Bansos Kemensos

Pengertian Bansos Adalah: Definisi, Dasar Hukum, Jenis, hingga Syaratnya Lengkap

1760702941624
×

Pengertian Bansos Adalah: Definisi, Dasar Hukum, Jenis, hingga Syaratnya Lengkap

Sebarkan artikel ini
Pengertian Bansos Adalah: Definisi, Dasar Hukum, Jenis, hingga Syaratnya Lengkap
Pengertian Bansos Adalah: Definisi, Dasar Hukum, Jenis, hingga Syaratnya Lengkap

Bansos — singkatan dari Bantuan Sosial — menjadi salah satu program pemerintah yang paling banyak dicari informasinya. Tapi apa sebenarnya bansos itu, siapa yang berhak menerima, dan bagaimana cara mendaftarnya?

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjangkau jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahunnya. Mulai dari PKH, BPNT, BLT Kesra, hingga PIP — semuanya termasuk dalam skema bantuan sosial nasional.

Nah, artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek bansos dari A sampai Z. Mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis program aktif 2025, syarat pendaftaran, cara cek status, hingga mekanisme pencairan — semua dibahas lengkap di sini.

Daftar Isi

Apa Itu Bansos? Pengertian Lengkap dan Definisi Resmi

Apa Itu Bansos? Pengertian Lengkap dan Definisi Resmi

Bansos atau Bantuan Sosial adalah program perlindungan dari pemerintah yang ditujukan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang mengalami ketidakstabilan ekonomi atau sosial. Tujuan utamanya adalah memastikan mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bantuan sosial dimaksudkan agar masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan ini bersifat sementara maupun berkelanjutan, tergantung jenis programnya.

Singkatnya, bansos bukan sekadar pemberian uang atau sembako. Program ini merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang terintegrasi dengan berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Mengapa Pemerintah Menyalurkan Bansos?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari kalangan yang belum memahami fungsi strategis bantuan sosial. Jawaban sederhananya: untuk memutus rantai kemiskinan dan menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Indonesia masih memiliki jutaan penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tanpa intervensi pemerintah, kelompok ini rentan kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Berikut beberapa alasan utama penyaluran bansos:

  • Melindungi masyarakat miskin dari dampak guncangan ekonomi
  • Menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu
  • Meningkatkan kualitas kesehatan ibu hamil, balita, dan lansia
  • Mendorong pemberdayaan ekonomi melalui bantuan produktif
  • Mencegah kesenjangan sosial yang semakin melebar

Sejarah dan Evolusi Bansos di Indonesia

Program bantuan sosial di Indonesia bukan hal baru. Cikal bakalnya sudah ada sejak era Orde Baru melalui berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Tonggak penting dimulai tahun 2007 ketika Program Keluarga Harapan (PKH) pertama kali diluncurkan. PKH menjadi program bantuan tunai bersyarat pertama yang sistematis dan berbasis data.

Berikut kronologi singkat evolusi bansos di Indonesia:

  • 1974: UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  • 2007: Peluncuran PKH sebagai program unggulan
  • 2009: UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disahkan
  • 2011: Penanganan Fakir Miskin diatur dalam UU No. 13 Tahun 2011
  • 2017: Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai
  • 2020: Lonjakan program bansos akibat pandemi COVID-19
  • 2025: Transisi dari DTKS ke DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)

Dasar Hukum dan Regulasi Bantuan Sosial

Setiap program bansos memiliki payung hukum yang jelas. Pemahaman terhadap regulasi ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban sebagai penerima manfaat.

Berikut dasar hukum utama program bantuan sosial di Indonesia:

  • UUD 1945 Pasal 34: Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar
  • UU No. 11 Tahun 2009: Tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 13 Tahun 2011: Tentang Penanganan Fakir Miskin
  • PP No. 39 Tahun 2012: Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Perpres No. 63 Tahun 2017: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai
  • Permensos No. 1 Tahun 2019: Tentang Penyaluran Bantuan Sosial
  • Inpres No. 4 Tahun 2025: Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (dasar transisi DTKS ke DTSEN)
  • Kepmensos No. 79/HUK/2025: Tentang Kategori Desil Penerima Bansos

Regulasi ini terus diperbarui sesuai dinamika kebijakan pemerintah. Jadi, nominal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan peraturan terbaru.

