan meski sudah diberi waktu lebih dari setahun untuk menyehatkan kondisi keuangan.
3. Rekomendasi Likuidasi dari LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian turun tangan. Melalui keputusan bernomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, LPS merekomendasikan likuidasi total terhadap BPR Pembangunan Nagari dan meminta OJK mencabut izin operasionalnya.
4. Eksekusi Pencabutan Izin oleh OJK
Sesuai dengan Pasal 19 POJK No. 28 Tahun 2023, OJK akhirnya mengeksekusi pencabutan izin usaha bank tersebut. Hal ini membuka jalan bagi proses likuidasi yang akan dipimpin langsung oleh LPS.
Apa Arti Pencabutan Izin bagi Nasabah?
Nasabah BPR Pembangunan Nagari tidak perlu khawatir soal dana mereka. LPS tetap akan menjamin simpanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dana masyarakat tetap aman meskipun bank tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Proses likuidasi akan dilakukan secara transparan dan sistematis. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bank kepada nasabah maupun pihak lainnya. Semua aset dan kewajiban akan dievaluasi ulang demi memastikan distribusi dana yang adil.
| Tahapan | Tanggal | Deskripsi |
|---|---|---|
| Penetapan BDP | 5 Maret 2025 | Bank ditetapkan dalam penyehatan karena KPMM < 12% |
| Penetapan BDR | 3 Maret 2026 | Bank naik status karena gagal menyehatkan diri |
| Rekomendasi LPS | 16 Maret 2026 | LPS sarankan likuidasi dan cabut izin |
| Pencabutan Izin | 31 Maret 2026 | OJK resmi cabut izin usaha bank |
Faktor-Faktor Penyebab Pencabutan Izin
Beberapa faktor utama mendorong OJK untuk mengambil langkah tegas ini:
1. Kinerja Keuangan yang Terus Menurun
Bank ini mengalami defisit modal yang kronis. Rasio KPMM-nya tak kunjung pulih meski sudah mendapat arahan teknis dari OJK.
2. Kurangnya Respons dari Manajemen
Manajemen dan pemilik saham gagal memberikan solusi konkret untuk memperbaiki posisi keuangan bank. Upaya penyehatan yang dilakukan dinilai tidak efektif.
3. Risiko Sistemik yang Tinggi
Sebagai lembaga keuangan mikro, BPR memiliki risiko jika kondisinya tidak stabil. Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan, OJK harus bertindak cepat.
Perlindungan untuk Nasabah
Meski izin usaha dicabut, nasabah tetap dilindungi oleh LPS. Jaminan simpanan berlaku sampai batas maksimal Rp2 miliar per individu. Ini berarti dana nasabah tetap bisa diambil meskipun bank sudah tidak aktif.
LPS juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan semua proses likuidasi berjalan lancar. Informasi terbaru mengenai pencairan dana akan disampaikan secara berkala.
Rekomendasi untuk Nasabah
Bagi nasabah yang masih menyimpan dana di BPR Pembangunan Nagari, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Tetap tenang dan pantau informasi resmi dari LPS.
- Siapkan dokumen identitas dan bukti tabungan untuk klaim dana nantinya.
- Hindari percaya pada info hoaks atau pihak yang mengatasnamakan bank atau LPS secara ilegal.
Penutup
Langkah OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi risiko yang lebih besar. Regulator terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak nasabah.
Disclaimer: Data dan tanggal dalam artikel ini bersifat simulatif dan hanya digunakan untuk keperluan demonstrasi. Informasi resmi terbaru dapat diakses melalui situs web resmi OJK dan LPS.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.












