Pernah ditolak pengajuan KPR atau kartu kredit padahal merasa mampu membayar? Kemungkinan besar, masalahnya ada di skor kredit.
Skor kredit menjadi salah satu faktor penentu utama saat lembaga keuangan menilai kelayakan calon debitur. Berdasarkan data OJK, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan non-lancar — artinya, skor kredit bukan “daftar hitam” permanen seperti yang banyak dipahami.
Artikel ini akan membahas secara lengkap definisi skor kredit menurut OJK, sejarah perkembangannya dari BI Checking hingga SLIK, sistem kolektibilitas 1-5, serta regulasi terbaru yang berlaku di 2026. Semua informasi bersumber dari regulasi resmi OJK dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Pengertian Skor Kredit Menurut OJK

Skor kredit adalah angka yang mencerminkan reputasi keuangan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Angka ini menjadi indikator bagi lembaga keuangan untuk menilai tingkat risiko calon debitur sebelum menyetujui pengajuan kredit.
Di Indonesia, skor kredit tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan sistem scoring di luar negeri yang menggunakan rentang angka (seperti FICO Score 300-850), Indonesia menggunakan sistem kolektibilitas dengan skala 1 sampai 5.
Nah, kolektibilitas ini menunjukkan kualitas pembayaran kredit berdasarkan ketepatan waktu dan konsistensi pelunasan. Semakin rendah angkanya, semakin baik reputasi kreditnya.
Sejarah Perkembangan Sistem Informasi Kredit di Indonesia
Era BI Checking (Sebelum 2018)
Sebelum SLIK ada, Bank Indonesia mengelola Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikenal masyarakat sebagai “BI Checking.” Sistem ini hanya mencakup data dari bank konvensional dan bank syariah di bawah pengawasan BI.
Keterbatasannya cukup signifikan — data lembaga keuangan non-bank seperti multifinance, leasing, dan koperasi tidak tercatat di sistem ini.
Transisi ke SID (2006-2017)
Pada 2006, SID mulai dikembangkan untuk memperluas cakupan data debitur. Namun, pengawasan lembaga keuangan non-bank sudah beralih ke OJK sejak 2013.
Kondisi ini menciptakan “gap” informasi karena data kredit tersebar di dua regulator berbeda.
Era SLIK OJK (2018-Sekarang)
Sejak 1 Januari 2018, SLIK resmi menggantikan BI Checking. Berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017, OJK mengintegrasikan seluruh data debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan dalam satu sistem terpusat.
Jadi, riwayat kredit dari bank, multifinance, asuransi, hingga fintech lending kini tercatat dalam satu platform yang sama.
Sistem Penilaian Kolektibilitas Kredit
Bagaimana SLIK Menilai Debitur?
OJK menggunakan sistem kolektibilitas untuk menilai kualitas kredit debitur. Penilaian ini didasarkan pada beberapa faktor utama yang dilansir dari laman resmi OJK:
- Riwayat pembayaran (faktor paling dominan)
- Jumlah dan jenis kredit yang dimiliki
- Lama riwayat kredit
- Rasio utang terhadap penghasilan
- Frekuensi pengajuan kredit dalam periode tertentu
Setiap lembaga keuangan wajib melaporkan data debiturnya secara berkala ke SLIK. Data ini kemudian terakumulasi menjadi profil kredit yang bisa diakses oleh lembaga keuangan lain saat ada pengajuan kredit baru.
Tabel Kolektibilitas 1-5 Berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019
Berikut adalah klasifikasi kolektibilitas kredit yang berlaku di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
| Kolektibilitas | Status | Keterlambatan | Dampak |
|---|---|---|---|
| 1 | Lancar | Tidak ada tunggakan | Mudah disetujui, bunga kompetitif |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | 1-90 hari | Perlu evaluasi tambahan |
| 3 | Kurang Lancar | 91-120 hari | Pengajuan mulai sulit |
| 4 | Diragukan | 121-180 hari | Kemungkinan besar ditolak |
| 5 | Macet | Lebih dari 180 hari | Sangat sulit mengajukan kredit baru |
Catatan penting: Klasifikasi ini berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019 dan dapat berubah sesuai kebijakan regulator.