Tujuan, Fungsi, dan Kriteria Penerima Manfaat (KPM)

Tujuan, Fungsi, dan Kriteria Penerima Manfaat (KPM)

Program bansos memiliki tujuan strategis yang tidak sekadar memberikan bantuan sesaat. Fokus utamanya adalah mendorong perubahan jangka panjang dalam kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Utama Bansos

  • Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan
  • Meningkatkan taraf kesejahteraan sosial ekonomi
  • Memutus rantai kemiskinan antargenerasi
  • Menjamin akses pendidikan dan kesehatan bagi kelompok rentan
  • Melindungi masyarakat dari dampak krisis ekonomi

Fungsi Program Bansos

  • Perlindungan sosial: Mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan lebih dalam
  • Jaminan sosial: Memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan dasar
  • Pemberdayaan: Mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat
  • Rehabilitasi sosial: Memulihkan fungsi sosial individu atau keluarga

Kriteria Penerima Manfaat (KPM)

Tidak semua orang bisa menerima bansos. Berdasarkan ketentuan Kemensos, berikut kriteria umum yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)
  • Masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok 40% termiskin)
  • Memiliki NIK yang valid dan terhubung dengan data Dukcapil
  • Memenuhi komponen spesifik program (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas)
  • Tidak menerima bantuan serupa dari program lain yang tumpang tindih

Struktur Pengelola Bansos: Kemensos, Dinsos, dan Instansi Terkait

Pengelolaan bansos melibatkan banyak pihak, dari tingkat pusat hingga desa. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penyaluran tepat sasaran.

Tingkat Pusat

  • Kementerian Sosial (Kemensos): Penanggung jawab utama program bansos nasional
  • Kementerian Koordinator Bidang PMK: Koordinasi lintas kementerian
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Kebijakan stimulus ekonomi
  • Kementerian Pendidikan: Program PIP dan KIP Kuliah
  • Badan Pusat Statistik (BPS): Penyedia data DTSEN

Tingkat Daerah

  • Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota: Pelaksana dan pengawas di daerah
  • Pemerintah Desa/Kelurahan: Verifikasi dan validasi data lapangan
  • RT/RW: Pendataan awal dan rekomendasi calon penerima

Mitra Penyalur

  • Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI
  • PT Pos Indonesia: Penyaluran tunai di daerah terpencil
  • E-Wallet: Pencairan melalui dompet digital

Perbedaan Bansos Pusat dan Bansos Daerah

Banyak yang tidak menyadari bahwa bansos tidak hanya berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memiliki program bantuan sendiri dengan sumber anggaran berbeda.

Aspek Bansos Pusat Bansos Daerah
Sumber Dana APBN APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
Pengelola Kemensos, Kemendikbud Dinsos, Dinas terkait daerah
Jangkauan Nasional (seluruh Indonesia) Lokal (wilayah tertentu)
Contoh Program PKH, BPNT, BLT Kesra, PIP KJP Plus (Jakarta), Sembako Jabar
Basis Data DTSEN/DTKS Kemensos Data lokal + DTSEN

Penting untuk dicatat bahwa satu keluarga bisa menerima bansos pusat dan daerah sekaligus, selama tidak ada ketentuan yang melarang duplikasi. Namun beberapa program memiliki aturan bahwa penerima tidak boleh menerima bantuan serupa dari sumber lain.

Klasifikasi Jenis Bansos: Tunai, Non-Tunai, dan Sembako

Secara umum, bansos dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk penyalurannya. Pemahaman ini penting agar tidak bingung saat mencairkan bantuan.

1. Bantuan Tunai

Bantuan langsung dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening penerima atau diambil di agen penyalur.

