Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan bunga oleh pelaku usaha fintech P2P lending memicu respons tegas dari sejumlah pihak, termasuk Adapundi. Dalam putusan bernomor 05/KPPU-I/2025, 97 perusahaan di bidang pinjaman online dinyatakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Akibatnya, total denda sebesar Rp 755 miliar dijatuhkan kepada para pelaku usaha tersebut.
Langkah hukum pun mulai diambil. Salah satunya adalah dari Adapundi yang mengajukan banding terhadap keputusan KPPU. Mereka bukan saja, sebagian besar anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melakukan hal serupa. Penetapan bunga menjadi sorotan utama karena dianggap tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Alasan di Balik Pengajuan Banding Adapundi
Sejumlah pertimbangan mendorong Adapundi untuk mengajukan banding. Langkah ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan hasil evaluasi mendalam terhadap proses persidangan dan regulasi yang berlaku.
1. Perlindungan Hak Hukum
Adapundi menganggap pengajuan banding sebagai bagian dari hak hukum yang sah. Setiap pihak, baik pelapor maupun terlapor, memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa putusan tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.
2. Konsistensi dengan Regulasi OJK
Perusahaan menyatakan bahwa seluruh operasional, termasuk penentuan bunga, selalu mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meyakini bahwa praktik yang dijalankan telah berada dalam koridor hukum yang jelas.
3. Perlindungan Konsumen dan Stabilitas Industri
Langkah banding juga dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap industri fintech. Jika putusan KPPU tetap berlaku, bisa memicu ketidakpastian hukum yang berdampak pada stabilitas sektor keuangan digital.
Penetapan Bunga: Fokus Utama Perselisihan
Salah satu poin utama dalam putusan KPPU adalah penetapan bunga oleh pelaku usaha fintech. Adapundi menilai bahwa besaran bunga yang diterapkan selama ini tidak melampaui batas yang ditetapkan oleh OJK.
1. Besaran Bunga Dinamis Tapi Reguler
Bunga yang dikenakan Adapundi berkisar antara 0,03% hingga 0,3% per hari. Besaran ini tidak tetap, melainkan disesuaikan dengan jangka waktu pendanaan dan profil risiko pengguna. Namun, tetap berada dalam batas maksimal yang ditetapkan OJK.
2. Penyesuaian Berdasarkan Profil Risiko
Penentuan bunga juga mempertimbangkan risiko kredit pengguna. Semakin tinggi risiko, semakin tinggi pula bunga yang dikenakan. Namun, Adapundi menegaskan bahwa penawaran bunga tetap transparan dan kompetitif.
Dampak Putusan dan Langkah Selanjutnya
Putusan KPPU berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya secara finansial tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap industri fintech. Adapundi menyadari bahwa banding yang diajukan bisa menjadi titik balik penting.
1. Jika Banding Dikabulkan
Jika banding dikabulkan, ini bisa menjadi validasi bahwa praktik yang dijalankan Adapundi dan pelaku usaha lainnya sudah sesuai dengan hukum. Ini juga akan memperkuat posisi industri dalam menjaga kepercayaan investor dan masyarakat.
2. Jika Banding Ditolak
Sebaliknya, jika banding ditolak, hal ini bisa menciptakan tantangan baru. Bukan hanya secara finansial, tetapi juga dalam hal interpretasi regulasi. Adapundi memandang perlunya dialog lebih lanjut antara pelaku usaha dan regulator untuk mencapai titik temu.
Pentingnya Literasi Keuangan dan Regulasi yang Jelas
Achmad Indrawan, Direktur Utama Adapundi, menekankan bahwa momen ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan. Baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, pemahaman yang baik terhadap mekanisme keuangan sangat krusial.
1. Meningkatkan Kesadaran Konsumen
Literasi keuangan membantu konsumen memahami risiko dan manfaat dari produk keuangan. Ini penting agar tidak terjebak pada pinjaman dengan bunga tinggi yang tidak transparan.
2. Mendorong Regulasi yang Lebih Jelas
Adapundi juga mendorong agar regulasi terkait fintech lebih jelas dan tidak ambigu. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menjalankan operasional dengan keyakinan bahwa mereka tidak melanggar hukum.
Tabel Perbandingan Bunga Adapundi dan Regulasi OJK
Berikut adalah perbandingan antara bunga yang diterapkan oleh Adapundi dan batas maksimal yang ditetapkan oleh OJK:
| Komponen | Adapundi | OJK (Batas Maksimal) |
|---|---|---|
| Bunga Harian Minimum | 0,03% | 0,8% |
| Bunga Harian Maksimum | 0,3% | 0,8% |
| Penyesuaian Bunga | Dinamis (tergantung risiko) | Tidak diatur spesifik |
| Dasar Penetapan | Profil risiko dan tenor | Batas atas tetap |
Disclaimer: Data di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan OJK dan dinamika pasar.
Penutup
Langkah Adapundi mengajukan banding terhadap putusan KPPU mencerminkan upaya untuk menjaga keadilan dan kejelasan hukum dalam industri fintech. Dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, perusahaan berharap bisa memperoleh hasil yang lebih adil dan konstruktif bagi kemajuan industri secara keseluruhan.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













