Setiap tahun, jutaan orang berlomba-lomba mendaftar CPNS demi meraih status sebagai abdi negara. Tapi sebenarnya, apa sih CPNS itu?
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan status awal seseorang sebelum resmi diangkat menjadi PNS. Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), CPNS adalah pegawai yang telah lulus seleksi dan menjalani masa percobaan sebelum mendapat status penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang CPNS—mulai dari definisi resmi, dasar hukum, syarat pendaftaran, tahapan seleksi, hingga besaran gaji yang diterima. Cocok banget buat yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi ASN.
Apa Itu CPNS? Pengertian dan Definisi Lengkap

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara definisi, CPNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi penerimaan, namun belum diangkat secara penuh sebagai PNS.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS termasuk dalam kategori Pegawai ASN bersama dengan PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Status CPNS bersifat sementara karena masih dalam tahap evaluasi dan pembinaan.
Sejarah Singkat Sistem CPNS di Indonesia
Sistem rekrutmen pegawai negeri di Indonesia sudah ada sejak era kolonial Belanda. Namun, istilah CPNS mulai digunakan secara resmi setelah kemerdekaan melalui berbagai regulasi kepegawaian.
Reformasi besar terjadi pada tahun 2014 dengan lahirnya UU ASN. Sejak saat itu, seleksi CPNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola langsung oleh BKN untuk menjamin transparansi dan objektivitas.
Dasar Hukum CPNS di Indonesia
Pengangkatan dan pengelolaan CPNS diatur dalam beberapa regulasi resmi. Pemahaman dasar hukum ini penting agar tidak termakan informasi keliru yang beredar.
Berikut landasan hukum utama terkait CPNS:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020)
- Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS
- Keputusan Menteri PANRB yang diterbitkan setiap periode seleksi
Jadi, klaim bahwa ada “jalur khusus” atau “jaminan lulus” CPNS di luar sistem resmi adalah tidak benar. Berdasarkan regulasi BKN, seluruh proses seleksi CPNS wajib melalui portal SSCASN dan sistem CAT yang terintegrasi.
Kedudukan CPNS dalam Struktur ASN
Banyak yang bertanya: mengapa harus jadi CPNS dulu, tidak langsung PNS? Pertanyaan ini cukup wajar mengingat prosesnya memang bertahap.
Mengapa CPNS Bukan Langsung PNS?
Status CPNS adalah masa percobaan yang ditetapkan pemerintah untuk mengevaluasi kompetensi dan integritas calon pegawai. Selama periode ini, CPNS menjalani pembinaan, pelatihan dasar (Latsar), dan penilaian kinerja.
Jika dalam masa percobaan CPNS menunjukkan kinerja baik dan lulus Latsar, barulah yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. Sebaliknya, CPNS yang tidak memenuhi standar bisa diberhentikan sebelum diangkat.
Hierarki ASN di Indonesia
Berdasarkan UU ASN, struktur kepegawaian ASN terdiri dari:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil) – Pegawai tetap dengan hak pensiun
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) – Pegawai kontrak tanpa hak pensiun dari negara
- CPNS – Status transisi sebelum menjadi PNS
CPNS berada di bawah PNS dalam hierarki karena statusnya belum definitif. Namun, CPNS sudah berhak menerima gaji dan tunjangan meski dengan besaran berbeda.
Syarat Menjadi CPNS

Sebelum mendaftar, pastikan sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Syarat ini terbagi menjadi dua kategori: umum dan khusus.
Syarat Umum CPNS
Persyaratan umum berlaku untuk semua pelamar tanpa terkecuali:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (untuk sebagian formasi bisa hingga 40 tahun)
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/PPPK
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Syarat Khusus CPNS
Syarat khusus berbeda-beda tergantung formasi yang dilamar:
- Kualifikasi pendidikan sesuai formasi (SMA/SMK, D3, D4/S1, S2, atau S3)
- IPK minimal biasanya 2,75-3,00 untuk formasi tertentu
- Sertifikat kompetensi untuk jabatan fungsional tertentu
- Usia maksimal yang berbeda untuk formasi khusus (dokter, dosen, dll.)
- Akreditasi program studi minimal B atau Baik Sekali
Informasi syarat khusus diumumkan bersamaan dengan jadwal resmi CPNS 2026 dan formasi fresh graduate setiap periode pendaftaran.
