Bansos — singkatan dari Bantuan Sosial — menjadi salah satu program pemerintah yang paling banyak dicari informasinya. Tapi apa sebenarnya bansos itu, siapa yang berhak menerima, dan bagaimana cara mendaftarnya?
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjangkau jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahunnya. Mulai dari PKH, BPNT, BLT Kesra, hingga PIP — semuanya termasuk dalam skema bantuan sosial nasional.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek bansos dari A sampai Z. Mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis program aktif 2025, syarat pendaftaran, cara cek status, hingga mekanisme pencairan — semua dibahas lengkap di sini.
Apa Itu Bansos? Pengertian Lengkap dan Definisi Resmi

Bansos atau Bantuan Sosial adalah program perlindungan dari pemerintah yang ditujukan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang mengalami ketidakstabilan ekonomi atau sosial. Tujuan utamanya adalah memastikan mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bantuan sosial dimaksudkan agar masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan ini bersifat sementara maupun berkelanjutan, tergantung jenis programnya.
Singkatnya, bansos bukan sekadar pemberian uang atau sembako. Program ini merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang terintegrasi dengan berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Mengapa Pemerintah Menyalurkan Bansos?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari kalangan yang belum memahami fungsi strategis bantuan sosial. Jawaban sederhananya: untuk memutus rantai kemiskinan dan menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat.
Indonesia masih memiliki jutaan penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tanpa intervensi pemerintah, kelompok ini rentan kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Berikut beberapa alasan utama penyaluran bansos:
- Melindungi masyarakat miskin dari dampak guncangan ekonomi
- Menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu
- Meningkatkan kualitas kesehatan ibu hamil, balita, dan lansia
- Mendorong pemberdayaan ekonomi melalui bantuan produktif
- Mencegah kesenjangan sosial yang semakin melebar
Sejarah dan Evolusi Bansos di Indonesia
Program bantuan sosial di Indonesia bukan hal baru. Cikal bakalnya sudah ada sejak era Orde Baru melalui berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Tonggak penting dimulai tahun 2007 ketika Program Keluarga Harapan (PKH) pertama kali diluncurkan. PKH menjadi program bantuan tunai bersyarat pertama yang sistematis dan berbasis data.
Berikut kronologi singkat evolusi bansos di Indonesia:
- 1974: UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
- 2007: Peluncuran PKH sebagai program unggulan
- 2009: UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disahkan
- 2011: Penanganan Fakir Miskin diatur dalam UU No. 13 Tahun 2011
- 2017: Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai
- 2020: Lonjakan program bansos akibat pandemi COVID-19
- 2025: Transisi dari DTKS ke DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)
Dasar Hukum dan Regulasi Bantuan Sosial
Setiap program bansos memiliki payung hukum yang jelas. Pemahaman terhadap regulasi ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban sebagai penerima manfaat.
Berikut dasar hukum utama program bantuan sosial di Indonesia:
- UUD 1945 Pasal 34: Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar
- UU No. 11 Tahun 2009: Tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 13 Tahun 2011: Tentang Penanganan Fakir Miskin
- PP No. 39 Tahun 2012: Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Perpres No. 63 Tahun 2017: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai
- Permensos No. 1 Tahun 2019: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial
- Inpres No. 4 Tahun 2025: Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (dasar transisi DTKS ke DTSEN)
- Kepmensos No. 79/HUK/2025: Tentang Kategori Desil Penerima Bansos
Regulasi ini terus diperbarui sesuai dinamika kebijakan pemerintah. Jadi, nominal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan peraturan terbaru.
Tujuan, Fungsi, dan Kriteria Penerima Manfaat (KPM)

Program bansos memiliki tujuan strategis yang tidak sekadar memberikan bantuan sesaat. Fokus utamanya adalah mendorong perubahan jangka panjang dalam kesejahteraan masyarakat.
Tujuan Utama Bansos
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan
- Meningkatkan taraf kesejahteraan sosial ekonomi
- Memutus rantai kemiskinan antargenerasi
- Menjamin akses pendidikan dan kesehatan bagi kelompok rentan
- Melindungi masyarakat dari dampak krisis ekonomi
Fungsi Program Bansos
- Perlindungan sosial: Mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan lebih dalam
- Jaminan sosial: Memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan dasar
- Pemberdayaan: Mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat
- Rehabilitasi sosial: Memulihkan fungsi sosial individu atau keluarga
Kriteria Penerima Manfaat (KPM)
Tidak semua orang bisa menerima bansos. Berdasarkan ketentuan Kemensos, berikut kriteria umum yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)
- Masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok 40% termiskin)
- Memiliki NIK yang valid dan terhubung dengan data Dukcapil
- Memenuhi komponen spesifik program (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas)
- Tidak menerima bantuan serupa dari program lain yang tumpang tindih
Struktur Pengelola Bansos: Kemensos, Dinsos, dan Instansi Terkait
Pengelolaan bansos melibatkan banyak pihak, dari tingkat pusat hingga desa. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penyaluran tepat sasaran.