Contoh: PKH, BLT Kesra, BLT Desa

2. Bantuan Non-Tunai

Bantuan berupa saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan tertentu di merchant atau e-warong yang ditunjuk.

Contoh: BPNT (sebelum dikonversi ke tunai)

3. Bantuan Sembako/Barang

Bantuan berupa barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan lainnya.

Contoh: Bantuan Pangan Pemerintah, sembako BPNT

Saat ini, mayoritas bansos Kemensos disalurkan dalam bentuk tunai atau kombinasi tunai dan sembako untuk memberikan fleksibilitas kepada penerima manfaat.

12 Jenis Program Bansos Aktif 2025

12 Jenis Program Bansos Aktif 2025

Pada tahun 2025, terdapat berbagai jenis bansos yang masih aktif disalurkan. Berikut daftar lengkapnya beserta nominal bantuan yang dapat menjadi acuan — meskipun angka ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

No Program Pengelola Nominal/Bentuk Sasaran
1 PKH Kemensos Rp600rb – Rp3jt/tahun Keluarga miskin dengan komponen tertentu
2 BPNT/Sembako Kemensos Rp200rb/bulan (Rp600rb/3 bulan) Keluarga desil 1-4 DTSEN
3 BLT Kesra Kemensos Rp300rb/bulan (Rp900rb/3 bulan) Keluarga desil 1-4
4 BLT Desa Kemendes Bervariasi per desa Warga miskin desa
5 PIP SD Kemendikdasmen Rp450rb/tahun Siswa SD dari keluarga miskin
6 PIP SMP Kemendikdasmen Rp750rb/tahun Siswa SMP dari keluarga miskin
7 PIP SMA/SMK Kemendikdasmen Rp1,8jt/tahun Siswa SMA/SMK dari keluarga miskin
8 KIP Kuliah Kemendikti UKT + biaya hidup Mahasiswa dari keluarga miskin
9 PBI JKN Kemensos + BPJS Iuran BPJS gratis Masyarakat miskin dan tidak mampu
10 Bansos Lansia Kemensos Rp2,4jt/tahun Lansia 60+ tahun terlantar
11 Bansos Disabilitas Kemensos Rp2,4jt/tahun Penyandang disabilitas berat
12 Atensi Kemensos Bervariasi Anak yatim, korban bencana, PMKS

Data nominal di atas berdasarkan kebijakan Kemensos dan Kemendikdasmen tahun 2025, serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru.

Detail PKH: Komponen, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan flagship program bansos dari Kemensos. Bantuan ini bersifat bersyarat, artinya penerima harus memenuhi kewajiban tertentu seperti menyekolahkan anak atau memeriksakan kesehatan secara rutin.

Komponen Penerima PKH

PKH tidak diberikan ke semua anggota keluarga secara merata. Bantuan dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki, dengan maksimal 4 komponen per keluarga.

Komponen Nominal per Tahun Nominal per Tahap (3 bulan)
Ibu Hamil/Nifas Rp3.000.000 Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp3.000.000 Rp750.000
Anak SD/Sederajat Rp900.000 Rp225.000
Anak SMP/Sederajat Rp1.500.000 Rp375.000
Anak SMA/Sederajat Rp2.000.000 Rp500.000
Lansia (60+ tahun) Rp2.400.000 Rp600.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000 Rp600.000

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan PKH dilakukan 4 tahap dalam setahun:

  1. Tahap I: Januari – Maret
  2. Tahap II: April – Juni
  3. Tahap III: Juli – September
  4. Tahap IV: Oktober – Desember

Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) atau Kantor Pos, tergantung wilayah penerima.

Kewajiban Penerima PKH

Karena bersifat bersyarat, penerima PKH harus memenuhi kewajiban berikut:

  • Memeriksakan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan
  • Memastikan balita mendapat imunisasi lengkap dan rutin ke Posyandu
  • Menjamin anak usia sekolah tetap bersekolah dengan kehadiran minimal 85%
  • Lansia rutin memeriksakan kesehatan

Jika kewajiban tidak dipenuhi, bantuan dapat dihentikan sementara atau permanen.

