Finansial

Otoritas Jasa Keuangan Memperpanjang Batas Waktu Pelaporan Data Keuangan dan Kewajiban SLIK untuk Perusahaan Asuransi serta Penjaminan sampai 2026

Herdi Alif Al Hikam
×

Otoritas Jasa Keuangan Memperpanjang Batas Waktu Pelaporan Data Keuangan dan Kewajiban SLIK untuk Perusahaan Asuransi serta Penjaminan sampai 2026

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan Memperpanjang Batas Waktu Pelaporan Data Keuangan dan Kewajiban SLIK untuk Perusahaan Asuransi serta Penjaminan sampai 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan yang dinilai strategis bagi dunia usaha asuransi dan penjaminan. Kali ini, lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu memperpanjang tenggat waktu pelaporan keuangan tahunan serta kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini diambil untuk memberikan ruang sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Perpanjangan ini bukan berarti kelonggaran mutlak. Justru, OJK ingin semua pihak punya waktu cukup untuk memenuhi standar pelaporan baru yang lebih ketat, terutama dengan diberlakukannya PSAK 117 Asuransi. Dengan begitu, konsistensi dan akurasi data bisa terjaga secara maksimal.

Penyesuaian Batas Waktu Pelaporan Keuangan Audited

OJK secara memperpanjang batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit. Sebelumnya, batas waktu ini ditetapkan paling lambat 30 . Namun kini, batas tersebut diperpanjang menjadi 30 2026. Perubahan ini berlaku untuk seluruh jenis perusahaan asuransi, baik umum maupun jiwa, serta perusahaan reasuransi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kompleksitas implementasi PSAK 117. Standar pelaporan baru ini membawa aturan yang lebih detail dan ketat terkait pengakuan kontrak asuransi. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu ekstra agar pelaporan bisa disusun dengan benar dan sesuai regulasi.

1. Alasan Utama Perpanjangan Batas Waktu

  • Kompleksitas PSAK 117: Aturan baru ini mengharuskan perusahaan merevisi sistem akuntansi dan pelaporan mereka secara menyeluruh.
  • Kualitas Data: OJK ingin memastikan bahwa laporan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara akurat.

2. Penyesuaian Terkait Laporan Pendukung

Selain laporan keuangan utama, beberapa dokumen pendukung juga mengalami tenggat waktu:

  • SIPO hanya akan diperbarui setelah laporan keuangan audited diterima.
  • Laporan publikasi ringkasan keuangan diperpanjang hingga 31 Juli 2026.
  • Laporan keberlanjutan juga mundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Kewajiban SLIK untuk Asuransi dan Penjaminan Ditunda

Di sisi lain, OJK juga mengumumkan penundaan kewajiban pelaporan dalam SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Awalnya, kewajiban ini berlaku mulai 31 Juli 2025. Namun kini, batas waktu pelaksanaannya diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Perusahaan yang terkena aturan ini meliputi asuransi umum, asuransi umum syariah yang menjual produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan konvensional dan syariah. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan waktu lebih kepada perusahaan dalam menyiapkan infrastruktur teknologi dan data yang dibutuhkan.

3. Tahapan Persiapan Menuju Kewajiban SLIK

  1. Penyempurnaan Infrastruktur Teknologi
    Perusahaan harus memastikan sistem IT mereka mampu mengumpulkan, memproses, dan mengirimkan data debitur secara real time.

  2. Sinkronisasi Data Internal
    Data perlu disesuaikan dengan format pelaporan SLIK agar tidak terjadi kesalahan saat transmisi.

  3. Kerja Sama dengan Pihak Terkait
    Perusahaan juga perlu menyesuaikan proses operasional dengan mitra dan afiliasinya agar pelaporan bisa berjalan lancar.

  4. Pelatihan SDM
    Tim yang menangani pelaporan harus memahami tata cara dan standar pelaporan SLIK.

  5. Uji Coba dan Validasi Sistem
    Sebelum pelaporan resmi dimulai, uji coba internal sangat penting untuk menghindari error saat pelaporan live.

Tujuan Kebijakan OJK Lebih ke Penguatan daripada Kelonggaran

Meski terkesan seperti penundaan, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk kelonggaran. Ini adalah langkah proaktif untuk memperkuat sistem pelaporan secara keseluruhan. Dengan memberikan waktu , diharapkan semua pihak bisa siap secara maksimal, sehingga pelaporan ke depannya lebih berkualitas dan andal.

OJK juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Tujuannya, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat benar-benar memanfaatkan waktu tambahan ini untuk persiapan yang matang.

Dampak Jangka Panjang bagi Industri Asuransi

Kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi industri asuransi untuk memperkuat tata kelola internal. Terutama dalam hal pelaporan keuangan dan manajemen risiko. Dengan sistem pelaporan yang lebih baik, investor pun bisa memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja perusahaan.

Selain itu, kesiapan pelaporan SLIK juga akan meningkatkan transparansi informasi kredit. Hal ini tentu positif bagi secara makro.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber pada kebijakan OJK yang berlaku hingga April 2026. Aturan dan jadwal pelaporan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan kondisi industri. Disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi OJK untuk informasi terbaru.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.