Cara Mendaftar CPNS via Portal SSCASN

Seluruh pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di alamat sscasn.bkn.go.id. Tidak ada jalur offline atau pendaftaran melalui pihak ketiga.
Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS
- Buat akun di portal SSCASN menggunakan NIK dan Nomor KK
- Login dan lengkapi data diri secara akurat
- Pilih instansi dan formasi jabatan yang diinginkan
- Unggah dokumen persyaratan (ijazah, transkrip, KTP, foto, dll.)
- Cetak kartu pendaftaran setelah berhasil submit
- Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi
Pastikan semua dokumen yang diunggah sesuai format dan ukuran yang ditentukan. Kesalahan upload menjadi penyebab umum gagal seleksi administrasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Kartu Keluarga terbaru
- Ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir
- Pas foto formal dengan latar belakang merah
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
- Surat pernyataan sesuai format yang ditentukan
- Sertifikat pendukung (jika dipersyaratkan)
Tahapan Seleksi CPNS dari Awal hingga Akhir

Proses rekrutmen CPNS terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui secara berurutan. Kegagalan di satu tahap berarti gugur dari seleksi.
Alur Seleksi CPNS Secara Lengkap
- Pengumuman formasi oleh Kementerian PANRB dan instansi terkait
- Pendaftaran online melalui portal SSCASN
- Seleksi administrasi oleh masing-masing instansi
- Pengumuman hasil seleksi administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT BKN
- Pengumuman hasil SKD
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi jabatan
- Pengumuman kelulusan akhir
- Pemberkasan dan verifikasi dokumen
- Penetapan NIP dan pengangkatan CPNS
Keseluruhan proses biasanya memakan waktu 4-6 bulan dari pendaftaran hingga pengumuman final. Jangka waktu ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah setiap periode.
Materi Ujian SKD dan SKB CPNS
Memahami materi ujian adalah kunci sukses lolos seleksi. SKD dan SKB menguji aspek yang berbeda sehingga persiapannya pun harus disesuaikan.
Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD terdiri dari tiga subtes dengan total 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 Soal
- Pancasila dan UUD 1945
- NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Sejarah perjuangan bangsa
- Bahasa Indonesia
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 Soal
- Kemampuan verbal (sinonim, antonim, analogi)
- Kemampuan numerik (deret angka, perbandingan)
- Kemampuan figural (pola gambar)
- Kemampuan logika
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 Soal
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Materi SKB berbeda-beda tergantung jabatan yang dilamar:
- Formasi teknis – Ujian sesuai bidang keahlian (teknik, kesehatan, pendidikan, dll.)
- Formasi guru – Tes pedagogik dan bidang studi
- Formasi kesehatan – Tes kompetensi medis/paramedis
- Formasi umum – Psikotes dan wawancara
Beberapa instansi juga menambahkan tes fisik atau kesehatan khusus untuk formasi tertentu.
Passing Grade dan Sistem Penilaian CAT BKN
Sistem CAT (Computer Assisted Test) menjamin transparansi karena peserta bisa langsung melihat skor setelah ujian selesai. Namun, banyak yang masih keliru soal passing grade.
Nilai Ambang Batas SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB, berikut passing grade SKD yang wajib dipenuhi:
| Subtes | Jumlah Soal | Passing Grade |
|---|---|---|
| Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 30 | 65 |
| Tes Intelegensi Umum (TIU) | 35 | 80 |
| Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 45 | 166 |
| Total | 110 | 311 |
Nilai di atas adalah passing grade minimal. Untuk lolos ke tahap SKB, peserta harus memenuhi passing grade di setiap subtes, bukan hanya total nilai.
Sistem Penilaian SKB
Bobot penilaian akhir kelulusan CPNS menggunakan komposisi:
- SKD: 40% dari nilai akhir
- SKB: 60% dari nilai akhir
Jadi meskipun nilai SKD tinggi, tetap bisa tergeser jika nilai SKB rendah. Persiapan untuk SKB sama pentingnya dengan SKD.
Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan
Salah satu daya tarik menjadi CPNS adalah kepastian gaji dan tunjangan. Besaran gaji CPNS mengikuti golongan/ruang yang ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan.