Detail BPNT: Mekanisme Sembako dan E-Wallet

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) — juga dikenal sebagai Program Sembako — merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin. Pemerintah memberikan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan bagi keluarga miskin yang masuk dalam data DTSEN.

Namun dalam praktiknya, pencairan BPNT sering dilakukan langsung dalam tiga bulan sekaligus. Sehingga penerima manfaat akan mendapat total Rp600.000 per triwulan.

Mekanisme Penyaluran BPNT

Dana BPNT ditransfer ke rekening atau kartu elektronik penerima. Selanjutnya, dana dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau agen bank yang ditunjuk.

Jenis kebutuhan yang dapat dibeli menggunakan dana BPNT:

  • Beras
  • Telur
  • Minyak goreng
  • Gula pasir
  • Daging/ikan (di beberapa wilayah)

Perbedaan BPNT dengan PKH

Meskipun sama-sama berasal dari Kemensos, BPNT dan PKH memiliki perbedaan mendasar:

  • PKH: Bersyarat, ada kewajiban yang harus dipenuhi
  • BPNT: Tidak bersyarat, fokus pada pemenuhan pangan

Satu keluarga bisa menerima keduanya sekaligus jika memenuhi kriteria masing-masing program.

Detail BLT: Berbagai Skema Bantuan Langsung Tunai

BLT atau Bantuan Langsung Tunai memiliki beberapa varian dengan sumber dana dan sasaran berbeda. Memahami perbedaannya penting agar tidak salah ekspektasi.

BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat)

BLT Kesra merupakan bantuan yang diperintahkan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.

Program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Total bantuan yang diterima adalah Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025.

BLT Desa

BLT Desa bersumber dari Dana Desa dan dikelola langsung oleh pemerintah desa. Besaran nominal bervariasi tergantung alokasi anggaran masing-masing desa.

Sasaran utama BLT Desa adalah:

  • Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
  • Keluarga dengan anggota sakit kronis
  • Rumah tangga tunggal lansia
  • Warga miskin yang tidak tercover PKH atau BPNT

Perbedaan BLT Kesra dan BLT Desa

Aspek BLT Kesra BLT Desa
Sumber Dana APBN Dana Desa (APBN transfer)
Pengelola Kemensos Pemerintah Desa
Nominal Rp300.000/bulan Bervariasi per desa
Basis Data DTSEN Kemensos Data lokal desa

Detail PIP/KIP: Bantuan Pendidikan untuk Pelajar

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

Besaran Dana PIP 2025

Jenjang Nominal Penuh Kelas Awal/Akhir
SD/Sederajat Rp450.000/tahun Rp225.000
SMP/Sederajat Rp750.000/tahun Rp375.000
SMA/SMK/Sederajat Rp1.800.000/tahun Rp500.000 – Rp900.000

Siswa kelas awal (1, 7, 10) dan kelas akhir (6, 9, 12) menerima nominal setengah karena hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran.

Kriteria Penerima PIP

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta dari keluarga PKH atau pemegang KKS
  • Siswa yang terdaftar di DTSEN dengan status “Layak PIP” di Dapodik
  • Yatim piatu atau korban bencana
  • Penyandang kelainan fisik
  • Anak korban PHK orang tua

Cara Cek Status PIP

  1. Kunjungi website SIPINTAR Kemendikdasmen
  2. Masukkan NISN dan NIK
  3. Klik “Cari”
  4. Status penerima akan ditampilkan

Bank Penyalur PIP

  • SD dan SMP: Bank BRI
  • SMA dan SMK: Bank BNI atau Mandiri

Bansos Khusus: Lansia, Disabilitas, dan Anak Yatim

Selain program reguler, Kemensos juga memiliki program khusus untuk kelompok rentan tertentu.

Bantuan Sosial Lansia Terlantar

Program ini menyasar lansia berusia 60 tahun ke atas yang terlantar dan tidak memiliki penopang hidup. Nominal bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per triwulan.

