Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending telah menjadi sorotan publik. Dalam putusan tersebut, para pelaku usaha dijatuhkan sanksi denda total mencapai Rp 755 miliar karena dianggap melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Inti pelanggaran terkait dengan penetapan suku bunga yang dinilai tidak sehat dan berpotensi menghambat persaingan di pasar digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan KPPU tersebut. Langkah tegas ini dianggap sebagai momentum penting untuk mendorong penguatan tata kelola di industri fintech. OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik bisnis fintech akan terus diperketat, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan transparansi suku bunga.
Respons OJK terhadap Putusan KPPU
OJK menyatakan bahwa putusan KPPU sejalan dengan upaya penguatan sektor keuangan digital. Sebagai lembaga pengawas, OJK memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara fintech menjalankan usahanya secara sehat dan bertanggung jawab. Dalam pernyataannya, OJK menegaskan pentingnya tata kelola yang kuat sebagai fondasi bagi pertumbuhan berkelanjutan industri fintech.
Langkah konkret yang diambil OJK termasuk penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Edaran ini mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada borrower. Tujuannya jelas: mencegah praktik rentenir dan memastikan bahwa layanan fintech tetap terjangkau serta tidak merugikan konsumen.
1. Penerbitan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025
SEOJK ini menjadi payung hukum baru bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam dokumen tersebut, OJK menetapkan aturan ketat terkait besaran manfaat ekonomi yang boleh dikenakan. Hal ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi praktik overcharge atau pungutan berlebih terhadap peminjam.
2. Penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028
OJK juga menyusun roadmap jangka panjang untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri. Roadmap ini mencakup peningkatan efektivitas pengawasan, penguatan perlindungan konsumen, serta peningkatan transparansi informasi yang disampaikan oleh penyelenggara kepada pengguna layanan.
Dampak Putusan KPPU terhadap Industri Fintech
Putusan KPPU ini bukan sekadar hukuman finansial. Ini adalah sinyal kuat bahwa praktik koordinasi penetapan harga tidak akan ditolerir. Penetapan batas atas suku bunga yang terlalu tinggi dinilai justru mengurangi persaingan sehat di pasar. Dampaknya, inovasi dan efisiensi layanan menjadi terhambat karena ekspektasi harga sudah terstandarisasi secara tidak sehat.
3. Penurunan Intensitas Persaingan Harga
Salah satu temuan penting dari KPPU adalah bahwa penetapan suku bunga secara koordinatif telah mengarah pada keselarasan perilaku di antara para pelaku usaha. Artinya, mereka tidak lagi bersaing secara sehat dalam menawarkan harga terbaik bagi konsumen. Ini berdampak langsung pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
4. Potensi Regulation Gap
KPPU juga merekomendasikan OJK untuk lebih memperkuat pengawasan agar tidak terjadi regulation gap. Artinya, tidak boleh ada ruang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan sepihak. OJK pun diharapkan bisa lebih proaktif dalam mengawasi praktik-praktik anti-persaingan.
Rincian Sanksi yang Dijatuhkan KPPU
Dari total 97 terlapor, sebagian besar dikenakan denda minimal Rp 1 miliar. Tapi jumlah ini bisa naik tergantung pada besaran pendapatan dan aset perusahaan. Tabel berikut menunjukkan rincian besaran sanksi yang dikenakan.
| Kategori Terlapor | Jumlah Perusahaan | Besaran Denda |
|---|---|---|
| Denda minimal | 52 | Rp 1 miliar |
| Denda menengah | 30 | Rp 1 – 10 miliar |
| Denda tinggi | 15 | > Rp 10 miliar |
Disclaimer: Besaran denda dapat berubah tergantung pada keputusan banding atau peninjauan kembali yang diajukan oleh terlapor.
Aspek Hukum dan Proses Persidangan
Putusan ini tidak serta merta muncul begitu saja. Proses penegakan hukum berlangsung sejak tahun 2023 dan melibatkan pemeriksaan alat bukti serta persidangan yang cukup panjang. Majelis KPPU menilai bahwa terdapat bukti kuat terkait adanya perjanjian diam-diam antarpenyelenggara untuk menetapkan suku bunga.
5. Penolakan Terhadap Keberatan Formil
Beberapa terlapor sempat mengajukan keberatan terkait prosedur hukum, termasuk soal kewenangan KPPU dan ketidakhadiran saksi kunci. Namun, Majelis KPPU menyatakan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan. Keberatan-keberatan tersebut pun ditolak.
6. Penjelasan Soal Penetapan Suku Bunga
KPPU menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengizinkan pelaku usaha untuk secara kolektif menetapkan suku bunga. Hal ini bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Penetapan suku bunga harus mencerminkan dinamika pasar, bukan hasil kesepakatan tertutup.
Perlindungan Konsumen dan Peran OJK
Salah satu fokus utama dari putusan KPPU adalah perlindungan konsumen. OJK pun mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa layanan fintech tidak merugikan masyarakat. Ini termasuk melalui pengawasan ketat terhadap suku bunga, biaya transaksi, dan kejelasan informasi yang disampaikan kepada pengguna.
7. Penguatan Literasi Keuangan
OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih layanan fintech. Dengan pemahaman yang baik, konsumen bisa menghindari pinjaman dengan bunga tinggi dan memilih platform yang transparan serta terdaftar secara resmi.
8. Pengawasan Berkelanjutan
OJK tidak akan berhenti di titik ini. Lembaga ini akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap perkembangan industri fintech. Termasuk memastikan bahwa setiap penyelenggara menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Putusan KPPU terhadap 97 fintech adalah langkah penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor digital. Dengan adanya sanksi yang tegas dan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan industri fintech bisa tumbuh secara lebih bertanggung jawab. Masyarakat pun akan semakin terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan layanan digital, harus ada kontrol yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Baik dari sisi pelaku usaha maupun pengguna layanan, semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga ekosistem keuangan digital tetap sehat dan inklusif.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan keputusan hukum yang berlaku.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