Tingkat Pusat
- Kementerian Sosial (Kemensos): Penanggung jawab utama program bansos nasional
- Kementerian Koordinator Bidang PMK: Koordinasi lintas kementerian
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Kebijakan stimulus ekonomi
- Kementerian Pendidikan: Program PIP dan KIP Kuliah
- Badan Pusat Statistik (BPS): Penyedia data DTSEN
Tingkat Daerah
- Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota: Pelaksana dan pengawas di daerah
- Pemerintah Desa/Kelurahan: Verifikasi dan validasi data lapangan
- RT/RW: Pendataan awal dan rekomendasi calon penerima
Mitra Penyalur
- Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI
- PT Pos Indonesia: Penyaluran tunai di daerah terpencil
- E-Wallet: Pencairan melalui dompet digital
Perbedaan Bansos Pusat dan Bansos Daerah
Banyak yang tidak menyadari bahwa bansos tidak hanya berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki program bantuan sendiri dengan sumber anggaran berbeda.
| Aspek | Bansos Pusat | Bansos Daerah |
|---|---|---|
| Sumber Dana | APBN | APBD Provinsi/Kabupaten/Kota |
| Pengelola | Kemensos, Kemendikbud | Dinsos, Dinas terkait daerah |
| Jangkauan | Nasional (seluruh Indonesia) | Lokal (wilayah tertentu) |
| Contoh Program | PKH, BPNT, BLT Kesra, PIP | KJP Plus (Jakarta), Sembako Jabar |
| Basis Data | DTSEN/DTKS Kemensos | Data lokal + DTSEN |
Penting untuk dicatat bahwa satu keluarga bisa menerima bansos pusat dan daerah sekaligus, selama tidak ada ketentuan yang melarang duplikasi. Namun beberapa program memiliki aturan bahwa penerima tidak boleh menerima bantuan serupa dari sumber lain.
Klasifikasi Jenis Bansos: Tunai, Non-Tunai, dan Sembako
Secara umum, bansos dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk penyalurannya. Pemahaman ini penting agar tidak bingung saat mencairkan bantuan.
1. Bantuan Tunai
Bantuan langsung dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening penerima atau diambil di agen penyalur.
Contoh: PKH, BLT Kesra, BLT Desa
2. Bantuan Non-Tunai
Bantuan berupa saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan tertentu di merchant atau e-warong yang ditunjuk.
Contoh: BPNT (sebelum dikonversi ke tunai)
3. Bantuan Sembako/Barang
Bantuan berupa barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan lainnya.
Contoh: Bantuan Pangan Pemerintah, sembako BPNT
Saat ini, mayoritas bansos Kemensos disalurkan dalam bentuk tunai atau kombinasi tunai dan sembako untuk memberikan fleksibilitas kepada penerima manfaat.
12 Jenis Program Bansos Aktif 2025

Pada tahun 2025, terdapat berbagai jenis bansos yang masih aktif disalurkan. Berikut daftar lengkapnya beserta nominal bantuan yang dapat menjadi acuan — meskipun angka ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
| No | Program | Pengelola | Nominal/Bentuk | Sasaran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PKH | Kemensos | Rp600rb – Rp3jt/tahun | Keluarga miskin dengan komponen tertentu |
| 2 | BPNT/Sembako | Kemensos | Rp200rb/bulan (Rp600rb/3 bulan) | Keluarga desil 1-4 DTSEN |
| 3 | BLT Kesra | Kemensos | Rp300rb/bulan (Rp900rb/3 bulan) | Keluarga desil 1-4 |
| 4 | BLT Desa | Kemendes | Bervariasi per desa | Warga miskin desa |
| 5 | PIP SD | Kemendikdasmen | Rp450rb/tahun | Siswa SD dari keluarga miskin |
| 6 | PIP SMP | Kemendikdasmen | Rp750rb/tahun | Siswa SMP dari keluarga miskin |
| 7 | PIP SMA/SMK | Kemendikdasmen | Rp1,8jt/tahun | Siswa SMA/SMK dari keluarga miskin |
| 8 | KIP Kuliah | Kemendikti | UKT + biaya hidup | Mahasiswa dari keluarga miskin |
| 9 | PBI JKN | Kemensos + BPJS | Iuran BPJS gratis | Masyarakat miskin dan tidak mampu |
| 10 | Bansos Lansia | Kemensos | Rp2,4jt/tahun | Lansia 60+ tahun terlantar |
| 11 | Bansos Disabilitas | Kemensos | Rp2,4jt/tahun | Penyandang disabilitas berat |
| 12 | Atensi | Kemensos | Bervariasi | Anak yatim, korban bencana, PMKS |
Data nominal di atas berdasarkan kebijakan Kemensos dan Kemendikdasmen tahun 2025, serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru.