Kriteria penerima:

  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Tidak memiliki sumber penghasilan tetap
  • Tidak memiliki keluarga yang mampu menanggung
  • Terdaftar di DTSEN

Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas berat yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri berhak mendapat bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria:

  • Memiliki disabilitas fisik, mental, atau sensorik yang berat
  • Tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Terdaftar di DTSEN

Program Atensi untuk Anak

Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) memberikan bantuan kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk:

  • Anak yatim piatu
  • Anak terlantar
  • Anak korban kekerasan
  • Anak dengan disabilitas

DTSEN: Apa Itu dan Bagaimana Cara Masuk?

DTSEN: Apa Itu dan Bagaimana Cara Masuk?

Mulai tahun 2025, basis data penerima bansos resmi beralih dari DTKS ke DTSEN. Dengan diundangkannya Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 Tahun 2025, DTKS resmi digantikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Apa Itu DTSEN?

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah database terpadu yang memuat informasi lengkap kondisi sosial ekonomi keluarga di seluruh Indonesia. Data ini dikelola oleh BPS dan diintegrasikan dengan sistem Kemensos.

Fungsi utama DTSEN:

  • Menjadi sumber tunggal penetapan penerima bansos
  • Memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran
  • Menghindari duplikasi data dan penerima ganda
  • Memudahkan verifikasi silang antarprogram

Cara Masuk DTSEN

Untuk terdaftar di DTSEN, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Hubungi RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan awal
  2. Lengkapi dokumen: KTP, KK, SKTM (jika diperlukan)
  3. Ikuti proses verifikasi oleh petugas kelurahan/desa
  4. Data diajukan ke Dinsos untuk validasi
  5. Dinsos mengirim data ke Kemensos untuk diintegrasikan ke DTSEN
  6. Tunggu proses verifikasi pusat yang memakan waktu beberapa minggu

Alternatif lain adalah mengajukan usulan mandiri melalui menu “Usulan” di Aplikasi Cek Bansos.

Desil: Sistem Prioritas Penerima Bansos

Istilah “desil” mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Padahal, desil adalah faktor penentu utama apakah seseorang berhak menerima bansos atau tidak.

Apa Itu Desil?

Desil adalah pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 level, dari desil 1 hingga desil 10. Semakin rendah angka desil, semakin miskin kondisi ekonomi keluarga tersebut.

Pembagian desil:

  • Desil 1: Kelompok paling miskin (10% terbawah)
  • Desil 2: Kelompok sangat miskin
  • Desil 3: Kelompok miskin
  • Desil 4: Kelompok rentan miskin
  • Desil 5-10: Kelompok menengah hingga mampu

Desil dan Kelayakan Bansos

Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan bantuan yang bisa diterima seseorang.

  • Desil 1-2: Prioritas utama semua program bansos
  • Desil 3-4: Berhak menerima BPNT, BLT Kesra, dan beberapa program lain
  • Desil 5 ke atas: Umumnya tidak menjadi prioritas bansos

Cara Cek Desil

Status desil dapat dilihat melalui:

  1. Website Cek Bansos Kemensos
  2. Aplikasi Cek Bansos
  3. Kantor Dinsos setempat

Syarat Umum dan Khusus Penerima Bansos

Syarat Umum (Berlaku untuk Semua Program)

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK dan KK yang valid
  • Terdaftar di DTSEN dengan status desil 1-4
  • NIK terhubung (padan) dengan database Dukcapil
  • Tidak dalam status ASN, TNI, Polri aktif

Syarat Khusus per Program

PKH:

  • Memiliki komponen: ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia 60+, atau disabilitas berat
  • Bersedia memenuhi kewajiban (anak sekolah, cek kesehatan rutin)

BPNT:

  • Desil 1-4 DTSEN
  • Tidak menerima bantuan pangan serupa

BLT Kesra:

  • Desil 1-4 DTSEN
  • Bukan penerima gaji tetap dari pemerintah

PIP:

