Hari raya Idul Fitri tinggal menghitung jam. Tanggal 1 Syawal jatuh pada Sabtu, dan banyak orang sudah mulai sibuk menyelesaikan persiapan mudik, belanja, hingga rapat keluarga. Tapi di balik suasana penuh semangat itu, ada kabar yang bikin geleng-geleng kepala—nasib THR untuk PPPK di beberapa daerah masih belum jelas.
Bukan cuma soal keterlambatan, tapi di beberapa wilayah, THR bahkan belum disiapkan sama sekali. Padahal, untuk banyak orang, THR ini adalah salah satu pendapatan penting menjelang Lebaran. Terutama bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kerap kali harus rela menunggu hingga mepet hari raya.
THR PPPK Masih Jadi PR di Beberapa Daerah
Masalah ini bukan isapan jari. Di Sulawesi Barat, misalnya, THR untuk PPPK belum cair sampai detik ini. Yang lebih mengejutkan, ternyata bukan semua PPPK yang terkena imbas ini. Hanya PPPK paruh waktu yang belum mendapat THR, sementara PPPK full time tampaknya sudah mendapat jatah.
Padahal, THR seharusnya menjadi hak yang setara bagi seluruh pegawai, terlepas dari status kepegawaiannya. Tapi kenyataan di lapangan justru berbeda. Banyak PPPK paruh waktu yang merasa dilewatkan begitu saja, tanpa penjelasan pasti.
Mengapa THR PPPK Bisa “Digantung”?
Kalau bicara soal THR, biasanya yang jadi sorotan adalah angka nominalnya. Tapi kali ini, masalahnya bukan di angka, melainkan di ketersediaan anggaran. Banyak daerah mengaku tidak punya cukup dana untuk mencairkan THR, terutama untuk PPPK paruh waktu.
Salah satu pejabat di Mamuju, Junda Maulana, Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, secara terbuka mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran daerah jadi penyebab utama THR belum cair. Bukan karena tidak mau, tapi memang tidak sanggup secara fiskal.
“Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi faktor utama yang membuat pemerintah belum mampu memenuhi pembayaran tersebut,” ujar Junda.
Jadi, meski secara aturan THR seharusnya diberikan, kenyataan di lapangan justru terbentur kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.
Daftar Daerah dengan THR PPPK Belum Cair
Berikut adalah daftar daerah yang hingga kini belum mencairkan THR untuk PPPK paruh waktu. Data ini dikumpulkan dari berbagai sumber dan laporan di lapangan.
| No | Nama Daerah | Status THR PPPK Paruh Waktu | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sulawesi Barat | Belum cair | Terbatas pada PPPK paruh waktu |
| 2 | Kabupaten Mamuju | Belum cair | Alasan utama: keterbatasan anggaran |
| 3 | Kota Palopo | Belum ada kepastian | Masih menunggu kebijakan provinsi |
| 4 | Kabupaten Polewali | Belum cair | THR hanya untuk PPPK full time |
Disclaimer: Data di atas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan daerah setempat. Informasi ini dikumpulkan berdasarkan laporan terkini hingga April 2026.
Apa Kata Aturan Soal THR PPPK?
Sebenarnya, secara aturan, PPPK berhak mendapatkan THR. Tapi, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Terutama terkait status kepegawaian dan durasi kerja.
1. Syarat Penerimaan THR untuk PPPK
- PPPK harus sudah bekerja minimal 1 tahun penuh.
- Tunjangan ini diberikan kepada PPPK baik full time maupun paruh waktu.
- THR diberikan menjelang Idul Fitri sesuai ketentuan pemerintah.
2. Besaran THR PPPK
THR untuk PPPK umumnya dihitung berdasarkan penghasilan tetap selama 12 bulan. Namun, dalam praktiknya, besaran ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.
3. Pencairan THR Harus Tepat Waktu
Menurut Peraturan Pemerintah, THR harus sudah cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, di lapangan, banyak daerah yang masih melanggar aturan ini.
Mengapa Hanya PPPK Paruh Waktu yang Terdampak?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat. Kenapa yang terkena dampak THR yang belum cair hanya PPPK paruh waktu? Jawabannya terletak pada penganggaran daerah.
Banyak daerah memprioritaskan anggaran untuk PPPK full time karena dianggap lebih permanen dan memiliki tanggung jawab lebih besar. Sementara PPPK paruh waktu seringkali dianggap sebagai tenaga bantuan yang bisa disesuaikan sesuai kebutuhan.
Padahal, secara hukum, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK full time dan paruh waktu dalam hal THR. Tapi kenyataan di lapangan seringkali berbeda.
Apa yang Bisa Dilakukan PPPK Paruh Waktu?
Bagi PPPK paruh waktu yang belum menerima THR, ada beberapa langkah yang bisa diambil agar haknya tidak terabaikan.
1. Cek Kebijakan Daerah
Langkah pertama adalah memastikan apakah daerah tempat bekerja benar-benar belum menganggarkan THR atau hanya terkendala teknis administrasi.
2. Laporkan ke Atasan Langsung
Jika ternyata THR memang belum disiapkan, laporkan ke atasan langsung atau ke bagian kepegawaian untuk klarifikasi.
3. Sampaikan ke Ombudsman
Jika tidak ada penyelesaian di internal, langkah selanjutnya adalah melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Harapan untuk Tahun Depan
Masalah THR PPPK yang belum cair bukan pertama kalinya terjadi. Tapi, ini seharusnya jadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk lebih baik dalam menyusun anggaran.
Pemerintah daerah harus lebih transparan dan proaktif dalam menyampaikan informasi soal THR. Jangan sampai menjelang hari raya, pegawai baru tahu kalau THR belum disiapkan.
Selain itu, perlakuan antara PPPK full time dan paruh waktu juga harus lebih adil. Tidak ada alasan untuk membedakan hak-hak dasar seperti THR hanya karena status kepegawaian.
Penutup
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi semua pegawai, termasuk PPPK. Tapi kenyataan yang terjadi di beberapa daerah justru sebaliknya. THR yang seharusnya menjadi hak malah jadi pertanyaan besar.
Semoga tahun depan, masalah ini bisa diminimalisir. Sehingga semua pegawai, tanpa terkecuali, bisa merayakan Lebaran dengan tenang dan tanpa khawatir soal THR yang belum cair.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