Singkatnya, kolektibilitas 1 adalah status ideal yang menunjukkan debitur selalu membayar tepat waktu. Sementara kolektibilitas 5 mengindikasikan kredit macet yang bisa mempersulit pengajuan di masa depan.
Entitas yang Terlibat dalam Ekosistem Skor Kredit
Ekosistem informasi kredit di Indonesia melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda. Berikut penjelasannya:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK berperan sebagai regulator utama yang mengelola SLIK secara langsung. Lembaga ini menerima laporan data debitur dari seluruh lembaga jasa keuangan yang berizin.
Masyarakat bisa mengakses data SLIK pribadi melalui layanan iDeb (Informasi Debitur) di portal idebku.ojk.go.id secara gratis.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
Yang termasuk dalam kategori LJK adalah bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi, pegadaian, hingga fintech lending. Semua LJK wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK secara berkala.
Sejak 31 Juli 2025, berdasarkan POJK No. 11 Tahun 2024, seluruh penyelenggara fintech lending (pinjol) legal juga wajib terintegrasi dengan SLIK.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) / Biro Kredit
LPIP atau biro kredit adalah lembaga swasta yang juga mengelola data kredit. Di Indonesia, terdapat tiga LPIP yang terdaftar dan diawasi OJK:
- PT PEFINDO Biro Kredit (PBK) — berdiri sejak 2015
- PT CLIK (Credit Information Link)
- PT Credit Bureau Indonesia (CBI)
Biro kredit mengakses data dari SLIK, kemudian mengombinasikannya dengan data dari sumber lain seperti telekomunikasi (Telkom, XL), PLN, dan e-commerce untuk menghasilkan credit scoring yang lebih komprehensif.
Perbandingan FICO Score dan SLIK OJK

Banyak orang membandingkan sistem skor kredit Indonesia dengan FICO Score yang populer di Amerika Serikat. Berikut perbandingannya:
| Aspek | FICO Score (AS) | SLIK OJK (Indonesia) |
|---|---|---|
| Rentang Skor | 300-850 | Kolektibilitas 1-5 |
| Pengelola | Fair Isaac Corporation (Swasta) | OJK (Pemerintah) |
| Tahun Diperkenalkan | 1989 | 2018 |
| Sumber Data | Experian, Equifax, TransUnion | Seluruh LJK berizin OJK |
| Akses Konsumen | Berbayar / gratis via promo | Gratis via iDeb OJK |
| Faktor Utama | Payment history (35%) | Ketepatan pembayaran |
| Status Ideal | 740+ (Very Good) | Kolektibilitas 1 (Lancar) |
Perlu dicatat bahwa meskipun sistemnya berbeda, prinsip dasarnya sama: kedisiplinan membayar adalah faktor paling menentukan dalam penilaian kredit.
Regulasi Terbaru: POJK No. 11 Tahun 2024
Salah satu perubahan signifikan di tahun 2025-2026 adalah kewajiban fintech lending (pinjol) untuk melaporkan data ke SLIK. Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, per 31 Juli 2025 seluruh pinjol berizin wajib terintegrasi dengan sistem SLIK OJK.
Implikasi dari kebijakan ini cukup besar:
- Riwayat pinjaman di pinjol legal kini tercatat resmi
- Keterlambatan bayar pinjol akan mempengaruhi skor kredit
- Bank dan lembaga keuangan bisa melihat total eksposur utang debitur secara komprehensif
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem keuangan digital yang lebih transparan. Dilansir dari keterangan resmi OJK, langkah ini juga untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang tak terkendali.
Dampak Skor Kredit Buruk
Memiliki kolektibilitas 3, 4, atau 5 bisa memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan finansial. Berikut konsekuensi yang mungkin terjadi:
1. Pengajuan Kredit Lebih Sulit
Lembaga keuangan akan melakukan analisis lebih ketat. Pengajuan KPR, KTA, kartu kredit, atau kredit kendaraan berpotensi ditolak atau memerlukan jaminan tambahan.
2. Suku Bunga Lebih Tinggi
Jika pengajuan disetujui, biasanya dengan bunga yang lebih tinggi dari standar. Lembaga keuangan menghitung risiko gagal bayar ke dalam pricing kredit.
