Menteri Sosial Saifullah Yusuf kembali menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan praktik nakal dalam penyaluran bantuan sosial. Langkah tegas diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satunya adalah pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pelanggaran serius terkait kartu KPM.
Langkah ini bukan yang pertama. Dalam waktu tiga bulan terakhir, tiga pendamping PKH berstatus P3K juga telah dipecat karena terlibat pelanggaran yang sama. Mensos menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang menganggap enteng proses penyaluran bansos. Setiap pelanggaran, terutama yang menyangkut hak warga miskin, akan ditindak tegas.
Modus Pelanggaran yang Sering Terjadi
Sejumlah pelanggaran dilakukan oleh pendamping PKH ternyata bukan hal baru. Dalam satu tahun terakhir, ratusan petugas sudah menerima teguran hingga sanksi berat. Bahkan, 49 di antaranya akhirnya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
Pelanggaran yang paling umum terjadi biasanya berkisar pada dua hal utama. Pertama, pengambilalihan kartu ATM milik KPM. Kedua, pengarahan belanja yang seharusnya bebas menjadi terpaku pada tempat tertentu. Keduanya adalah bentuk pelanggaran yang bisa merugikan penerima manfaat secara langsung.
1. Melanggar Aturan dengan Memegang Kartu KPM
Salah satu aturan yang mutlak dilarang adalah pegawai yang memegang atau menguasai kartu ATM milik KPM. Kartu ini adalah alat pembayaran bantuan sosial yang harus tetap berada di tangan pemiliknya. Namun, ada oknum yang memanfaatkan posisinya untuk mengambil alih kartu tersebut, baik secara paksa maupun dengan dalih "kemudahan".
Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan internal Kemensos, tapi juga bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Mensos tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang ingin memainkan bansos untuk kepentingan pribadi.
2. Mengarahkan Belanja ke Tempat Tertentu
Selain soal kartu, pendamping juga dilarang mengarahkan KPM untuk berbelanja di tempat tertentu. Misalnya, memaksa agar beras atau sembako hanya bisa dibeli di warung rekan mereka. Ini adalah bentuk praktik korupsi kecil yang bisa merugikan penerima bansos dan mengurangi hak mereka dalam memilih tempat belanja.
Praktik ini juga berdampak pada distorsi pasar. Warung atau toko tertentu bisa mendapat keuntungan tidak wajar, sementara pedagang lain terpinggirkan. Mensos menyebut bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mengotori program bansos yang seharusnya bersih dan adil.
Pengawasan Kini Lebih Terbuka
Kemensos tidak lagi mengandalkan pengawasan internal semata. Masyarakat kini diharapkan menjadi mitra pengawas. Setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti, terutama jika menyangkut penyalahgunaan kartu KPM atau pengarahan belanja.
Mensos menekankan bahwa status P3K atau ASN bukan jaminan perlindungan dari sanksi. Justru karena mendapat kepercayaan negara, maka tanggung jawab mereka jauh lebih besar. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan dicatat dan diproses sesuai aturan.
3. Sanksi Bertingkat bagi Pelanggar
Bagi pendamping yang melakukan pelanggaran ringan dan menunjukkan sikap kooperatif, Kemensos masih memberikan kesempatan untuk pembinaan. Namun, jika pelanggaran tergolong berat atau sudah terjadi berulang kali, maka sanksi pemecatan akan diberlakukan tanpa basa-basi.
Sanksi ini tidak hanya berupa pemberhentian, tapi juga pencatatan dalam sistem kepegawaian nasional. Artinya, riwayat pelanggaran ini akan mengikuti pegawai tersebut ke mana pun, dan bisa memengaruhi karier di instansi lain.
4. Langkah yang Diambil Kemensos
Sejak awal tahun, Kemensos telah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja pendamping PKH dan BPNT. Evaluasi ini mencakup pengecekan absensi, laporan aktivitas lapangan, hingga keluhan dari masyarakat. Hasilnya, sejumlah pendamping yang tidak layak langsung diberhentikan.
Berikut ringkasan sanksi yang telah diberikan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir:
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Terkena Sanksi | Tindakan |
|---|---|---|
| Memegang kartu KPM | 12 orang | SP hingga pemberhentian |
| Mengarahkan belanja | 18 orang | SP dan pembinaan |
| Tidak aktif di lapangan | 9 orang | Pemberhentian |
| Pelanggaran berat lainnya | 7 orang | Pemberhentian |
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Mensos mengingatkan bahwa bansos adalah hak warga miskin yang tidak boleh disalahgunakan. Masyarakat diminta untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan. Baik itu pendamping yang memaksa mengambil kartu KPM, maupun yang mengatur tempat belanja.
Laporan bisa disampaikan melalui berbagai saluran resmi Kemensos, baik secara langsung maupun daring. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai tingkat pelanggarannya.
5. Tips bagi KPM agar Terhindar dari Penyalahgunaan
Bagi keluarga penerima manfaat, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar tidak menjadi korban penyalahgunaan. Pertama, selalu pastikan kartu ATM bansos tetap di tangan sendiri. Jangan pernah menyerahkan kartu tersebut kepada pendamping atau siapa pun.
Kedua, jangan mudah terpengaruh jika ada pendamping yang memaksa membeli kebutuhan di tempat tertentu. KPM memiliki hak penuh untuk memilih tempat belanja yang paling nyaman dan murah.
Ketiga, jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke kantor pos terdekat atau langsung ke dinas sosial setempat. Laporan ini akan sangat membantu Kemensos dalam membersihkan sistem penyaluran bansos.
Kesimpulan
Langkah tegas yang diambil oleh Mensos Saifullah Yusuf menunjukkan komitmen serius dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran bansos. Tidak ada ruang bagi oknum nakal yang ingin memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat pun kini memiliki peran penting dalam menjaga agar bansos benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Dengan pengawasan bersama, program PKH dan BPNT bisa berjalan lebih efektif dan adil.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Kemensos. Untuk informasi resmi dan terkini, silakan merujuk ke sumber resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













