Dua perusahaan fintech syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa atau dikenal sebagai PAPITUPI Syariah dan PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS), tengah menjadi sorotan setelah mencatatkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5%. Angka ini menjadi indikator penting yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai kesehatan operasional penyelenggara pinjaman peer-to-peer (P2P) lending.
Per 10 Februari 2026, data dari situs resmi masing-masing perusahaan menunjukkan bahwa PAPITUPI Syariah mencatat TWP90 sebesar 20,06%, sementara ETHIS jauh lebih tinggi, yakni 67,77%. Angka ini jelas melampaui ambang batas aman yang ditetapkan OJK sebesar 5%. Sebagai respons, OJK langsung mengambil langkah pengawasan, termasuk pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, hingga pengenaan sanksi administratif jika diperlukan.
OJK Tegas Terhadap Fintech dengan TWP90 Tinggi
Otoritas Jasa Keuangan tidak main-main dalam menghadapi penyelenggara fintech yang melanggar ketentuan terkait TWP90. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat konsisten dan berlaku untuk semua penyelenggara, termasuk yang berbasis syariah.
Langkah-langkah yang diambil OJK mencakup:
- Pembinaan intensif kepada manajemen perusahaan.
- Permintaan penyusunan rencana aksi perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
- Pengenaan sanksi administratif jika tidak ada perbaikan nyata.
Fokus utama dari pengawasan ini adalah meningkatkan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola perusahaan. Dengan begitu, diharapkan tidak hanya PAPITUPI Syariah dan ETHIS, tetapi juga penyelenggara lain bisa menjaga kesehatan operasionalnya.
TWP90 di Atas 5% Bukan Hal yang Isolated
PAPITUPI Syariah dan ETHIS bukan satu-satunya penyelenggara fintech yang mengalami TWP90 tinggi. Berdasarkan data OJK per Januari 2026, ada total 18 penyelenggara fintech lending yang mencatatkan TWP90 di atas 5%. Mayoritas dari mereka bergerak di sektor produktif, yang biasanya memiliki risiko lebih tinggi karena ketergantungan pada performa usaha peminjam.
| Penyelenggara | TWP90 (%) |
|---|---|
| ETHIS | 67,77 |
| PAPITUPI Syariah | 20,06 |
| Rata-rata Industri (Jan 2026) | 4,38 |
Angka TWP90 industri fintech lending secara keseluruhan juga mengalami tren naik. Pada Januari 2026, angkanya mencapai 4,38%, naik dari 4,32% di Desember 2025 dan 2,52% di Januari 2025. Meski masih di bawah ambang batas aman, peningkatan ini menjadi peringatan dini bagi OJK untuk terus memperketat pengawasan.
Penyebab TWP90 Tinggi: Risiko Makro hingga Manajemen Internal
Beberapa faktor bisa menyebabkan tingginya TWP90 pada penyelenggara fintech. Pertama, risiko makroekonomi yang memengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman. Kondisi seperti ketidakpastian geopolitik, kenaikan suku bunga, atau perlambatan ekonomi bisa berdampak langsung pada kualitas pinjaman.
Kedua, manajemen risiko yang kurang optimal. Ini mencakup kurang ketatnya proses seleksi peminjam, minimnya sistem monitoring pinjaman, hingga kurang efektifnya strategi penagihan.
Berikut beberapa penyebab utama TWP90 tinggi:
- Kualitas peminjam yang menurun karena kurang selektifnya proses verifikasi.
- Kurangnya diversifikasi portofolio pinjaman.
- Keterbatasan sumber daya dalam penagihan.
- Kondisi ekonomi makro yang tidak mendukung.
Tips untuk Investor: Waspadai TWP90 Sebelum Investasi
Investor yang tertarik menanamkan dana di platform fintech perlu lebih selektif. Salah satu indikator penting yang harus diperhatikan adalah TWP90. Semakin tinggi angka ini, semakin besar risiko tidak kembali modal.
Beberapa hal yang bisa dilakukan investor:
- Cek TWP90 secara berkala di situs resmi OJK.
- Pilih penyelenggara dengan TWP90 di bawah 3% untuk mengurangi risiko.
- Diversifikasi pendanaan ke beberapa penyelenggara.
- Perhatikan sektor usaha peminjam agar tidak terlalu terkonsentrasi di satu bidang.
Tantangan Regulasi dan Harapan ke Depan
OJK terus memperbarui aturan untuk menjaga stabilitas industri fintech. Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap penyelenggara yang memiliki TWP90 tinggi. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga memberikan ruang perbaikan agar perusahaan bisa tetap eksis dengan model bisnis yang lebih sehat.
Namun, tantangan tetap ada. Banyak penyelenggara, terutama yang berbasis syariah, masih berjuang menyeimbangkan antara pertumbuhan dan pengelolaan risiko. Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan industri bisa lebih profesional dan memberikan kepercayaan lebih besar bagi investor dan masyarakat.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari laporan resmi OJK dan situs resmi perusahaan terkait per 10 Februari 2026. Angka TWP90 bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan operasional masing-masing penyelenggara. Pembaca disarankan untuk selalu memeriksa data terbaru langsung dari sumber resmi sebelum membuat keputusan investasi.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













