Menjelang hari raya, THR jadi salah satu hal yang paling dinanti pekerja. Bukan cuma soal angkanya, tapi juga makna simbolisnya sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan. Tapi bagaimana kalau THR yang sudah ditunggu-tunggu justru telat cair? Jangan dianggap sepele. Ada aturan mainnya, dan perusahaan yang nekat telat bayar bisa kena sanksi.
Aturan soal THR memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, dan berlaku juga buat pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Jadwal THR 2026 dan Aturan yang Berlaku
Menaker Yassierli sudah mengumumkan bahwa jadwal THR 2026 sedang dalam proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Meski begitu, prinsip dasar tetap sama: THR harus cair sebelum hari raya. Kalau sampai telat, ya ada konsekuensinya.
Tanggal pasti THR 2026 memang belum diumumkan secara resmi, tapi yang jelas, perusahaan sudah punya kewajiban untuk menyiapkan dana ini jauh-jauh hari. Jangan sampai pekerja malah harus menunggu melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR
Kalau ada perusahaan yang nekat telat bayar THR, bukan cuma denda yang bakal mereka terima. Masih ada sanksi administratif lain yang bisa lebih berat. Yuk, simak apa saja risikonya.
1. Denda 5 Persen dari Total THR
Kalau perusahaan telat bayar THR, maka harus membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diberikan. Denda ini langsung ditujukan buat pekerja yang bersangkutan. Artinya, pekerja bakal menerima THR plus denda tersebut.
2. Sanksi Administratif Bertingkat
Selain denda, perusahaan juga bisa kena sanksi administratif. Jenis sanksinya bisa beragam, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Peringatan keras
- Pembatasan kegiatan usaha
- Bahkan sampai pencabutan izin usaha, kalau kasusnya serius
Jadi, bukan cuma soal uang. Reputasi dan izin operasional perusahaan juga bisa terancam.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Telat Bayar THR
Kalau THR belum juga cair menjelang batas waktu yang ditentukan, pekerja punya hak untuk melaporkan perusahaan. Tapi bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya.
1. Kumpulkan Bukti
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti. Misalnya, surat atau email dari perusahaan soal THR, slip gaji bulan sebelumnya, dan bukti komunikasi lainnya yang menunjukkan bahwa THR belum dibayarkan.
2. Laporkan ke Disnaker Setempat
Setelah punya bukti, langkah selanjutnya adalah melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah masing-masing. Bisa datang langsung atau lewat layanan online kalau tersedia.
3. Tunggu Proses Mediasi
Disnaker biasanya akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Tujuannya, agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan.
4. Ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Kalau mediasi nggak berhasil, langkah selanjutnya adalah mengajukan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial. Di sinilah proses hukum dimulai, dan keputusan akan diambil oleh hakim yang punya kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
Perbandingan Sanksi THR Telat Berdasarkan Jenis Perusahaan
Meski aturan sama untuk semua, dampak dari sanksi bisa berbeda tergantung jenis perusahaan. Berikut perbandingannya:
| Jenis Perusahaan | Denda THR | Sanksi Administratif | Risiko Reputasi |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Kecil (UMKM) | 5% dari THR | Teguran hingga pembatasan aktivitas | Sedang |
| Perusahaan Menengah | 5% dari THR | Peringatan keras hingga pencabutan izin | Tinggi |
| Perusahaan Besar | 5% dari THR | Pembatasan aktivitas hingga pencabutan izin | Sangat Tinggi |
Perusahaan besar biasanya lebih rentan terkena sanksi berat karena pengawasan yang lebih ketat dan dampak publik yang lebih luas.
Tips agar THR Tidak Telat Cair
Kalau kamu bagian dari manajemen atau HRD, ada baiknya memperhatikan beberapa hal agar THR tidak telat cair. Ini penting untuk menjaga kepercayaan karyawan dan menghindari risiko hukum.
1. Buat Perencanaan Anggaran Lebih Awal
Jangan sampai THR telat cair karena masalah dana. Buat anggaran THR jauh-jauh hari sebelum hari raya. Ini akan meminimalkan risiko keterlambatan.
2. Komunikasi yang Jelas dengan Karyawan
Kalau memang ada kendala, komunikasikan secara terbuka dengan karyawan. Transparansi bisa mengurangi ketegangan dan meningkatkan kepercayaan.
3. Patuhi Aturan yang Berlaku
THR bukan hak istimewa, tapi hak pekerja. Jadi, patuhi aturan yang sudah ditetapkan agar nggak kena sanksi.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku sampai dengan tahun 2026. Jadwal THR dan besaran denda bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah di masa depan. Selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.
THR memang bukan cuma soal angka. Ini soal kepercayaan, apresiasi, dan kepatuhan terhadap aturan. Jadi, baik perusahaan maupun pekerja, sama-sama punya tanggung jawab agar THR bisa cair tepat waktu. Kalau sampai telat, ya siap-siap aja dengan konsekuensinya.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