3. Limit Kredit Terbatas
Plafon atau limit yang disetujui biasanya lebih rendah dari yang diajukan. Ini untuk meminimalkan eksposur risiko pemberi kredit.
4. Dampak di Luar Kredit
Beberapa perusahaan, terutama di sektor keuangan, menjadikan pengecekan SLIK sebagai bagian dari proses rekrutmen karyawan. Skor kredit buruk bisa mempengaruhi peluang kerja di industri tertentu.
5. Klarifikasi Penting dari OJK
Meski dampaknya signifikan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Januari 2025 menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam (blacklist).
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu,” ujar Mahendra.
Artinya, skor kredit buruk bukan berarti “vonis mati” finansial. Lembaga keuangan bisa mempertimbangkan faktor lain dalam keputusan pemberian kredit.
Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengecek status SLIK, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Portal iDeb Online: idebku.ojk.go.id
- Telepon: 157 (Kontak OJK)
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Alamat Kantor Pusat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710
PEFINDO Biro Kredit
- Website: pefindobirokredit.com
- Layanan IdScore: idscore.id
- Alamat: Panin Tower Senayan City Lt. 17, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Website: afpi.or.id
- Alamat: Gedung Graha Mandiri Lt. 23, Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat
Catatan: Pengecekan SLIK melalui iDeb OJK bersifat gratis dan dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor OJK terdekat.
Penutup
Memahami skor kredit adalah langkah awal mengelola kesehatan finansial dengan lebih baik. Sistem kolektibilitas 1-5 yang dikelola SLIK OJK mencatat seluruh riwayat kredit dari berbagai lembaga keuangan, dan kini termasuk fintech lending sejak pertengahan 2025.
Menjaga kolektibilitas tetap di angka 1 (Lancar) akan membuka lebih banyak peluang finansial di masa depan, mulai dari bunga lebih rendah hingga proses persetujuan yang lebih cepat. Informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi OJK yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan regulator.
Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami sistem skor kredit di Indonesia. Terima kasih sudah membaca, dan semoga perjalanan finansialnya selalu lancar.
FAQ
BI Checking adalah sistem lama yang dikelola Bank Indonesia dan hanya mencakup data dari perbankan. Sejak 1 Januari 2018, sistem ini digantikan oleh SLIK OJK yang lebih komprehensif karena mencakup data dari seluruh lembaga jasa keuangan termasuk multifinance, asuransi, dan fintech lending.
Ya, skor kredit bisa diperbaiki dengan melunasi tunggakan dan menjaga pembayaran tepat waktu secara konsisten. Umumnya dibutuhkan waktu 12-24 bulan pembayaran lancar untuk memulihkan status kolektibilitas. Data SLIK diperbarui secara berkala sesuai laporan dari lembaga keuangan.
Pengecekan skor kredit bisa dilakukan gratis melalui layanan iDeb di portal idebku.ojk.go.id. Siapkan KTP, email aktif, dan lakukan verifikasi selfie. Hasil SLIK akan dikirim via email dalam format PDF. Alternatif lain adalah datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa KTP asli.
Ya, sejak 31 Juli 2025 berdasarkan POJK No. 11 Tahun 2024, seluruh fintech lending legal wajib melaporkan data debitur ke SLIK OJK. Artinya, riwayat pembayaran pinjol — termasuk keterlambatan atau gagal bayar — akan tercatat dan mempengaruhi kolektibilitas kredit.
Tidak. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan informatif, bukan daftar hitam. SLIK hanya menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam analisis kelayakan kredit. Lembaga keuangan tetap bisa mempertimbangkan faktor lain dalam keputusan pemberian kredit.
Data riwayat kredit di SLIK tersimpan selama fasilitas kredit masih aktif dan hingga beberapa tahun setelah kredit lunas. Data diperbarui secara berkala berdasarkan laporan dari lembaga jasa keuangan. Untuk informasi spesifik, bisa menghubungi OJK melalui kontak 157.
LPIP (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan) atau biro kredit adalah lembaga swasta yang terdaftar di OJK dan bertugas mengelola data kredit. Di Indonesia ada tiga LPIP: PEFINDO Biro Kredit, CLIK, dan Credit Bureau Indonesia. Mereka mengakses data SLIK dan sumber lain untuk menghasilkan credit scoring yang lebih komprehensif.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.