Detail PKH: Komponen, Nominal, dan Jadwal Pencairan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan flagship program bansos dari Kemensos. Bantuan ini bersifat bersyarat, artinya penerima harus memenuhi kewajiban tertentu seperti menyekolahkan anak atau memeriksakan kesehatan secara rutin.
Komponen Penerima PKH
PKH tidak diberikan ke semua anggota keluarga secara merata. Bantuan dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki, dengan maksimal 4 komponen per keluarga.
| Komponen | Nominal per Tahun | Nominal per Tahap (3 bulan) |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak SD/Sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Anak SMP/Sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Anak SMA/Sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Lansia (60+ tahun) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan PKH dilakukan 4 tahap dalam setahun:
- Tahap I: Januari – Maret
- Tahap II: April – Juni
- Tahap III: Juli – September
- Tahap IV: Oktober – Desember
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) atau Kantor Pos, tergantung wilayah penerima.
Kewajiban Penerima PKH
Karena bersifat bersyarat, penerima PKH harus memenuhi kewajiban berikut:
- Memeriksakan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan
- Memastikan balita mendapat imunisasi lengkap dan rutin ke Posyandu
- Menjamin anak usia sekolah tetap bersekolah dengan kehadiran minimal 85%
- Lansia rutin memeriksakan kesehatan
Jika kewajiban tidak dipenuhi, bantuan dapat dihentikan sementara atau permanen.
Detail BPNT: Mekanisme Sembako dan E-Wallet
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) — juga dikenal sebagai Program Sembako — merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin. Pemerintah memberikan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan bagi keluarga miskin yang masuk dalam data DTSEN.
Namun dalam praktiknya, pencairan BPNT sering dilakukan langsung dalam tiga bulan sekaligus. Sehingga penerima manfaat akan mendapat total Rp600.000 per triwulan.
Mekanisme Penyaluran BPNT
Dana BPNT ditransfer ke rekening atau kartu elektronik penerima. Selanjutnya, dana dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau agen bank yang ditunjuk.
Jenis kebutuhan yang dapat dibeli menggunakan dana BPNT:
- Beras
- Telur
- Minyak goreng
- Gula pasir
- Daging/ikan (di beberapa wilayah)
Perbedaan BPNT dengan PKH
Meskipun sama-sama berasal dari Kemensos, BPNT dan PKH memiliki perbedaan mendasar:
- PKH: Bersyarat, ada kewajiban yang harus dipenuhi
- BPNT: Tidak bersyarat, fokus pada pemenuhan pangan
Satu keluarga bisa menerima keduanya sekaligus jika memenuhi kriteria masing-masing program.
Detail BLT: Berbagai Skema Bantuan Langsung Tunai
BLT atau Bantuan Langsung Tunai memiliki beberapa varian dengan sumber dana dan sasaran berbeda. Memahami perbedaannya penting agar tidak salah ekspektasi.
BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat)
BLT Kesra merupakan bantuan yang diperintahkan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.
Program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Total bantuan yang diterima adalah Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025.
BLT Desa
BLT Desa bersumber dari Dana Desa dan dikelola langsung oleh pemerintah desa. Besaran nominal bervariasi tergantung alokasi anggaran masing-masing desa.
