Finansial

OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah pada 2026

Herdi Alif Al Hikam
×

OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah pada 2026

Sebarkan artikel ini
OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah pada 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan kuat terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang digagas . Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pertumbuhan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah. Salah satu instrumen utama yang diperkuat dalam program ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang menyediakan data keuangan nasabah kepada pelaku usaha jasa keuangan. Dengan memperbaiki SLIK, OJK berharap proses pengajuan kredit perumahan bisa lebih cepat dan efisien, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penguatan Kebijakan SLIK untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Untuk mendukung program tiga juta rumah, OJK telah mengambil beberapa langkah penting dalam penguatan kebijakan SLIK. Langkah-langkah ini dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan pengembang dan calon pembeli rumah, terutama dalam hal aksesibilitas dan akurasi data keuangan.

1. Pembatasan Nominal Kredit yang Dilaporkan ke SLIK

OJK memutuskan bahwa informasi kredit atau pembiayaan yang dilaporkan ke SLIK hanya akan mencakup nominal di atas Rp1 juta. ini berlaku baik untuk plafon maupun baki debet setiap debitur. Artinya, kredit bernilai kecil di bawah Rp1 juta tidak lagi dimasukkan ke dalam laporan SLIK.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban pelaporan dan memfokuskan data pada kredit yang lebih signifikan. Dengan begitu, pelaku usaha jasa keuangan bisa lebih cepat mengambil keputusan kredit, terutama untuk kebutuhan perumahan.

2. Percepatan Pembaruan Status Pelunasan Kredit

Selain itu, OJK juga mempercepat waktu pelunasan kredit dalam SLIK. Sebelumnya, status pelunasan bisa memakan waktu cukup lama untuk muncul dalam sistem. Kini, OJK menetapkan bahwa status pelunasan harus diperbarui dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Perubahan ini akan sangat membantu calon pembeli rumah yang baru saja melunasi kredit lama. Mereka bisa langsung mengajukan KPR baru tanpa harus menunggu data lama terhapus dari sistem.

3. Pemberian Akses Data SLIK kepada BP Tapera

OJK juga memberikan akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Akses ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk memperlancar proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Dengan akses ini, BP Tapera bisa lebih cepat memverifikasi kelayakan calon penerima fasilitas perumahan, sehingga proses pencairan menjadi lebih efisien.

Penegasan Status KPR Subsidi sebagai Program Prioritas

OJK juga akan menerbitkan penegasan resmi mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini penting karena memiliki dampak langsung pada aspek penjaminan dan mitigasi risiko dalam pembiayaan perumahan.

Dengan status ini, bank dan lembaga pembiayaan diharapkan lebih terbuka dalam memberikan fasilitas KPR subsidi, karena risiko yang ditanggung akan lebih terdistribusi dan didukung oleh kebijakan pemerintah.

Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Untuk mempercepat pelaksanaan program secara keseluruhan, OJK bersama Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program . Satuan tugas ini akan melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • OJK
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • BP Tapera
  • Asosiasi pengembang
  • Pemangku kepentingan terkait

Tujuan utama dari satuan tugas ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program.

Penyempurnaan Informasi dalam SLIK

OJK juga menambahkan penegasan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. SLIK hanya berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit.

Ini penting untuk menghindari stigma bahwa keberadaan data di SLIK bisa merugikan calon debitur. OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.

Dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan Surat Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan dukungan terhadap program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi MBR. Dalam surat tersebut, OJK juga menyatakan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar.

Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank. Namun, bank tetap diharuskan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.

Kualitas Data SLIK Harus Terus Ditingkatkan

OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas data dalam SLIK. Bank diminta untuk melakukan pengkinian data secara berkala agar informasi yang tersedia akurat dan relevan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan pengguna layanan jasa keuangan terhadap sistem informasi yang ada.

Kesimpulan

Dengan serangkaian langkah kebijakan yang diambil, OJK menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Penguatan SLIK, sinergi lintas lembaga, dan peningkatan aksesibilitas data menjadi pilar utama dalam percepatan program ini.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pembiayaan perumahan, tetapi juga meningkatkan masyarakat, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Data dan tanggal yang disebutkan merupakan estimasi berdasarkan rilis resmi terkini per April 2026.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.