Meski sudah beberapa bulan diperbincangkan, aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban minimal free float sebesar 15% belum juga diterbitkan secara resmi. Akibatnya, sejumlah bank yang saat ini masih berada di bawah ambang batas tersebut belum bisa mengambil langkah konkret. Mereka masih menunggu arahan teknis yang jelas dari regulator.
Situasi ini menciptakan semacam kekosongan kebijakan. Sejumlah bank besar dan kecil, termasuk yang memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi, belum merespons secara langsung. Mereka memilih menunggu sampai aturan pelaksanaannya benar-benar keluar. Padahal, OJK sebenarnya sudah menyampaikan bahwa ketentuan ini akan berlaku terutama bagi emiten baru dan perusahaan yang sudah tercatat namun belum memenuhi syarat.
Bank-Bank Ini Masih di Bawah Free Float 15%
1. CIMB Niaga dengan Free Float 7,5%
Salah satu bank yang paling banyak dibahas adalah CIMB Niaga. Saat ini, bank ini hanya mencatatkan free float sebesar 7,5%. Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini. Ia juga menyebut bahwa bank akan menyesuaikan diri begitu aturan resmi diterbitkan.
2. Allo Bank dengan Free Float 11,3%
Allo Bank juga berada dalam posisi yang sama. Corporate Secretary bank ini, Stacey Suryoputro, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari OJK. Meski begitu, bank ini tetap memantau perkembangan regulasi agar bisa segera merespons ketika aturan resmi dikeluarkan.
3. Permata Bank dengan Free Float 9,97%
Permata Bank, yang memiliki free float sekitar 9,97%, mulai mengambil langkah awal. Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah Permata Bank, Rudy Basyir Ahmad, mengatakan bahwa bank ini sedang berkoordinasi dengan pemegang saham mayoritas, Bangkok Bank. Namun, keputusan konkret masih ditunda karena aturan pelaksana belum terbit.
Strategi yang Bisa Diambil Bank untuk Menaikkan Free Float
1. Divestasi Saham oleh Pemegang Saham Pengendali
Salah satu cara yang paling umum dilakukan adalah melalui divestasi. Pemegang saham mayoritas bisa melepas sebagian sahamnya ke publik. Mekanisme ini bisa dilakukan melalui:
- Secondary placement
- Block trade
- Private placement kepada investor institusi
2. Rights Issue untuk Menarik Investor Publik
Rights issue juga menjadi pilihan. Dengan cara ini, bank bisa menawarkan saham baru kepada pemegang saham lama, termasuk publik. Langkah ini bisa meningkatkan porsi kepemilikan publik secara bertahap tanpa harus menjual saham existing.
3. Strategic Placement kepada Investor Baru
Dalam beberapa kasus, bank bisa melakukan strategic placement kepada investor institusi atau mitra strategis. Langkah ini tidak hanya meningkatkan free float, tapi juga bisa membuka peluang kolaborasi bisnis di masa depan.
Dampak Kenaikan Free Float bagi Bank dan Pasar Modal
1. Meningkatkan Likuiditas Saham
Semakin tinggi free float, semakin besar porsi saham yang bisa diperdagangkan di pasar. Ini membuat likuiditas saham meningkat. Saham yang likuid biasanya lebih menarik bagi investor institusi dan investor asing.
2. Meningkatkan Daya Tarik bagi Investor Global
Indeks global seperti MSCI dan FTSE memiliki kriteria ketat terkait free float dan likuiditas. Dengan memenuhi syarat ini, saham bank bisa masuk dalam indeks tersebut. Ini berpotensi menarik lebih banyak dana asing.
3. Memperluas Basis Investor
Bagi bank kecil, kenaikan free float bisa menjadi peluang untuk memperkenalkan diri ke lebih banyak investor. Basis investor yang lebih luas bisa membantu meningkatkan valuasi dan stabilitas jangka panjang.
Tantangan Jangka Pendek yang Perlu Diwaspadai
1. Potensi Tekanan Harga Saham
Jika bank melakukan divestasi dalam jumlah besar, bisa terjadi peningkatan pasokan saham di pasar. Ini berpotensi menekan harga saham dalam jangka pendek, terutama jika permintaan tidak mengimbangi.
2. Biaya dan Kompleksitas Korporasi
Langkah seperti rights issue atau strategic placement membutuhkan waktu dan biaya. Prosesnya juga bisa kompleks, terutama jika melibatkan investor asing atau mitra strategis.
3. Resistensi dari Pemegang Saham Pengendali
Beberapa pemegang saham mayoritas mungkin enggan melepas kontrol atau sahamnya. Ini bisa memperlambat proses penyesuaian terhadap ketentuan free float.
Bank Besar vs Bank Kecil: Perbedaan Respons
Bank besar yang sudah memiliki likuiditas tinggi dan reputasi kuat biasanya tidak terlalu terbebani dengan aturan ini. Mereka bahkan bisa menggunakannya sebagai alat untuk semakin memperkuat posisi di pasar modal.
Sebaliknya, bank kecil atau yang memiliki struktur kepemilikan terkonsentrasi perlu lebih hati-hati. Mereka mungkin harus melakukan penyesuaian besar-besaran, termasuk mencari investor baru atau melepas sebagian kontrol.
Kesimpulan
Aturan free float 15% dari OJK memang belum resmi diterapkan. Namun, isu ini sudah mulai mengubah cara bank merencanakan strategi korporasi mereka. Bank-bank yang saat ini masih di bawah ambang batas perlu mulai bersiap. Apalagi, waktu transisi yang diberikan hanya tiga tahun.
Bagi investor, situasi ini bisa menjadi peluang untuk memantau bank mana yang akan melakukan aksi korporasi. Saham bank yang menyesuaikan diri dengan baik bisa jadi pilihan menarik di pasar modal ke depan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan resmi dari OJK. Data free float yang disebutkan bersifat estimasi berdasarkan informasi publik terakhir dan dapat berbeda dengan data aktual.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.












