Harapan ribuan PPPK paruh waktu di Jawa Barat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh pada 2026 akhirnya harus ditunda. Meski dana tersedia, realisasi terkendala pada aturan hukum yang belum memungkinkan pencairan secara maksimal.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, secara terbuka meminta maaf kepada para PPPK paruh waktu terkait situasi ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan anggaran besar, namun regulasi yang belum memadai membuat sebagian besar dana tidak bisa disalurkan.
Dana THR Tersedia, Tapi Tak Bisa Dicairkan Sepenuhnya
Salah satu poin penting dalam penjelasan Kang Dedi adalah soal ketersediaan anggaran. Ia menyebut bahwa total dana yang dialokasikan untuk THR PPPK paruh waktu mencapai Rp60,8 miliar. Namun dari jumlah tersebut, hanya Rp13,2 miliar yang bisa direalisasikan.
Sisanya, sekitar Rp47,6 miliar, terpaksa tertahan karena tidak adanya dasar hukum yang kuat. Dalam dunia birokrasi, ini adalah masalah serius karena bisa berujung pada pelanggaran aturan atau bahkan tindak pidana.
1. Penjelasan Resmi dari Kang Dedi Mulyadi
Kang Dedi menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta merta menolak memberikan THR penuh. Ia menyebut bahwa jika memaksakan pembayaran tanpa payung hukum yang jelas, maka bisa berisiko besar.
“Kalau saya memaksakan membayar, konsekuensinya saya bisa dianggap mengeluarkan uang tanpa dasar hukum dan itu bisa dinilai merugikan negara,” ujar Kang Dedi.
Pernyataan ini menjadi jawaban atas berbagai kritik yang muncul dari kalangan PPPK paruh waktu dan masyarakat umum. Banyak yang menyangka bahwa pemerintah daerah tidak punya anggaran, padahal kenyataannya justru sebaliknya.
2. Dasar Hukum Jadi Penyebab Utama
Masalah ini terkait langsung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada 3 Maret 2026. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Pasal 9 Ayat 14 dalam PP tersebut menyebut:
“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja.”
Aturan inilah yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR. Karena sebagian besar PPPK paruh waktu di Jawa Barat belum mencapai masa kerja satu tahun, maka tunjangan yang diterima pun hanya sebagian.
Rincian Alokasi Dana THR PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2026
Berikut adalah rincian anggaran THR PPPK paruh waktu di Jawa Barat berdasarkan penjelasan resmi:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Total Anggaran THR | Rp60,8 miliar |
| Dana yang Dicairkan | Rp13,2 miliar |
| Dana yang Tertahan | Rp47,6 miliar |
| Dasar Hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Penyebab Tertahan | Masa kerja kurang dari 1 tahun |
Disclaimer: Angka dan aturan dalam tabel ini berdasarkan informasi resmi hingga Maret 2026. Kebijakan dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Kenapa THR Tidak Dicairkan Penuh?
Sebenarnya, bukan hanya Jawa Barat yang menghadapi kendala ini. Banyak daerah lain juga mengalami hal serupa karena aturan yang sama. Namun, Kang Dedi Mulyadi memilih untuk terbuka dan menjelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman.
3. Tidak Ada Niat untuk Menahan THR
Salah satu poin penting yang ingin disampaikan Kang Dedi adalah bahwa tidak ada niat untuk menahan THR. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah justru ingin memberikan yang terbaik, tapi terbatas pada aturan yang berlaku.
4. Risiko Hukum Jika Memaksakan Pembayaran
Memaksakan pembayaran THR tanpa dasar hukum bisa berujung pada masalah serius. Kang Dedi menyebut bahwa sebagai kepala daerah, ia harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.
“Kalau uangnya dikeluarkan tanpa aturan, itu bisa dianggap sebagai tindakan yang merugikan keuangan daerah,” jelasnya.
Apa Kata PPPK Paruh Waktu?
Banyak PPPK paruh waktu di Jawa Barat menyampaikan kekecewaan atas kebijakan ini. Mereka merasa sudah bekerja dengan baik, tapi belum mendapatkan pengakuan penuh sebagai aparatur sipil negara.
Beberapa dari mereka menyebut bahwa mereka sudah bekerja selama berbulan-bulan, bahkan hampir setahun, tapi karena belum genap satu tahun, THR mereka tetap dipotong.
Harapan ke Depan
Kang Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mencari solusi. Ia berharap agar pemerintah pusat segera memberikan penjelasan teknis atau revisi aturan yang bisa memperjelas posisi PPPK paruh waktu.
5. Solusi Jangka Pendek
Sementara menunggu aturan yang lebih jelas, Kang Dedi menginstruksikan agar pihak terkait menyalurkan THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski tidak penuh, setidaknya para PPPK paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan yang proporsional.
6. Evaluasi Aturan di Tahun Depan
Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan THR tahun depan. Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan atau ketidakpuasan di kalangan aparatur sipil negara non-PNS.
Penutup
Masalah THR PPPK paruh waktu di Jawa Barat memang bukan soal dana, melainkan aturan. Kang Dedi Mulyadi dan pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran, tapi terkendala regulasi yang belum memungkinkan pencairan penuh.
Harapannya, dengan penjelasan terbuka ini, masyarakat bisa memahami situasi yang sebenarnya. Dan di masa depan, kebijakan bisa lebih adil serta sesuai dengan harapan para pegawai honorer yang telah berkontribusi.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













