Finansial

Otoritas Jasa Keuangan Siapkan 2 Peraturan Baru Menyambut Penerapan PSAK 117 pada Tahun 2026 di Sektor Asuransi

Retno Ayuningrum
×

Otoritas Jasa Keuangan Siapkan 2 Peraturan Baru Menyambut Penerapan PSAK 117 pada Tahun 2026 di Sektor Asuransi

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan Siapkan 2 Peraturan Baru Menyambut Penerapan PSAK 117 pada Tahun 2026 di Sektor Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan () tengah menyiapkan dua aturan baru dalam rangka mendukung implementasi PSAK 117 di sektor asuransi. Aturan tersebut akan disusun dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) dan Peraturan OJK (POJK). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi keuangan yang berlaku dengan standar akuntansi terbaru, khususnya terkait kontrak asuransi.

PSAK 117 sendiri mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Standar ini mengharuskan perusahaan asuransi mengadopsi pendekatan nilai kini atau current estimate dalam pelaporan keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akurasi informasi keuangan yang disampaikan ke publik. Namun, penerapan ini juga menuntut penyesuaian besar-besaran, terutama dari sisi sistem teknologi informasi dan struktur laporan keuangan.

Rencana Aturan Baru OJK Terkait PSAK 117

Dalam upaya menyelaraskan regulasi dengan PSAK 117, OJK akan mengeluarkan dua peraturan. Kedua aturan ini akan mengatur aspek solvabilitas dan tata cara perhitungannya di perusahaan asuransi. Penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan harmonisasi dengan POJK Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas.

1. Rancangan POJK tentang Solvabilitas Perusahaan Asuransi

Rancangan ini akan menetapkan ketentuan mengenai Available Capital, termasuk klasifikasi dan perhitungan Tier 1 Capital dan Tier 2 Capital. Selain itu, aturan ini juga akan menyesuaikan perhitungan Risk Based Capital (RBC) agar selaras dengan PSAK 117 dan PSAK 109.

2. Rancangan PADK tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas

PADK ini akan menjelaskan secara teknis bagaimana perusahaan asuransi menghitung solvabilitasnya. Penyesuaian ini mencakup pengukuran berbagai risiko seperti pasar, asuransi, operasional, dan . Dengan demikian, pengawasan terhadap bisa lebih akurat.

Kendala dan Relaksasi dalam Implementasi PSAK 117

Meski memberikan manfaat besar, penerapan PSAK 117 tidak berjalan mulus. Banyak perusahaan asuransi masih menghadapi tantangan teknis, terutama dalam hal kesiapan sistem dan penyesuaian struktur akun. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025.

OJK saat ini sedang mempertimbangkan pemberian atas batas waktu pelaporan. Meski begitu, perpanjangan waktu ini tidak akan melewati akhir Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi perusahaan agar bisa memenuhi kewajiban pelaporan tanpa mengorbankan kualitas informasi.

Strategi OJK dalam Mendukung Transisi

OJK tidak hanya fokus pada penyusunan aturan, tetapi juga berupaya memastikan kesiapan industri. Langkah yang diambil antara lain melibatkan berbagai pihak, seperti asosiasi industri, auditor, dan terkait dalam proses konsultasi.

Selain itu, OJK juga terus mengingatkan perusahaan asuransi mengenai kewajiban pelaporan berbasis PSAK 117. Komunikasi ini dilakukan melalui prudential meeting dan diskusi langsung dengan kantor akuntan publik yang terlibat dalam audit.

Manfaat PSAK 117 bagi Industri Asuransi

Implementasi PSAK 117 membawa dampak positif, terutama dalam hal transparansi dan akurasi pelaporan keuangan. Dengan pendekatan current estimate, kondisi keuangan perusahaan bisa digambarkan secara lebih realistis. Ini sangat penting untuk memberikan keyakinan kepada stakeholder, termasuk investor dan nasabah.

Namun, manfaat ini hanya bisa diraih jika proses transisi berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dukungan dari regulator seperti OJK sangat diperlukan untuk memastikan semua pihak siap menghadapi perubahan ini.

Tantangan Teknis dalam Penerapan PSAK 117

Salah satu tantangan utama adalah kesiapan sistem teknologi informasi. Banyak perusahaan masih harus melakukan upgrade atau modifikasi sistem agar sesuai dengan standar baru. Selain itu, penyesuaian struktur akun juga menjadi pekerjaan rumit yang membutuhkan waktu.

Masalah ini tidak hanya dihadapi oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh perusahaan menengah dan kecil. Oleh karena itu, OJK membuka peluang untuk memberikan pendampingan teknis atau fleksibilitas tertentu dalam jangka waktu pelaporan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

OJK telah menggelar sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk mendengarkan aspirasi dan masukan. Masukan ini kemudian akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan dan strategi pendampingan.

Keterlibatan asosiasi industri sangat penting karena mereka memahami kondisi lapangan secara langsung. Sementara itu, masukan dari auditor membantu OJK memahami tantangan teknis yang dihadapi perusahaan dalam proses audit dan pelaporan.

Penyesuaian Terhadap Risiko Baru

Dengan berlakunya PSAK 117, metode pengukuran risiko juga harus disesuaikan. Peraturan baru yang akan dikeluarkan OJK akan mencakup penyesuaian terhadap pengukuran , risiko asuransi, risiko operasional, dan risiko likuiditas.

Berikut adalah ringkasan penyesuaian risiko berdasarkan PSAK 117:

Jenis Risiko Penyesuaian Terkait PSAK 117
Risiko Pasar Penyesuaian metode valuasi dan pengukuran terhadap perubahan nilai pasar
Risiko Asuransi Pembaruan model estimasi cadangan klaim berdasarkan current estimate
Risiko Operasional Penyesuaian pengukuran terhadap potensi kerugian operasional
Risiko Likuiditas Evaluasi ulang terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek

Kesimpulan

Implementasi PSAK 117 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di sektor asuransi. Meski menghadapi tantangan teknis, dukungan dari OJK dalam bentuk penyusunan aturan baru dan fleksibilitas waktu pelaporan menjadi katalisator bagi transisi yang lebih mulus.

Dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi antara regulator dan industri, penerapan PSAK 117 berpotensi memperkuat posisi sektor asuransi di mata .

Disclaimer: Informasi dalam ini bersifat informasional dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan OJK.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.