Ribuan guru madrasah swasta di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Harapan lama untuk diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK akhirnya buyar. Pemerintah memilih jalur alternatif yang lebih realistis dan cepat diterapkan: penyetaraan insentif.
Keputusan ini muncul setelah pembahasan panjang antara Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyetujui rencana pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta sebagai PPPK. Sebagai gantinya, fokus dialihkan ke peningkatan kesejahteraan melalui skema insentif yang lebih adil.
Penyetaraan Insentif, Solusi Nyata atau Sekadar Penghibur?
Rini Widyantini mengungkapkan bahwa selama ini ada ketimpangan besar dalam pemberian insentif bagi guru madrasah swasta dibandingkan guru sekolah umum. Temuan ini menjadi titik balik penting dalam kebijakan pemerintah.
Menurutnya, guru madrasah swasta selama ini mendapatkan insentif yang jauh lebih rendah. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab mereka tak jauh berbeda. Ia menyebut bahwa ini adalah masalah yang luput dari perhatian selama bertahun-tahun.
“Kami ingin mengusulkan ada perbaikan insentif yang disamakan dengan guru di umum,” ujar Rini dalam rapat bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 12 Maret 2026.
1. Besaran Insentif Guru Madrasah vs Sekolah Umum
Perbedaan insentif ini bukan isapan jempol. Berikut adalah perbandingan rata-rata insentif guru madrasah swasta dan guru sekolah umum di beberapa wilayah:
| Jenis Guru | Rata-Rata Insentif Bulanan (Rp) |
|---|---|
| Guru Madrasah Swasta | 800.000 |
| Guru Sekolah Umum (Negeri/Swasta) | 1.500.000 |
Angka ini bisa berbeda tergantung daerah dan kategori guru. Namun secara umum, selisihnya cukup signifikan. Pemerintah kini berkomitmen untuk menutup celah ini.
2. Mekanisme Penyetaraan Insentif
Penyetaraan insentif tidak serta merta langsung diterapkan. Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pertama, Kementerian Agama akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh guru madrasah swasta. Data ini mencakup status kepegawaian, jam mengajar, serta besaran insentif yang selama ini diterima.
Kedua, Kemenag akan menyusun rekomendasi penyesuaian insentif berdasarkan data terkini. Rekomendasi ini kemudian dibawa ke Kementerian Keuangan untuk disetujui anggarannya.
Ketiga, pencairan insentif baru akan dilakukan secara bertahap. Awalnya akan diuji coba di beberapa provinsi sebagai pilot project.
Perlakuan Berbeda untuk Guru Honorer Madrasah
Tidak semua guru madrasah swasta mendapat perlakuan sama. Guru honorer atau guru tidak tetap biasanya tidak termasuk dalam skema insentif tetap. Mereka tetap bergantung pada honor mengajar per jam.
Namun, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan insentif tambahan berdasarkan kinerja atau jumlah jam mengajar yang diakui. Ini menjadi bagian dari upaya agar guru honorer tidak tertinggal.
3. Syarat Penerima Insentif yang Disetarakan
Agar penyetaraan insentif bisa berjalan optimal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru madrasah swasta:
- Terdaftar resmi di database Kementerian Agama
- Memiliki sertifikasi guru profesional
- Aktif mengajar minimal 24 jam per minggu
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti program insentif
Syarat ini dirancang agar insentif tidak disalahgunakan dan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan memenuhi standar profesional.
4. Jadwal Pencairan Insentif Baru
Pencairan insentif hasil penyetaraan akan dilakukan secara bertahap. Berikut jadwal yang direncanakan:
| Tahap | Waktu | Wilayah |
|---|---|---|
| 1 | April 2026 | DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah |
| 2 | Mei 2026 | DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali |
| 3 | Juni 2026 | Sumatera, Kalimantan, Sulawesi |
| 4 | Juli 2026 | Papua, Maluku, NTT, NTB |
Jadwal ini masih bisa berubah tergantung kesiapan data dan anggaran. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun.
Apakah Ini Langkah Terbaik?
Banyak pihak memandang penyetaraan insentif sebagai langkah pragmatis. Alih-alih menjanjikan status ASN yang belum tentu bisa direalisasikan, pemerintah memilih memberikan kompensasi langsung berupa peningkatan kesejahteraan.
Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah ini cukup untuk menutup kekecewaan guru madrasah swasta yang selama ini menunggu pengangkatan PPPK. Status ASN tetap dianggap sebagai bentuk pengakuan lebih besar terhadap profesionalitas dan kontribusi mereka.
5. Tips Mengajukan Insentif yang Disetarakan
Bagi guru madrasah swasta yang ingin memastikan diri mendapat insentif hasil penyetaraan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data diri di database Kemenag sudah lengkap dan valid
- Segera lengkapi berkas sertifikasi jika belum memiliki
- Ikuti pelatihan dan pengembangan profesional yang disediakan
- Jaga konsistensi kehadiran dan kualitas mengajar
Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang bisa menghambat penerimaan insentif.
6. Evaluasi Berkala dan Monitoring
Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penyetaraan insentif. Tujuannya agar program ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tapi juga berkelanjutan.
Monitoring akan dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenag, Kemenpan-RB, dan BPKP. Mereka akan memastikan bahwa dana insentif tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Penutup: Menuju Keadilan Tanpa Status
Kebijakan penyetaraan insentif bisa dilihat sebagai bentuk kompensasi dari gagalnya rencana pengangkatan PPPK. Meski tidak memberikan status ASN, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru madrasah swasta.
Tentu saja, ini bukan akhir dari perjuangan. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi agar sistem pendidikan keagamaan bisa sejajar dengan sekolah umum. Namun, setidaknya ini adalah langkah awal yang menjanjikan.
Disclaimer: Angka dan jadwal dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Data diambil dari sumber terkini hingga Maret 2026.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













