Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan aturan baru terkait pemberian tunjangan bagi Guru ASN daerah. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Salah satu bentuk tunjangan yang disebutkan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru serta memotivasi kinerja di lapangan.
TPG diberikan setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan dalam satu tahun anggaran. Besaran ini tentu memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Namun, untuk bisa menerima tunjangan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Tidak semua guru otomatis mendapatkannya, meski sebagian kecil memang dikecualikan dari sejumlah ketentuan.
Siapa Saja Guru yang Terima TPG Tanpa Syarat?
Dalam Permendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa ada dua kategori guru yang bisa langsung menerima TPG tanpa harus melalui syarat pelaksanaan tugas mengajar. Artinya, meski mereka tidak aktif di kelas setiap hari, mereka tetap berhak mendapat tunjangan ini. Kategori ini biasanya terdiri dari guru yang memiliki peran khusus atau sedang menjalani tugas tambahan yang diakui secara struktural.
1. Guru yang Menjabat sebagai Kepala Sekolah
Guru yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah termasuk dalam kategori yang tetap berhak menerima TPG tanpa harus melaksanakan tugas mengajar secara penuh. Hal ini karena peran kepala sekolah sudah dianggap sebagai bentuk kontribusi profesional yang setara. Jabatan ini memerlukan dedikasi tinggi, termasuk dalam pengelolaan akademik dan administrasi sekolah.
Meski tidak mengajar di kelas seperti biasanya, guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tetap diwajibkan memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik. Status kepegawaiannya juga harus aktif sebagai ASN daerah. Ini menunjukkan bahwa meskipun tugasnya berbeda, mereka tetap diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
2. Guru yang Sedang Melaksanakan Tugas Tambahan di Lingkungan Dinas Pendidikan
Kategori kedua adalah guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan di lingkungan Dinas Pendidikan. Misalnya, menjadi pengawas sekolah, fasilitator pelatihan, atau terlibat dalam program khusus yang ditugaskan langsung oleh dinas. Tugas semacam ini dianggap sebagai bentuk kontribusi profesional yang tidak kalah penting dari mengajar di kelas.
Guru dalam kategori ini juga tetap berhak mendapat TPG meski tidak mengajar secara langsung. Namun, mereka harus tetap memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki nomor registrasi guru dan sertifikat pendidik. Ini menjamin bahwa tunjangan yang diterima tetap sesuai dengan kualifikasi profesional mereka.
Persyaratan Umum Penerima TPG
Bagi guru yang tidak termasuk dalam dua kategori di atas, maka harus memenuhi syarat penuh untuk bisa menerima TPG. Ada delapan syarat utama yang harus dipenuhi. Semua ini dirancang agar tunjangan yang diberikan benar-benar sampai pada guru yang aktif berkontribusi di lapangan.
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat utama. Ini menunjukkan bahwa guru telah lulus program sertifikasi yang diakui oleh pemerintah. Sertifikasi ini tidak hanya soal kompetensi mengajar, tapi juga mencakup aspek profesional lainnya.
2. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah
Guru harus memiliki status sebagai ASN daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan. Ini mencakup guru PNS dan PPPK yang diangkat melalui mekanisme resmi. Guru honorer atau kontrak tidak termasuk dalam kategori ini.
3. Terdaftar di Dapodik
Satuan pendidikan tempat guru mengajar harus tercatat di Dapodik. Ini memastikan bahwa lembaga pendidikan tersebut diakui secara resmi dan memenuhi standar nasional.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru
Nomor registrasi guru diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Nomor ini menjadi identitas resmi guru dalam sistem kependidikan nasional.
5. Melaksanakan Tugas Mengajar
Guru harus aktif mengajar dan membimbing murid sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Aktivitas ini harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dari sekolah.
6. Mengajar Sesuai Rombel yang Dipersyaratkan
Jumlah murid dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan bahwa guru memberikan porsi perhatian yang cukup kepada setiap peserta didik.
7. Memenuhi Beban Kerja
Beban kerja guru harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini mencakup jam mengajar, pembuatan RPP, evaluasi, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
8. Tidak Sedang Dalam Proses Hukuman Disiplin
Guru yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak berhak menerima TPG. Ini menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan PPPK
Meski sama-sama ASN, guru PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan dalam hal tunjangan dan kebijakan pemerintah. Berikut rinciannya:
| Aspek | Guru PNS | Guru PPPK |
|---|---|---|
| Tunjangan Profesi Guru (TPG) | Ya, jika memenuhi syarat | Ya, jika memenuhi syarat |
| Tunjangan Kinerja | Ya | Ya |
| Tunjangan Jabatan | Ya, jika menjabat | Ya, jika menjabat |
| Tunjangan Lainnya | THR, uang makan, transport | THR, uang makan, transport |
| Kenaikan Pangkat | Otomatis sesuai masa kerja | Tidak berlaku |
| Masa Kerja | Diakui penuh | Diakui penuh |
| Kepastian Tunjangan | Stabil | Stabil |
Disclaimer
Aturan dan besaran tunjangan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi di atas berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan dapat diperbarui di masa mendatang. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari sumber terpercaya agar tidak ketinggalan update terbaru.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru bisa lebih termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Tunjangan yang diterima bukan hanya sebagai bentuk apresiasi, tapi juga sebagai investasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













