Nasional

Belum Genap Setahun Bekerja? Ini Cara Menghitung THR Prorata Sesuai Aturan Permenaker

Retno Ayuningrum
×

Belum Genap Setahun Bekerja? Ini Cara Menghitung THR Prorata Sesuai Aturan Permenaker

Sebarkan artikel ini
Belum Genap Setahun Bekerja? Ini Cara Menghitung THR Prorata Sesuai Aturan Permenaker

Memasuki Ramadan 2026, antusiasme masyarakat terhadap datangnya terus meningkat. Bersamaan dengan itu, harapan karyawan untuk menerima THR juga semakin besar. Namun, bagi mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun, THR yang diterima bukan dalam jumlah penuh, melainkan dalam bentuk THR prorata. ini mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016.

THR prorata menjadi solusi agar karyawan tetap mendapatkan bagian dari tunjangan hari raya, meskipun belum memenuhi masa kerja satu tahun penuh. Besaran THR ini dihitung berdasarkan proporsi masa kerja dan total bulanan yang diterima. Bagi perusahaan, pemberian THR prorata juga merupakan bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Apa Itu THR Prorata?

THR prorata adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan penuh. Jumlah THR ini tidak sebesar THR penuh yang diterima karyawan tetap, namun tetap memberikan hak yang adil sesuai dengan kontribusi dan masa kerja mereka.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6 Tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, namun besarnya dihitung secara proporsional terhadap masa kerja.

Cara Menghitung THR Prorata

Perhitungan THR prorata tidak rumit, asalkan sudah mengetahui komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan serta masa kerja karyawan. Komponen gaji yang dimaksud mencakup dan tunjangan tetap yang diterima .

Berikut adalah rumus dasar untuk menghitung THR prorata:

THR Prorata = (Masa Kerja ÷ 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Dengan rumus ini, mari kita lihat beberapa contoh perhitungan berdasarkan masa kerja yang berbeda.

1. Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan

Misalnya, seorang karyawan sudah bekerja selama 6 bulan. Gaji pokoknya Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetapnya Rp1.000.000 per bulan.

Perhitungannya:

  • (6 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • 0, × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, karyawan ini berhak menerima THR prorata sebesar Rp3.000.000.

2. Karyawan dengan Masa Kerja 9 Bulan

Jika masa kerja sudah mencapai 9 bulan, dengan komponen gaji yang sama, maka perhitungannya:

  • (9 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • 0,75 × Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Dengan begitu, THR prorata yang diterima adalah Rp4.500.000.

3. Karyawan dengan Masa Kerja 3 Bulan

Untuk karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan, perhitungan THR proratanya adalah:

  • (3 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • 0,25 × Rp6.000.000 = Rp1.500.000

Maka, THR prorata yang diterima sebesar Rp1.500.000.

Tabel Perhitungan THR Prorata Berdasarkan Masa Kerja

Berikut adalah tabel rinci perhitungan THR prorata berdasarkan masa kerja dan komponen gaji yang digunakan:

Masa Kerja Gaji Pokok Tunjangan Tetap Total Gaji THR Prorata
3 bulan Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp6.000.000 Rp1.500.000
6 bulan Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp6.000.000 Rp3.000.000
9 bulan Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp6.000.000 Rp4.500.000

Catatan: Tabel di atas menggunakan asumsi gaji pokok dan tunjangan tetap yang tetap. Jika komponen gaji berbeda, hasil THR prorata juga akan berbeda.

Aturan THR Menurut Permenaker

THR merupakan hak setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Menurut pasal yang berlaku, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika terlambat, maka perusahaan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5% dari jumlah THR yang terlambat dibayarkan.

Aturan ini dimaksudkan agar tetap terjaga dan perusahaan menjalankan kewajiban secara tepat waktu. Bagi karyawan baru, THR prorata tetap menjadi bagian dari kewajiban perusahaan, meskipun masa kerja belum genap satu tahun.

Syarat Penerima THR Prorata

Agar bisa menerima THR prorata, karyawan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.
  2. Masih aktif bekerja saat masa THR.
  3. Mendapat THR sesuai proporsi masa kerja.

Perusahaan juga diwajibkan untuk membayar THR prorata kepada karyawan yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali.

Kesimpulan

THR prorata adalah bentuk keadilan bagi karyawan baru yang belum genap bekerja selama satu tahun. Meski jumlahnya tidak sebesar THR penuh, tetapi tetap memberikan apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja.

Perhitungan THR prorata cukup sederhana dan transparan, sehingga baik karyawan maupun pengusaha bisa memahami hak dan kewajiban masing-masing. Dengan adanya aturan ini, diharapkan hubungan industrial tetap berjalan harmonis menjelang Hari Raya Idulfitri.

Disclaimer: Besaran THR prorata dapat berubah tergantung pada kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku. Data di atas bersifat simulasi dan hanya digunakan sebagai referensi umum.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.