Sasaran utama BLT Desa adalah:
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Keluarga dengan anggota sakit kronis
- Rumah tangga tunggal lansia
- Warga miskin yang tidak tercover PKH atau BPNT
Perbedaan BLT Kesra dan BLT Desa
| Aspek | BLT Kesra | BLT Desa |
|---|---|---|
| Sumber Dana | APBN | Dana Desa (APBN transfer) |
| Pengelola | Kemensos | Pemerintah Desa |
| Nominal | Rp300.000/bulan | Bervariasi per desa |
| Basis Data | DTSEN Kemensos | Data lokal desa |
Detail PIP/KIP: Bantuan Pendidikan untuk Pelajar
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Besaran Dana PIP 2025
| Jenjang | Nominal Penuh | Kelas Awal/Akhir |
|---|---|---|
| SD/Sederajat | Rp450.000/tahun | Rp225.000 |
| SMP/Sederajat | Rp750.000/tahun | Rp375.000 |
| SMA/SMK/Sederajat | Rp1.800.000/tahun | Rp500.000 – Rp900.000 |
Siswa kelas awal (1, 7, 10) dan kelas akhir (6, 9, 12) menerima nominal setengah karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran.
Kriteria Penerima PIP
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta dari keluarga PKH atau pemegang KKS
- Siswa yang terdaftar di DTSEN dengan status “Layak PIP” di Dapodik
- Yatim piatu atau korban bencana
- Penyandang kelainan fisik
- Anak korban PHK orang tua
Cara Cek Status PIP
- Kunjungi website SIPINTAR Kemendikdasmen
- Masukkan NISN dan NIK
- Klik “Cari”
- Status penerima akan ditampilkan
Bank Penyalur PIP
- SD dan SMP: Bank BRI
- SMA dan SMK: Bank BNI atau Mandiri
Bansos Khusus: Lansia, Disabilitas, dan Anak Yatim
Selain program reguler, Kemensos juga memiliki program khusus untuk kelompok rentan tertentu.
Bantuan Sosial Lansia Terlantar
Program ini menyasar lansia berusia 60 tahun ke atas yang terlantar dan tidak memiliki penopang hidup. Nominal bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per triwulan.
Kriteria penerima:
- Berusia 60 tahun ke atas
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap
- Tidak memiliki keluarga yang mampu menanggung
- Terdaftar di DTSEN
Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas berat yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri berhak mendapat bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria:
- Memiliki disabilitas fisik, mental, atau sensorik yang berat
- Tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Terdaftar di DTSEN
Program Atensi untuk Anak
Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) memberikan bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk:
- Anak yatim piatu
- Anak terlantar
- Anak korban kekerasan
- Anak dengan disabilitas
DTSEN: Apa Itu dan Bagaimana Cara Masuk?

Mulai tahun 2025, basis data penerima bansos resmi beralih dari DTKS ke DTSEN. Dengan diundangkannya Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 Tahun 2025, DTKS resmi digantikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apa Itu DTSEN?
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah database terpadu yang memuat informasi lengkap kondisi sosial ekonomi keluarga di seluruh Indonesia. Data ini dikelola oleh BPS dan diintegrasikan dengan sistem Kemensos.
Fungsi utama DTSEN:
- Menjadi sumber tunggal penetapan penerima bansos
- Memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran
- Menghindari duplikasi data dan penerima ganda
- Memudahkan verifikasi silang antarprogram
Cara Masuk DTSEN
Untuk terdaftar di DTSEN, berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Hubungi RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan awal
- Lengkapi dokumen: KTP, KK, SKTM (jika diperlukan)
- Ikuti proses verifikasi oleh petugas kelurahan/desa
- Data diajukan ke Dinsos untuk validasi
- Dinsos mengirim data ke Kemensos untuk diintegrasikan ke DTSEN
- Tunggu proses verifikasi pusat yang memakan waktu beberapa minggu
Alternatif lain adalah mengajukan usulan mandiri melalui menu “Usulan” di Aplikasi Cek Bansos.
Desil: Sistem Prioritas Penerima Bansos
Istilah “desil” mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Padahal, desil adalah faktor penentu utama apakah seseorang berhak menerima bansos atau tidak.
Apa Itu Desil?
Desil adalah pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 level, dari desil 1 hingga desil 10. Semakin rendah angka desil, semakin miskin kondisi ekonomi keluarga tersebut.
Pembagian desil:
- Desil 1: Kelompok paling miskin (10% terbawah)
- Desil 2: Kelompok sangat miskin
- Desil 3: Kelompok miskin
- Desil 4: Kelompok rentan miskin
- Desil 5-10: Kelompok menengah hingga mampu
Desil dan Kelayakan Bansos
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan bantuan yang bisa diterima seseorang.