Daftar Gaji Pokok CPNS Terbaru
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji PNS, berikut besaran gaji pokok CPNS per golongan:
| Golongan | Tingkat Pendidikan | Gaji Pokok CPNS (80%) |
|---|---|---|
| I/a | SD/Sederajat | Rp1.685.700 |
| I/c | SMP/Sederajat | Rp1.840.800 |
| II/a | SMA/SMK/Sederajat | Rp1.764.500 |
| II/c | D3/Diploma | Rp2.108.700 |
| III/a | S1/D4 | Rp2.579.400 |
| III/b | S2/Magister | Rp2.688.500 |
| III/c | S3/Doktor | Rp2.802.300 |
Perlu dicatat bahwa gaji CPNS hanya 80% dari gaji pokok PNS di golongan yang sama. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji akan naik menjadi 100%. Nominal di atas berdasarkan PP terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Tunjangan dan Benefit CPNS
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan bulanan.
Jenis Tunjangan yang Diterima CPNS
- Tunjangan keluarga – Untuk istri/suami (10%) dan anak (2% per anak, maks 2 anak)
- Tunjangan pangan – Setara beras per bulan
- Tunjangan jabatan – Untuk jabatan struktural atau fungsional tertentu
- Tunjangan kinerja (Tukin) – Besaran bervariasi per instansi
- Tunjangan kemahalan – Untuk penempatan di daerah tertentu
Perbandingan Benefit CPNS vs PNS
| Aspek | CPNS | PNS |
|---|---|---|
| Gaji pokok | 80% | 100% |
| Tunjangan kinerja | 80% (umumnya) | 100% |
| Cuti tahunan | 12 hari | 12 hari |
| BPJS Kesehatan | ✓ | ✓ |
| Taspen | ✓ | ✓ |
| Hak pensiun | Belum aktif | Aktif |
Meskipun penghasilan CPNS lebih kecil dari PNS, jaminan kepastian karier dan benefit jangka panjang tetap menjadi nilai tambah yang signifikan.
Masa Percobaan hingga Pengangkatan PNS
Setelah dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK CPNS, perjalanan belum selesai. Masa percobaan menjadi penentu apakah seseorang layak diangkat menjadi PNS.
Durasi Masa Percobaan CPNS
Masa percobaan CPNS berlangsung paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Selama periode ini, CPNS wajib:
- Menjalani orientasi di unit kerja penempatan
- Mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS
- Menunjukkan kinerja sesuai standar yang ditetapkan
- Mematuhi kode etik dan disiplin PNS
Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS
Latsar adalah program wajib yang harus diikuti setiap CPNS sebelum diangkat menjadi PNS. Materi Latsar meliputi:
- Bela negara
- Nilai-nilai dasar PNS (ANEKA: Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi)
- Kedudukan dan peran PNS dalam NKRI
- Habituasi di tempat kerja
CPNS yang tidak lulus Latsar atau tidak memenuhi standar kinerja selama masa percobaan dapat diberhentikan dengan hormat.
Proses Pengangkatan Menjadi PNS
Setelah menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan memenuhi syarat, CPNS akan:
- Mengajukan usul pengangkatan PNS ke BKN melalui instansi
- Menunggu verifikasi dan penetapan SK PNS
- Mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS
- Resmi berstatus PNS dengan hak dan kewajiban penuh
Formasi CPNS di Kementerian, Lembaga, dan Pemda
Formasi CPNS dibuka oleh berbagai instansi pemerintah setiap periode seleksi. Pemahaman tentang jenis formasi membantu pelamar menentukan target yang realistis.
Jenis Instansi yang Membuka Formasi CPNS
1. Kementerian Contoh: Kemenkeu, Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenhub, Kemenag, dll.
2. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) Contoh: BKN, BPKP, BPS, LIPI, BKKBN, dll.
