Finansial

OJK Masih Menunggu Rekomendasi KPPU Soal Aturan Bunga Fintech Lending Tahun 2026

Herdi Alif Al Hikam
×

OJK Masih Menunggu Rekomendasi KPPU Soal Aturan Bunga Fintech Lending Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
OJK Masih Menunggu Rekomendasi KPPU Soal Aturan Bunga Fintech Lending Tahun 2026

Otoritas Jasa Keuangan () belum menerima rekomendasi tertulis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha () terkait putusan soal suku bunga lending. Meski demikian, OJK menyatakan akan mencermati rekomendasi tersebut jika sudah diterima. Putusan KPPU ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 97 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang dianggap melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar kepada para pelanggar. Selain itu, KPPU juga merekomendasikan agar OJK mengoptimalkan pengawasan terhadap industri pinjaman agar tidak terjadi celah regulasi di masa depan.

Reaksi OJK dan Dasar Penetapan Aturan

OJK menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan yang telah diambil. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa yang menjadi sorotan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) tahun 2018.

Penetapan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan OJK saat itu. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri.

1. Penyesuaian Aturan Pasca-Putusan KPPU

Setelah putusan KPPU, OJK mulai mengevaluasi ulang pengaturan yang ada. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat aturan melalui POJK 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024. Selain itu, Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023 juga telah direvisi dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025.

Aturan ini menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyelenggara untuk menyampaikan informasi biaya secara jelas dan akurat.

2. Pengawasan Terhadap Fintech Lending

OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa praktik usaha yang berkembang tetap sehat dan tidak merugikan konsumen.

Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan bahwa penyelenggara tidak menetapkan suku bunga yang melebihi batas wajar. Selain itu, OJK juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada pengguna layanan adalah benar dan tidak menyesatkan.

3. Perlindungan Konsumen dan Dinamika Pasar

Putusan KPPU juga menyoroti bahwa penetapan batas atas suku bunga oleh AFPI dinilai tidak efektif melindungi konsumen. Justru, hal ini berpotensi menjadi alat koordinasi di antara pelaku usaha. Akibatnya, persaingan harga di pasar pinjaman daring menjadi terhambat.

KPPU menyatakan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar hanya menciptakan keselarasan perilaku di antara pelaku usaha, bukan .

Penjelasan KPPU Soal Putusan

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, dimulai sejak 2023 hingga tahap pemeriksaan akhir. Perkara ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.

1. Temuan KPPU Terhadap Pelaku Usaha

Berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

2. Penolakan Terhadap Keberatan Formil

Sebelumnya, para terlapor mengajukan berbagai keberatan terkait aspek formil, seperti kewenangan KPPU, cacat prosedural, hingga ketidakhadiran saksi kunci. Namun, Majelis Komisi menyatakan bahwa semua aspek formil telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Penolakan atas Pengecualian Pasal 5

KPPU juga menolak pengajuan pengecualian Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor. Alasannya, tidak ada peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk menetapkan suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Dampak Putusan terhadap Industri Fintech

Putusan KPPU ini memberikan dampak signifikan terhadap industri fintech lending. Salah satunya adalah perlunya penyesuaian ulang terhadap aturan yang selama ini diterapkan oleh AFPI. Selain itu, pengawasan dari OJK juga menjadi lebih ketat untuk memastikan tidak terjadi praktik anti-persaingan di masa depan.

1. Perlunya Sinkronisasi Aturan

Dengan adanya rekomendasi dari KPPU, diharapkan tidak terjadi celah regulasi di industri fintech. antara aturan dari OJK dan kebijakan dari KPPU menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri.

2. Peran Asosiasi dalam Pengaturan Industri

Putusan ini juga menjadi pelajaran bagi asosiasi industri, termasuk AFPI, untuk tidak menetapkan aturan yang bisa menghambat persaingan. Asosiasi tetap memiliki peran penting, tetapi harus berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kesimpulan

Putusan KPPU terhadap 97 pelaku fintech lending menandai langkah penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di industri digital. Meski OJK belum menerima rekomendasi tertulis, pihaknya tetap siap menyesuaikan pengaturan dan pengawasan agar lebih efektif melindungi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.