- Desil 1-2: Prioritas utama semua program bansos
- Desil 3-4: Berhak menerima BPNT, BLT Kesra, dan beberapa program lain
- Desil 5 ke atas: Umumnya tidak menjadi prioritas bansos
Cara Cek Desil
Status desil dapat dilihat melalui:
- Website Cek Bansos Kemensos
- Aplikasi Cek Bansos
- Kantor Dinsos setempat
Syarat Umum dan Khusus Penerima Bansos
Syarat Umum (Berlaku untuk Semua Program)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK dan KK yang valid
- Terdaftar di DTSEN dengan status desil 1-4
- NIK terhubung (padan) dengan database Dukcapil
- Tidak dalam status ASN, TNI, Polri aktif
Syarat Khusus per Program
PKH:
- Memiliki komponen: ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia 60+, atau disabilitas berat
- Bersedia memenuhi kewajiban (anak sekolah, cek kesehatan rutin)
BPNT:
- Desil 1-4 DTSEN
- Tidak menerima bantuan pangan serupa
BLT Kesra:
- Desil 1-4 DTSEN
- Bukan penerima gaji tetap dari pemerintah
PIP:
- Pemegang KIP atau dari keluarga PKH/KKS
- Terdaftar di Dapodik dengan status “Layak PIP”
- Usia 6-21 tahun dan masih bersekolah
Cara Daftar Bansos Online via Website dan Aplikasi

Pendaftaran bansos kini bisa dilakukan secara online. Namun perlu dipahami bahwa website cekbansos.kemensos.go.id hanya berfungsi untuk mengecek status, bukan untuk mendaftar. Pendaftaran atau pengajuan usulan dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Perbedaan Fungsi Website dan Aplikasi
| Platform | Fungsi Utama |
|---|---|
| Website cekbansos.kemensos.go.id | Cek status penerima bansos (tanpa perlu login) |
| Aplikasi Cek Bansos | Cek status + Daftar Usulan + Ajukan Sanggahan (perlu login) |
Cara Cek Status via Website
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tertera
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, akan muncul informasi status bansos beserta kategori desil. Jika tidak terdaftar, maka perlu mengajukan usulan melalui Aplikasi Cek Bansos atau jalur offline.
Cara Daftar via Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mengisi data lengkap:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat
- Nomor HP dan email
- Upload foto KTP dan swafoto bersama KTP
- Verifikasi email yang dikirim ke alamat terdaftar
- Login ke aplikasi setelah akun aktif
- Pilih menu “Daftar Usulan”
- Isi data calon penerima sesuai kategori yang berlaku
- Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan NIK dan data lain sesuai dengan KTP dan KK
- Foto KTP harus jelas dan tidak buram
- Swafoto harus menunjukkan wajah dan KTP dengan jelas
- Proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan
Cara Daftar Bansos Offline via RT/RW dan Dinsos
Bagi yang kurang familiar dengan teknologi, pendaftaran manual tetap bisa dilakukan melalui jalur offline.
Langkah Pendaftaran Offline
- Hubungi RT/RW setempat dan sampaikan keinginan untuk didaftarkan sebagai calon penerima bansos
- Siapkan dokumen:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Foto kondisi rumah (jika diminta)
- RT/RW melakukan pendataan awal dan membuat rekomendasi
- Data dikirim ke kelurahan/desa untuk verifikasi
- Kelurahan meneruskan ke Dinsos untuk dimasukkan ke sistem DTSEN
- Dinsos melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan
- Data diajukan ke Kemensos untuk penetapan final
Tips Agar Pendaftaran Lancar
- Pastikan dokumen lengkap sebelum mengajukan
- Jaga komunikasi dengan petugas RT/RW dan kelurahan
- Pantau status pendaftaran secara berkala
- Jangan ragu bertanya jika ada informasi yang kurang jelas
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah mendaftar, data akan melalui serangkaian proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima. Proses ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu.
Tahapan Verifikasi
- Verifikasi Administrasi: Pengecekan kelengkapan dokumen
- Verifikasi Data Kependudukan: Sinkronisasi NIK dengan database Dukcapil
- Verifikasi Lapangan: Pengecekan kondisi riil oleh petugas
- Validasi Dinsos: Penilaian kelayakan berdasarkan kriteria program
- Penetapan Kemensos: Keputusan final daftar penerima
Berapa Lama Prosesnya?