  • Pemegang KIP atau dari keluarga PKH/KKS
  • Terdaftar di Dapodik dengan status “Layak PIP”
  • Usia 6-21 tahun dan masih bersekolah

Cara Daftar Bansos Online via Website dan Aplikasi

Cara Daftar Bansos Online via Website dan Aplikasi

Pendaftaran bansos kini bisa dilakukan secara online. Namun perlu dipahami bahwa website cekbansos.kemensos.go.id hanya berfungsi untuk mengecek status, bukan untuk mendaftar. Pendaftaran atau pengajuan usulan dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Perbedaan Fungsi Website dan Aplikasi

Platform Fungsi Utama
Website cekbansos.kemensos.go.id Cek status penerima bansos (tanpa perlu login)
Aplikasi Cek Bansos Cek status + Daftar Usulan + Ajukan Sanggahan (perlu login)

Cara Cek Status via Website

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha yang tertera
  5. Klik “Cari Data”

Jika terdaftar, akan muncul informasi status bansos beserta kategori desil. Jika tidak terdaftar, maka perlu mengajukan usulan melalui Aplikasi Cek Bansos atau jalur offline.

Cara Daftar via Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru dengan mengisi data lengkap:
    • NIK
    • Nomor KK
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Alamat
    • Nomor HP dan email
  3. Upload foto KTP dan swafoto bersama KTP
  4. Verifikasi email yang dikirim ke alamat terdaftar
  5. Login ke aplikasi setelah akun aktif
  6. Pilih menu “Daftar Usulan”
  7. Isi data calon penerima sesuai kategori yang berlaku
  8. Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan NIK dan data lain sesuai dengan KTP dan KK
  • Foto KTP harus jelas dan tidak buram
  • Swafoto harus menunjukkan wajah dan KTP dengan jelas
  • Proses verifikasi bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan

Cara Daftar Bansos Offline via RT/RW dan Dinsos

Bagi yang kurang familiar dengan teknologi, pendaftaran manual tetap bisa dilakukan melalui jalur offline.

Langkah Pendaftaran Offline

  1. Hubungi RT/RW setempat dan sampaikan keinginan untuk didaftarkan sebagai calon penerima bansos
  2. Siapkan dokumen:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
    • Foto kondisi rumah (jika diminta)
  3. RT/RW melakukan pendataan awal dan membuat rekomendasi
  4. Data dikirim ke kelurahan/desa untuk verifikasi
  5. Kelurahan meneruskan ke Dinsos untuk dimasukkan ke sistem DTSEN
  6. Dinsos melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan
  7. Data diajukan ke Kemensos untuk penetapan final

Tips Agar Pendaftaran Lancar

  • Pastikan dokumen lengkap sebelum mengajukan
  • Jaga komunikasi dengan petugas RT/RW dan kelurahan
  • Pantau status pendaftaran secara berkala
  • Jangan ragu bertanya jika ada informasi yang kurang jelas

Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah mendaftar, data akan melalui serangkaian proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima. Proses ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu.

Tahapan Verifikasi

  1. Verifikasi Administrasi: Pengecekan kelengkapan dokumen
  2. Verifikasi Data Kependudukan: Sinkronisasi NIK dengan database Dukcapil
  3. Verifikasi Lapangan: Pengecekan kondisi riil oleh petugas
  4. Validasi Dinsos: Penilaian kelayakan berdasarkan kriteria program
  5. Penetapan Kemensos: Keputusan final daftar penerima

Berapa Lama Prosesnya?

Waktu yang dibutuhkan bervariasi, bisa dari beberapa minggu hingga beberapa bulan. Faktor yang mempengaruhi:

  • Kelengkapan dokumen
  • Antrian verifikasi di daerah
  • Jadwal pemutakhiran data nasional
  • Ketersediaan anggaran program

Cara Cek Status Penerima Bansos: 3 Metode

Ada tiga cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum.

