Pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menjadi saksi resmi pelantikan tujuh pejabat baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031. Acara digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pelantikan ini menandai pergantian kepemimpinan penting di tubuh OJK yang punya peran krusial dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Tujuh pejabat yang dilantik mencakup posisi strategis di Dewan Komisioner dan Eksekutif OJK. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hermawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif dan dua Anggota Dewan Komisioner ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Profil Pejabat Baru OJK 2026–2031
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan yang dilakukan secara berkala. Tujuh nama ini dipilih berdasarkan pertimbangan presiden dan mendapat persetujuan dari lembaga terkait. Mereka akan memimpin OJK selama lima tahun ke depan, menggantikan pejabat sebelumnya yang masa jabatannya telah berakhir.
1. Friderica Widyasari Dewi – Ketua Dewan Komisioner OJK
Friderica Widyasari Dewi dikenal sebagai tokoh yang berpengalaman di bidang hukum dan regulasi keuangan. Sebelumnya, ia aktif di berbagai lembaga pemerintahan dan organisasi swasta yang bergerak di bidang kebijakan ekonomi.
2. Hermawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Hermawan Bekti Sasongko membawa rekam jejak di sektor pengawasan keuangan. Ia pernah menjabat di beberapa posisi strategis di lembaga pengawas keuangan nasional dan dikenal sebagai figur yang tegas namun kolaboratif.
3. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Hasan Fawzi akan memimpin pengawasan terhadap pasar modal, instrumen derivatif, serta bursa karbon yang tengah berkembang pesat. Latar belakangnya di bidang ekonomi dan kebijakan pasar modal diharapkan bisa membawa stabilitas dan inovasi.
4. Dicky Kartiyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen
Dicky Kartiyono dikenal sebagai ahli dalam perlindungan konsumen dan edukasi keuangan. Ia akan memimpin upaya OJK dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang aman.
5. Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto
Adi Budiarso akan memimpin unit yang mengawasi perkembangan teknologi finansial, termasuk aset digital dan kripto. Pengalamannya di bidang teknologi dan regulasi digital menjadi modal penting dalam menghadapi dinamika sektor ini.
6. Thomas Djiwandono – Anggota Dewan Komisioner ex-officio Bank Indonesia
Thomas Djiwandono, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, kembali dilantik sebagai anggota Dewan Komisioner OJK. Perannya akan menjadi penghubung antara kebijakan moneter dan pengawasan sektor jasa keuangan.
7. Juda Agung – Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan
Juda Agung, yang baru saja dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono, juga menjadi anggota Dewan Komisioner OJK. Kehadirannya diharapkan bisa memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan pengawasan keuangan.
Perbandingan Pejabat OJK Lama dan Baru
Berikut adalah perbandingan antara pejabat lama dan baru untuk memberikan gambaran perubahan yang terjadi:
| Posisi | Pejabat Lama (2021–2026) | Pejabat Baru (2026–2031) |
|---|---|---|
| Ketua Dewan Komisioner | Wimboh Santoso | Friderica Widyasari Dewi |
| Wakil Ketua Dewan Komisioner | Mahendra Siregar | Hermawan Bekti Sasongko |
| Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal | — | Hasan Fawzi |
| Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku UJK | — | Dicky Kartiyono |
| Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi | — | Adi Budiarso |
| Anggota Dewan Komisioner BI | — | Thomas Djiwandono |
| Anggota Dewan Komisioner Kemkeu | — | Juda Agung |
Tantangan yang Dihadapi Pejabat Baru OJK
Mengambil alih kepemimpinan di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang cepat, para pejabat baru OJK akan menghadapi sejumlah tantangan besar. Mulai dari pengawasan terhadap aset kripto yang semakin kompleks, hingga perlindungan konsumen di tengah maraknya penawaran produk keuangan digital.
1. Regulasi Aset Kripto dan Digital
Aset kripto dan digital terus berkembang, namun belum sepenuhnya memiliki regulasi yang matang. OJK harus mampu menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan investor.
2. Perlindungan Konsumen di Era Digital
Semakin banyaknya produk keuangan digital membuat konsumen rentan terhadap penipuan. Edukasi dan pengawasan menjadi kunci dalam menghadapi risiko ini.
3. Sinergi dengan Lembaga Lain
Kolaborasi antara OJK, BI, dan Kementerian Keuangan harus terus diperkuat agar kebijakan keuangan nasional bisa berjalan efektif.
Harapan untuk Era OJK Baru
Dengan pelantikan pejabat baru, diharapkan OJK bisa lebih responsif terhadap perkembangan sektor jasa keuangan. Terutama dalam menghadapi tantangan digital dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang lebih inklusif dan aman.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari pengumuman resmi Mahkamah Agung dan Otoritas Jasa Keuangan. Data dan nama pejabat dapat berubah seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 25 Maret 2026.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