Waktu yang dibutuhkan bervariasi, bisa dari beberapa minggu hingga beberapa bulan. Faktor yang mempengaruhi:
- Kelengkapan dokumen
- Antrian verifikasi di daerah
- Jadwal pemutakhiran data nasional
- Ketersediaan anggaran program
Cara Cek Status Penerima Bansos: 3 Metode
Ada tiga cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum.
Metode 1: Via Website Cek Bansos Kemensos
- Buka browser dan akses website Cek Bansos Kemensos
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tertera
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, akan muncul informasi status bansos yang diterima (PKH, BPNT, PBI-JK) beserta kategori desil.
Metode 2: Via Aplikasi Cek Bansos
- Download dan install Aplikasi Cek Bansos
- Tanpa perlu login, pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap
- Ikuti langkah yang sama seperti di website
Metode 3: Via Kantor Dinsos atau Kelurahan
Bagi yang kesulitan akses online, cek langsung ke kantor Dinas Sosial atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Cara Update dan Perbaiki Data Bansos
Data yang tidak akurat bisa menyebabkan bantuan tidak tersalur dengan benar. Jika menemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan.
Kapan Perlu Update Data?
- Pindah alamat/domisili
- Perubahan status keluarga (menikah, cerai, kematian)
- Ada anggota keluarga baru (kelahiran)
- Anak sudah lulus sekolah
- Ada kesalahan penulisan nama atau NIK
Cara Update Data
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Usul-Sanggah”
- Pilih jenis perubahan data
- Isi formulir dan upload dokumen pendukung
- Submit dan tunggu proses verifikasi
Via Kelurahan:
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen pendukung
- Sampaikan perubahan data kepada petugas
- Isi formulir pemutakhiran data
- Tunggu proses update di sistem
Jadwal Pencairan Bansos 2025
Jadwal pencairan bansos bervariasi tergantung jenis program dan wilayah. Berikut gambaran umum jadwal pencairan:
| Program | Tahap I | Tahap II | Tahap III | Tahap IV |
|---|---|---|---|---|
| PKH | Jan-Mar | Apr-Jun | Jul-Sep | Okt-Des |
| BPNT | Jan-Mar | Apr-Jun | Jul-Sep | Okt-Des |
| BLT Kesra | Okt-Des 2025 (sekaligus 3 bulan = Rp900.000) | |||
| PIP | Bertahap sepanjang tahun (1x pencairan per siswa) | |||
Catatan: Tanggal pasti pencairan tidak ditentukan secara nasional. Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan kesiapan bank penyalur dan verifikasi data di masing-masing wilayah.
Mekanisme dan Agen Penyalur Bansos
Penyaluran bansos melibatkan beberapa pihak sebagai agen penyalur resmi. Pemahaman ini penting agar tidak terjebak oknum penipu.
Bank Himbara
Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi mitra utama penyaluran bansos tunai:
- BRI: Penyalur PKH, BPNT, BLT Kesra, PIP (SD-SMP)
- BNI: Penyalur PKH, PIP (SMA-SMK)
- Mandiri: Penyalur PKH, PIP (SMA-SMK)
- BTN: Penyalur PKH, BLT
- BSI: Penyalur PKH di wilayah tertentu
PT Pos Indonesia
Kantor Pos menjadi alternatif penyaluran untuk wilayah yang tidak terjangkau layanan perbankan.
E-Wallet dan Agen Bank
Di beberapa wilayah, penyaluran juga dilakukan melalui:
- Agen BRILink
- Agen Laku Pandai bank lain
- E-Warong untuk BPNT
Cara Mencairkan Dana Bansos
Setelah dana masuk ke rekening atau tersedia di sistem, langkah selanjutnya adalah mencairkan bantuan.
Pencairan via ATM
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening dan kartu ATM:
- Datang ke ATM bank penyalur
- Masukkan kartu dan PIN
- Pilih menu Penarikan Tunai
- Masukkan nominal yang ingin ditarik
- Ambil uang dan simpan struk sebagai bukti
Pencairan via Teller Bank
Bagi yang belum memiliki ATM atau di bawah 17 tahun:
- Datang ke kantor bank penyalur
- Bawa dokumen: KTP, KK, Kartu KIP (jika PIP)
- Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil
- Serahkan dokumen ke teller
- Terima dana dan tanda tangani bukti penerimaan
Pencairan via Kantor Pos
- Datang ke kantor pos terdekat
- Bawa KTP dan kartu penerima bansos
- Tunjukkan notifikasi atau bukti bahwa dana sudah tersedia
- Terima dana dan tanda tangani bukti
Pencairan via Agen Bank
- Kunjungi agen BRILink atau agen bank lain yang ditunjuk
- Bawa KTP dan buku tabungan/kartu
- Informasikan bahwa ingin mencairkan bansos
- Verifikasi data dan terima dana
Memahami Status Penerima: Aktif, Graduasi, dan Tidak Eligible
Saat mengecek status bansos, ada beberapa istilah yang perlu dipahami:
Status Aktif
Artinya masih terdaftar dan berhak menerima bantuan. Dana akan disalurkan sesuai jadwal program.