3. Pemerintah Daerah (Pemda)
- Pemerintah Provinsi
- Pemerintah Kabupaten/Kota
4. Instansi Vertikal Contoh: Kejaksaan, Mahkamah Agung, BPK, dll.
Formasi Khusus yang Sering Dibuka
Beberapa formasi memiliki kuota khusus dengan persyaratan tertentu:
- Formasi Umum – Terbuka untuk semua pelamar yang memenuhi syarat
- Formasi Khusus Disabilitas – Minimal 2% dari total formasi
- Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat – Untuk masyarakat adat Papua
- Formasi Diaspora – Untuk WNI yang tinggal di luar negeri
- Formasi Cumlaude – Untuk lulusan dengan predikat cumlaude
Untuk informasi lengkap mengenai formasi yang akan dibuka termasuk peluang bagi fresh graduate, silakan cek syarat lengkap dan formasi CPNS dari BKN.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Selain jalur CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya sama-sama bagian dari ASN, tapi memiliki perbedaan signifikan.
| Aspek | CPNS/PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status kepegawaian | Pegawai tetap | Kontrak (1-5 tahun) |
| Batas usia melamar | Max 35 tahun | Max 59 tahun |
| Hak pensiun | Ada | Tidak ada dari negara |
| Kenaikan pangkat | Ada (reguler) | Tidak ada |
| THR dan gaji ke-13 | Ada | Ada |
| Jaminan sosial | BPJS + Taspen | BPJS + JKK/JKM |
Pemilihan antara CPNS atau PPPK tergantung pada kondisi masing-masing pelamar. Bagi yang sudah melewati batas usia CPNS, jalur PPPK bisa menjadi alternatif untuk berkarier sebagai ASN.
Layanan Informasi dan Pengaduan CPNS
Jika mengalami kendala selama proses seleksi atau membutuhkan informasi resmi, berikut kontak layanan yang bisa dihubungi:
Kontak Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Website resmi: bkn.go.id
- Portal SSCASN: sscasn.bkn.go.id
- Email: [email protected]
- Call center: 1500-372
- Media sosial: @BaboraBKN (Twitter/X), @baborabkn (Instagram)
Alamat Kantor BKN Pusat
Jl. Letjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13640
Helpdesk SSCASN
Untuk kendala teknis pendaftaran, tersedia fitur helpdesk di portal SSCASN yang aktif selama periode pendaftaran. Pastikan menyertakan screenshot error dan data pendukung saat melaporkan kendala.
Kesimpulan
CPNS adalah status awal yang wajib dilalui sebelum seseorang resmi menjadi PNS. Proses seleksinya transparan melalui sistem CAT BKN, dengan tahapan yang jelas mulai dari pendaftaran di SSCASN hingga pengangkatan setelah masa percobaan.
Memahami seluruh aspek CPNS—mulai dari dasar hukum, syarat, tahapan seleksi, hingga gaji dan tunjangan—akan membantu mempersiapkan diri dengan lebih matang. Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi resmi dari BKN, Kementerian PANRB, dan peraturan pemerintah terkait yang dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS. Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses meraih cita-cita menjadi abdi negara!
Pertanyaan Seputar CPNS
CPNS adalah status percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Selama berstatus CPNS, gaji yang diterima hanya 80% dari gaji pokok PNS. Setelah menyelesaikan masa percobaan (1-2 tahun) dan lulus Pelatihan Dasar, CPNS baru diangkat menjadi PNS dengan hak penuh.
Masa percobaan CPNS berlangsung minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sesuai PP No. 11 Tahun 2017. Selama periode ini, CPNS wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) dan menunjukkan kinerja yang memenuhi standar.
Ya, CPNS bisa diberhentikan dengan hormat jika tidak memenuhi syarat selama masa percobaan. Penyebabnya antara lain: tidak lulus Latsar, kinerja di bawah standar, melanggar disiplin berat, atau terbukti memalsukan dokumen.
Pendaftaran CPNS hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id. Tidak ada jalur pendaftaran offline atau melalui pihak ketiga. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.
Bisa. Banyak formasi CPNS yang tidak mensyaratkan pengalaman kerja sehingga terbuka untuk fresh graduate. Syarat utamanya adalah memenuhi kualifikasi pendidikan, batas usia, dan persyaratan administrasi lainnya sesuai formasi yang dilamar.
Tidak selalu. Nilai SKD hanya berkontribusi 40% dari nilai akhir, sedangkan SKB berkontribusi 60%. Peserta dengan nilai SKD tinggi tetap bisa tergeser jika nilai SKB-nya rendah. Persiapan untuk kedua tahapan sama pentingnya.
Danang Sugianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.


