Bank Tabungan Negara (BTN) akan menerapkan aturan baru terkait pengelolaan rekening mulai Mei 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Aturan tersebut mengatur klasifikasi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant.
Tujuan dari aturan ini adalah meningkatkan tata kelola rekening yang lebih rapi dan transparan sesuai dengan arahan regulator. Dengan begitu, bank bisa lebih optimal dalam mengelola dana nasabah serta menghindari akumulasi rekening yang sudah tidak digunakan.
Klasifikasi Rekening Berdasarkan Aktivitas
BTN menjelaskan bahwa rekening akan dikategorikan berdasarkan tingkat aktivitas transaksi selama periode tertentu. Masing-masing kategori memiliki hak akses dan pembatasan transaksi yang berbeda.
1. Rekening Aktif
Rekening aktif adalah jenis rekening yang masih sering digunakan. Ciri utamanya adalah adanya aktivitas transaksi, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo dalam kurun waktu tertentu. Rekening ini bisa digunakan secara penuh untuk semua jenis transaksi.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari berturut-turut. Meski begitu, nasabah masih bisa mengecek saldo dan menerima dana masuk, tetapi tidak bisa melakukan penarikan.
3. Rekening Dormant
Rekening dormant adalah rekening yang sudah tidak aktif selama lebih dari 1.800 hari. Pada kategori ini, nasabah hanya bisa mengecek saldo, tanpa bisa melakukan transaksi apa pun, baik penyetoran maupun penarikan.
Dampak Terhadap Nasabah
Perubahan status rekening ini akan berdampak langsung pada akses layanan transaksi. Semakin lama rekening tidak digunakan, semakin terbatas pula hak akses nasabah terhadap rekening tersebut.
| Status Rekening | Aktivitas Transaksi | Bisa Menarik Dana? | Bisa Mengecek Saldo? |
|---|---|---|---|
| Aktif | Semua jenis transaksi | Ya | Ya |
| Tidak Aktif | Hanya pengecekan saldo dan penerimaan dana | Tidak | Ya |
| Dormant | Hanya pengecekan saldo | Tidak | Ya |
Selain itu, rekening yang sudah tidak aktif atau dormant tetap dikenakan biaya administrasi bulanan. Ada juga biaya tambahan yang berlaku sesuai dengan status rekening tersebut.
Syarat dan Ketentuan Lainnya
BTN juga memberikan informasi penting terkait rekening dengan saldo nol. Jika rekening tidak memiliki saldo selama enam bulan berturut-turut, maka rekening tersebut akan ditutup secara otomatis sesuai ketentuan OJK.
Nasabah yang ingin menghindari perubahan status rekening disarankan untuk terus melakukan transaksi secara berkala, baik melalui outlet fisik maupun kanal digital BTN. Hal ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan layanan seperti balé by BTN, balé Bisnis, dan balé Korpora.
Cara Reaktivasi Rekening
Bagi nasabah yang rekeningnya sudah berstatus tidak aktif atau dormant, ada opsi untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Proses reaktivasi bisa dilakukan di kantor cabang atau melalui kanal layanan digital yang disediakan oleh BTN.
Namun, proses ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan mungkin dikenakan biaya tertentu tergantung status rekening. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan biaya yang berlaku sebelum melakukan reaktivasi.
Tips Menjaga Rekening Tetap Aktif
Agar rekening tidak berubah status dan tetap bisa digunakan secara penuh, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan secara rutin.
1. Lakukan Transaksi Berkala
Transaksi tidak harus besar. Cukup dengan melakukan pengecekan saldo atau transfer kecil secara berkala setiap bulan, rekening akan tetap dianggap aktif.
2. Gunakan Aplikasi Digital
BTN menyediakan berbagai layanan digital yang memudahkan nasabah untuk tetap aktif. Aplikasi seperti balé by BTN bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
3. Manfaatkan Fitur Notifikasi
Dengan mengaktifkan notifikasi, nasabah bisa lebih mudah mengingat untuk melakukan aktivitas di rekening secara berkala.
4. Segera Reaktivasi Jika Perlu
Jika rekening sudah tidak aktif atau dormant, segera lakukan reaktivasi agar tidak kehilangan akses penuh terhadap layanan perbankan.
Disclaimer
Kebijakan dan biaya yang berlaku bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan dari OJK dan BTN. Informasi dalam artikel ini berlaku berdasarkan regulasi yang efektif hingga April 2026. Disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BTN untuk informasi terbaru.
Dengan memahami aturan baru ini, nasabah bisa lebih siap dalam mengelola rekeningnya agar tetap aktif dan terhindar dari pembatasan layanan. Mulai Mei 2026, penting untuk lebih proaktif dalam menggunakan layanan perbankan.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