Status Graduasi
Penerima yang sudah “lulus” dari program karena kondisi ekonomi membaik. Status ini biasanya terjadi pada PKH setelah evaluasi berkala.
Ciri-ciri keluarga yang tergraduasi:
- Kondisi ekonomi sudah meningkat
- Anak sudah lulus sekolah
- Tidak lagi memiliki komponen penerima (misal: anak sudah dewasa)
Status Tidak Eligible / Tidak Layak
Artinya tidak memenuhi kriteria penerima. Beberapa penyebab:
- Desil di atas 4
- Data tidak valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil
- Sudah menerima bantuan serupa dari program lain
- Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
Siapa yang Berhak Menerima Bansos?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari mereka yang merasa layak tapi tidak terdaftar. Secara prinsip, yang berhak menerima bansos adalah:
- Masyarakat miskin dan rentan miskin (desil 1-4)
- Keluarga dengan komponen khusus (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas)
- Terdaftar dalam DTSEN dengan data valid
- Tidak sedang menerima gaji/penghasilan tetap dari pemerintah
Mitos vs Fakta
Mitos: “Yang punya motor atau HP tidak boleh dapat bansos”
Fakta: Kepemilikan aset seperti motor atau HP bukan satu-satunya penentu. Penilaian dilakukan secara komprehensif berdasarkan kondisi ekonomi keseluruhan dan hasil verifikasi lapangan.
Mitos: “Harus punya kenalan di kelurahan biar dapat bansos”
Fakta: Penetapan penerima berdasarkan data DTSEN yang diverifikasi secara sistematis. Meskipun rekomendasi RT/RW diperlukan, keputusan final tetap berdasarkan kriteria resmi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Merasa berhak tapi tidak terdaftar sebagai penerima? Berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Cek Ulang Data
Pastikan nama yang dimasukkan saat cek status sudah sesuai dengan KTP, tanpa tambahan gelar atau singkatan.
2. Ajukan Usulan Mandiri
Gunakan menu “Usulan” di Aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan diri sebagai calon penerima.
3. Hubungi RT/RW
Minta RT/RW untuk merekomendasikan agar dimasukkan dalam usulan pemutakhiran data DTSEN.
4. Lapor ke Dinsos
Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen lengkap dan sampaikan keluhan.
5. Gunakan Kanal Pengaduan Resmi
Laporkan melalui:
- Call Center 021-171
- Website SP4N LAPOR
- Aplikasi Cek Bansos menu “Usul-Sanggah”
Tips Agar Pengajuan Bansos Disetujui
Beberapa tips yang bisa meningkatkan peluang pengajuan:
- Lengkapi dokumen sebelum mengajukan (KTP, KK, SKTM, foto rumah)
- Pastikan data kependudukan valid dan sinkron dengan Dukcapil
- Jangan tunggu didata, ajukan usulan proaktif melalui aplikasi atau kelurahan
- Foto kondisi rumah dengan jelas untuk mendukung proses verifikasi
- Update data secara berkala jika ada perubahan kondisi keluarga
- Jaga komunikasi dengan petugas RT/RW dan kelurahan
Alasan Umum Pengajuan Ditolak dan Solusinya
Pengajuan bansos tidak selalu berhasil. Berikut penyebab umum penolakan dan cara mengatasinya:
| Alasan Ditolak | Solusi |
|---|---|
| NIK tidak valid/tidak sinkron Dukcapil | Urus perbaikan data di Disdukcapil |
| Desil di atas 4 | Ajukan sanggahan dengan bukti kondisi ekonomi terkini |
| Dokumen tidak lengkap | Lengkapi dan ajukan ulang |
| Sudah menerima bantuan serupa | Cek status bantuan lain yang mungkin aktif |
| Komponen tidak memenuhi syarat | Coba daftar ke program lain yang sesuai kriteria |
| Hasil verifikasi lapangan tidak sesuai | Ajukan sanggahan dengan bukti pendukung |
Hak dan Kewajiban Penerima Bansos
Sebagai penerima bansos, ada hak yang dilindungi dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak Penerima
- Menerima bantuan sesuai nominal dan jadwal yang ditetapkan
- Mendapat informasi yang jelas tentang program
- Mengajukan sanggahan jika merasa data tidak sesuai
- Dilayani dengan baik tanpa dipungut biaya apapun
- Melaporkan jika menemukan penyimpangan
Kewajiban Penerima
- Memenuhi syarat dan kewajiban program (khusus PKH)
- Memberikan data yang benar dan valid
- Menggunakan bantuan sesuai peruntukannya
- Melaporkan perubahan kondisi keluarga
- Tidak menjual atau mengalihkan bantuan ke pihak lain
Sanksi Penyalahgunaan Bansos
Penyalahgunaan bansos merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi.