Metode 1: Via Website Cek Bansos Kemensos

  1. Buka browser dan akses website Cek Bansos Kemensos
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha yang tertera
  5. Klik “Cari Data”

Jika terdaftar, akan muncul informasi status bansos yang diterima (PKH, BPNT, PBI-JK) beserta kategori desil.

Metode 2: Via Aplikasi Cek Bansos

  1. Download dan install Aplikasi Cek Bansos
  2. Tanpa perlu login, pilih menu “Cek Bansos”
  3. Masukkan data wilayah dan nama lengkap
  4. Ikuti langkah yang sama seperti di website

Metode 3: Via Kantor Dinsos atau Kelurahan

Bagi yang kesulitan akses online, cek langsung ke kantor Dinas Sosial atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Cara Update dan Perbaiki Data Bansos

Data yang tidak akurat bisa menyebabkan bantuan tidak tersalur dengan benar. Jika menemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan.

Kapan Perlu Update Data?

  • Pindah alamat/domisili
  • Perubahan status keluarga (menikah, cerai, kematian)
  • Ada anggota keluarga baru (kelahiran)
  • Anak sudah lulus sekolah
  • Ada kesalahan penulisan nama atau NIK

Cara Update Data

Via Aplikasi Cek Bansos:

  1. Login ke aplikasi
  2. Pilih menu “Usul-Sanggah”
  3. Pilih jenis perubahan data
  4. Isi formulir dan upload dokumen pendukung
  5. Submit dan tunggu proses verifikasi

Via Kelurahan:

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen pendukung
  2. Sampaikan perubahan data kepada petugas
  3. Isi formulir pemutakhiran data
  4. Tunggu proses update di sistem

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Jadwal pencairan bansos bervariasi tergantung jenis program dan wilayah. Berikut gambaran umum jadwal pencairan:

Program Tahap I Tahap II Tahap III Tahap IV
PKH Jan-Mar Apr-Jun Jul-Sep Okt-Des
BPNT Jan-Mar Apr-Jun Jul-Sep Okt-Des
BLT Kesra Okt-Des 2025 (sekaligus 3 bulan = Rp900.000)
PIP Bertahap sepanjang tahun (1x pencairan per siswa)

Catatan: Tanggal pasti pencairan tidak ditentukan secara nasional. Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan kesiapan bank penyalur dan verifikasi data di masing-masing wilayah.

Mekanisme dan Agen Penyalur Bansos

Penyaluran bansos melibatkan beberapa pihak sebagai agen penyalur resmi. Pemahaman ini penting agar tidak terjebak oknum penipu.

Bank Himbara

Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi mitra utama penyaluran bansos tunai:

  • BRI: Penyalur PKH, BPNT, BLT Kesra, PIP (SD-SMP)
  • BNI: Penyalur PKH, PIP (SMA-SMK)
  • Mandiri: Penyalur PKH, PIP (SMA-SMK)
  • BTN: Penyalur PKH, BLT
  • BSI: Penyalur PKH di wilayah tertentu

PT Pos Indonesia

Kantor Pos menjadi alternatif penyaluran untuk wilayah yang tidak terjangkau layanan perbankan.

E-Wallet dan Agen Bank

Di beberapa wilayah, penyaluran juga dilakukan melalui:

  • Agen BRILink
  • Agen Laku Pandai bank lain
  • E-Warong untuk BPNT

Cara Mencairkan Dana Bansos

Setelah dana masuk ke rekening atau tersedia di sistem, langkah selanjutnya adalah mencairkan bantuan.

