Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Bansos PKH dan BPNT susulan untuk triwulan pertama tahun 2026 akhirnya akan cair hari ini, Kamis 26 Maret 2026. Penyaluran ini dilakukan secara langsung di Kantor Pos Cabang Tanjung Balai, sebagai upaya pemerintah menuntaskan bantuan yang belum tersalurkan di gelombang sebelumnya.
Langkah ini diambil agar warga yang belum sempat menerima bantuan bisa mendapatkan haknya, terutama menjelang dan pasca-Lebaran. Prosesnya cukup mudah, tapi tetap harus mengikuti aturan agar tidak terjadi kendala di lapangan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos Tanjung Balai
Penyaluran bansos dilakukan dalam dua sesi berdasarkan kelurahan agar lebih teratur dan menghindari antrean panjang. Warga diminta datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa dokumen asli yang diperlukan.
1. Sesi Pagi: Pukul 10.00–12.00 WIB
Sesi pagi ini mencakup 19 kelurahan prioritas. Warga yang terdaftar dalam daftar kelurahan berikut diharapkan datang lebih awal agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Kelurahan Bunga Tanjung
- Pulau Simardan
- Selat Lancang
- Selat Tanjung Medan
- Semula Jadi
- Indrasakti
- Karya
- Pantai Burung
- Perwira
- Tanjung Balai Kota 1 dan 2
- Kuala Silau Bestari
- Mata Halasan
- Sejahtera
- Tanjung Balai Kota 3 dan 4
- Beting Kuala Kapias
- Kapias Pulau Buaya
- Pematang Pasir
- Perjuangan
- Sirantau
2. Sesi Siang: Pukul 13.00–16.00 WIB
Sesi siang diperuntukkan bagi 10 kelurahan yang belum masuk dalam sesi pagi. Warga diminta datang sesuai jadwal agar tidak terjadi kepadatan di loket.
- Keramat Kubah
- Muara Sentosa
- Pasar Baru
- Sumbersari
- Sungai Raja
- Gading
- Pahang
- Pantai Johor
- Sijambi
- Siran Rantau
Syarat dan Ketentuan Pengambilan Bansos
Agar proses pencairan berjalan lancar, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos. Ini penting untuk menjaga keamanan dan transparansi penyaluran bantuan.
1. Bawa Dokumen Asli
Setiap KPM wajib membawa dokumen asli berikut:
- Surat undangan dari PT Pos Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan memastikan bantuan langsung diterima oleh yang berhak.
2. Pengambilan Harus Langsung atau Anggota KK
Pengambilan bansos harus dilakukan oleh penerima langsung atau anggota keluarga yang tercantum dalam KK yang sama. Pihak ketiga di luar KK tidak diperbolehkan mengambil bantuan demi menjaga keamanan dana.
3. Gratis Tanpa Biaya Tambahan
Seluruh proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tidak dikenakan biaya apapun. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan alasan biaya administrasi atau lainnya.
Jika menemukan praktik semacam itu, segera laporkan ke Dinas Sosial Kota Tanjung Balai agar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pentingnya Validasi Data untuk Tahap Berikutnya
Sementara ini, pemerintah masih fokus menuntaskan penyaluran tahap pertama triwulan I tahun 2026. Namun, warga juga perlu memastikan bahwa data mereka tetap valid dan terupdate di sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Evaluasi untuk tahap kedua diperkirakan akan dimulai akhir April 2026. Jika data tidak akurat, bisa berpotensi menyebabkan terlambatnya pencairan atau bahkan tidak tersalurkannya bansos.
Disclaimer
Jadwal dan ketentuan di atas berlaku sesuai pengumuman resmi dari Dinas Sosial Kota Tanjung Balai dan PT Pos Indonesia per 26 Maret 2026. Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kebijakan teknis di lapangan. Pastikan untuk selalu mengecek sumber resmi agar tidak tertinggal update terbaru.
Penyaluran bansos merupakan hak warga yang berhak menerimanya. Dengan mematuhi aturan dan datang sesuai jadwal, proses ini bisa berjalan efektif dan efisien untuk semua pihak.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