Bentuk Penyalahgunaan
- Memberikan data palsu untuk mendaftar
- Menerima bantuan padahal tidak berhak
- Menjual atau mengalihkan bantuan ke pihak lain
- Melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penerima
- Memotong nominal bantuan tanpa dasar hukum
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
- Penghentian bantuan sementara atau permanen
- Pencabutan status sebagai penerima manfaat
- Tuntutan pengembalian dana yang sudah diterima
- Proses hukum pidana bagi pelaku pungutan liar atau korupsi
Masalah Umum dan Solusinya
Berikut beberapa masalah yang sering dialami penerima bansos beserta solusinya:
Masalah: Nama tidak ditemukan saat cek status
Solusi:
- Coba variasi penulisan nama
- Pastikan wilayah yang dipilih sudah benar
- Tunggu beberapa hari dan coba lagi
- Hubungi Dinsos untuk konfirmasi
Masalah: Dana tidak masuk padahal status aktif
Solusi:
- Pastikan nomor rekening terdaftar dengan benar
- Cek saldo di ATM atau teller bank
- Hubungi agen penyalur untuk konfirmasi
- Lapor ke call center 021-171
Masalah: Nominal yang diterima tidak sesuai
Solusi:
- Cek komponen yang terdaftar di sistem
- Bandingkan dengan nominal resmi program
- Ajukan sanggahan jika ada perbedaan signifikan
Masalah: Tetangga yang mampu justru dapat bansos
Solusi:
- Laporkan melalui menu “Sanggahan” di Aplikasi Cek Bansos
- Lapor ke Dinsos dengan bukti kondisi ekonomi tetangga tersebut
- Jangan melakukan intimidasi atau main hakim sendiri
Kontak Layanan, Pengaduan, dan Informasi Resmi

Untuk memastikan informasi yang diterima valid, gunakan kanal resmi berikut:
Call Center Kemensos
- Nomor: 021-171 (aktif 24 jam)
- WhatsApp: Tersedia di website resmi Kemensos
Website Resmi
- Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
- Kemensos: kemensos.go.id
- PIP Kemendikdasmen: pip.kemendikdasmen.go.id
- SP4N LAPOR: lapor.go.id
Aplikasi Resmi
- Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store)
- SIPINTAR untuk cek PIP
Media Sosial Resmi Kemensos
- Instagram: @kemensosri
- Twitter/X: @KemsosRI
- Facebook: Kementerian Sosial RI
Layanan Pengaduan
Jika menemukan penyimpangan seperti salah sasaran, penyelewengan, atau pungutan liar:
- Lapor via Call Center 021-171
- Gunakan SP4N LAPOR
- Ajukan sanggahan di Aplikasi Cek Bansos
Penutup
Bansos atau Bantuan Sosial merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Program ini tidak sekadar memberikan uang atau sembako, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.
Pemahaman yang benar tentang bansos — mulai dari pengertian, jenis program, syarat, cara daftar, hingga mekanisme pencairan — sangat penting agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran. Masyarakat juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran bansos di lingkungan sekitar.
Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan data resmi dari Kemensos, Kemendikdasmen, dan regulasi terkait per Desember 2025. Nominal bantuan dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu cek melalui kanal resmi Kemensos.
Terima kasih sudah membaca panduan lengkap ini. Semoga bermanfaat dan membantu dalam memahami program bansos dengan lebih baik. Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan, jangan ragu menghubungi layanan resmi Kemensos di 021-171. Semoga bantuan sosial ini dapat meringankan beban dan membawa keberkahan bagi yang membutuhkan.
FAQ
Fadhly Fauzi Rachman adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.





