Bantuan sosial yang biasa cair setiap bulan tiba-tiba berhenti di tahun 2026. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa bingung dan khawatir. Padahal, selama ini mereka rutin menerima PKH dan BPNT tanpa hambatan. Ternyata, ada aturan baru dari pemerintah yang membuat beberapa kelompok dicoret dari daftar penerima.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 HUK Tahun 2026. Aturan ini membawa dampak signifikan pada penyaluran bansos. Bukan tanpa alasan, pemerintah memperketat seleksi agar bantuan tepat sasaran. Tapi, bagi yang terkena dampak, ini jelas mengejutkan.
Empat Kelompok yang Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT 2026
Perubahan besar ini memengaruhi siapa saja yang masih berharap bantuan PKH dan BPNT tahun ini. Tidak semua KPM otomatis berhak lagi. Ada kriteria baru yang mesti dipenuhi. Jika tidak, nama mereka bisa saja dicoret dari daftar penerima.
Berikut adalah kelompok-kelompok yang kini tidak lagi mendapat bantuan PKH dan BPNT di tahun 2026.
1. Kelompok Desil 5 Resmi Dicoret
Pemerintah kini menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga. Ada lima kelompok desil, dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 5 (paling sejahtera). Dalam aturan baru, hanya keluarga dalam Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima PKH dan BPNT.
Jika data menunjukkan seseorang masuk dalam Desil 5, maka bantuan PKH dan BPNT-nya dihentikan. Biasanya, penghentian ini terjadi di tahap awal atau tahap kedua pencairan tahun 2026.
Kelompok Desil 5 tetap bisa mendapat bantuan lain, seperti PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Artinya, mereka tetap dapat BPJS Kesehatan gratis, tapi tidak PKH dan BPNT.
2. Kehilangan Komponen PKH
PKH memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi penerima. Misalnya, anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika salah satu komponen ini tidak lagi ada, maka penerima bisa dicoret.
Contoh kasus: anak penerima PKH sudah lulus SMA dan tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Maka, keluarga tersebut bisa kehilangan salah satu syarat penerimaan PKH. Begitu juga jika ibu hamil sudah melahirkan dan tidak lagi masuk kriteria tertentu.
3. Perubahan Status Kepemilikan Aset
Pemerintah juga memperhatikan aset yang dimiliki keluarga penerima. Jika ternyata keluarga memiliki kendaraan bermotor, lahan luas, atau aset lain yang menunjukkan taraf hidup lebih baik, maka mereka bisa dicoret dari daftar penerima.
Misalnya, memiliki mobil atau motor lebih dari satu unit, lahan pertanian lebih dari 1 hektar, atau rumah lebih dari satu lokasi. Ini menjadi indikator bahwa keluarga tersebut sudah tidak termasuk dalam kelompok rentan.
4. Tidak Melakukan Verifikasi Data
Verifikasi data adalah langkah penting yang harus dilakukan setiap tahun. Jika KPM tidak melakukan verifikasi, entah karena lupa, tidak tahu, atau alasan lain, maka nama mereka bisa dicoret secara otomatis.
Verifikasi biasanya dilakukan secara rutin oleh petugas dari kelurahan atau kantor pos. Jika tidak ada konfirmasi atau tanda tangan dari penerima, maka sistem akan menganggap bahwa data tersebut tidak valid.
Penyebab Umum Penerima Dicoret
Selain empat kelompok utama, ada beberapa alasan lain yang menyebabkan seseorang dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT.
1. Pindah Domisili
Jika penerima bansos pindah ke wilayah lain tanpa memberi tahu pihak terkait, maka bantuan bisa dihentikan. Sistem tidak lagi mengenali lokasi penerima, dan data tidak terupdate.
2. Kematian Anggota Keluarga
Jika salah satu anggota keluarga yang menjadi syarat penerima bansos meninggal dunia, dan tidak dilaporkan, maka sistem tetap menghitungnya sebagai penerima aktif. Ini bisa menyebabkan kesalahan data dan penghentian bantuan.
3. Data Ganda
Sistem kadang menemukan data ganda. Misalnya, satu orang terdaftar di dua wilayah berbeda. Jika hal ini terjadi, maka salah satu data akan dicoret untuk menghindari penyalahgunaan.
Tips agar Tetap Mendapat Bansos
Bagi yang ingin tetap mendapat bantuan, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
1. Pastikan Data Masih Valid
Periksa apakah data diri dan keluarga masih sesuai dengan kenyataan. Jika ada perubahan, segera laporkan ke kantor kelurahan atau fasilitator terdekat.
2. Ikuti Verifikasi Rutin
Jangan abaikan panggilan atau undangan dari petugas terkait verifikasi data. Ini penting agar nama tetap aktif dalam sistem.
3. Laporkan Perubahan Status
Jika ada perubahan kondisi keluarga, seperti anak sudah tidak sekolah atau anggota keluarga meninggal, laporkan ke pihak berwajib agar tidak terjadi kesalahan data.
4. Cek Secara Berkala
Gunakan layanan cek bansos online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi terkait. Ini membantu memastikan status penerima masih aktif atau tidak.
Tabel Perbandingan Kriteria Penerima Bansos Sebelum dan Sesudah 2026
| Kriteria | Sebelum 2026 | Mulai 2026 |
|---|---|---|
| Desil Penerima | Desil 1–5 | Desil 1–4 |
| Verifikasi Data | Tidak wajib setiap tahun | Wajib rutin |
| Aset yang Diperbolehkan | Kendaraan 1 unit | Tidak boleh memiliki kendaraan lebih dari 1 unit |
| Komponen PKH | Fleksibel | Harus aktif dan terpenuhi |
| Pindah Domisili | Tidak terlalu ketat | Harus dilaporkan |
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari kebijakan resmi pemerintah dan media terpercaya. Namun, data dan aturan bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terkini, selalu cek langsung ke sumber resmi seperti situs Kemensos atau kantor kelurahan setempat.
Perubahan ini memang terasa berat bagi sebagian masyarakat. Tapi, tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran. Jika merasa layak dan terkena dampak, segera lakukan pengecekan dan verifikasi data. Jangan sampai kehilangan hak karena kesalahan administrasi.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