Pencairan via ATM

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening dan kartu ATM:

  1. Datang ke ATM bank penyalur
  2. Masukkan kartu dan PIN
  3. Pilih menu Penarikan Tunai
  4. Masukkan nominal yang ingin ditarik
  5. Ambil uang dan simpan struk sebagai bukti

Pencairan via Teller Bank

Bagi yang belum memiliki ATM atau di bawah 17 tahun:

  1. Datang ke kantor bank penyalur
  2. Bawa dokumen: KTP, KK, Kartu KIP (jika PIP)
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil
  4. Serahkan dokumen ke teller
  5. Terima dana dan tanda tangani bukti penerimaan

Pencairan via Kantor Pos

  1. Datang ke kantor pos terdekat
  2. Bawa KTP dan kartu penerima bansos
  3. Tunjukkan notifikasi atau bukti bahwa dana sudah tersedia
  4. Terima dana dan tanda tangani bukti

Pencairan via Agen Bank

  1. Kunjungi agen BRILink atau agen bank lain yang ditunjuk
  2. Bawa KTP dan buku tabungan/kartu
  3. Informasikan bahwa ingin mencairkan bansos
  4. Verifikasi data dan terima dana

Memahami Status Penerima: Aktif, Graduasi, dan Tidak Eligible

Saat mengecek status bansos, ada beberapa istilah yang perlu dipahami:

Status Aktif

Artinya masih terdaftar dan berhak menerima bantuan. Dana akan disalurkan sesuai jadwal program.

Status Graduasi

Penerima yang sudah “lulus” dari program karena kondisi ekonomi membaik. Status ini biasanya terjadi pada PKH setelah evaluasi berkala.

Ciri-ciri keluarga yang tergraduasi:

  • Kondisi ekonomi sudah meningkat
  • Anak sudah lulus sekolah
  • Tidak lagi memiliki komponen penerima (misal: anak sudah dewasa)

Status Tidak Eligible / Tidak Layak

Artinya tidak memenuhi kriteria penerima. Beberapa penyebab:

  • Desil di atas 4
  • Data tidak valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil
  • Sudah menerima bantuan serupa dari program lain
  • Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri

Siapa yang Berhak Menerima Bansos?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari mereka yang merasa layak tapi tidak terdaftar. Secara prinsip, yang berhak menerima bansos adalah:

  • Masyarakat miskin dan rentan miskin (desil 1-4)
  • Keluarga dengan komponen khusus (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas)
  • Terdaftar dalam DTSEN dengan data valid
  • Tidak sedang menerima gaji/penghasilan tetap dari pemerintah

Mitos vs Fakta

Mitos: “Yang punya motor atau HP tidak boleh dapat bansos”

Fakta: Kepemilikan aset seperti motor atau HP bukan satu-satunya penentu. Penilaian dilakukan secara komprehensif berdasarkan kondisi ekonomi keseluruhan dan hasil verifikasi lapangan.

Mitos: “Harus punya kenalan di kelurahan biar dapat bansos”

Fakta: Penetapan penerima berdasarkan data DTSEN yang diverifikasi secara sistematis. Meskipun rekomendasi RT/RW diperlukan, keputusan final tetap berdasarkan kriteria resmi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Merasa berhak tapi tidak terdaftar sebagai penerima? Berikut langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek Ulang Data

Pastikan nama yang dimasukkan saat cek status sudah sesuai dengan KTP, tanpa tambahan gelar atau singkatan.

2. Ajukan Usulan Mandiri

Gunakan menu “Usulan” di Aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan diri sebagai calon penerima.

3. Hubungi RT/RW

Minta RT/RW untuk merekomendasikan agar dimasukkan dalam usulan pemutakhiran data DTSEN.

4. Lapor ke Dinsos

Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen lengkap dan sampaikan keluhan.

5. Gunakan Kanal Pengaduan Resmi

Laporkan melalui:

  • Call Center 021-171
  • Website SP4N LAPOR
  • Aplikasi Cek Bansos menu “Usul-Sanggah”

Tips Agar Pengajuan Bansos Disetujui

Beberapa tips yang bisa meningkatkan peluang pengajuan:

  • Lengkapi dokumen sebelum mengajukan (KTP, KK, SKTM, foto rumah)
  • Pastikan data kependudukan valid dan sinkron dengan Dukcapil
  • Jangan tunggu didata, ajukan usulan proaktif melalui aplikasi atau kelurahan
  • Foto kondisi rumah dengan jelas untuk mendukung proses verifikasi
  • Update data secara berkala jika ada perubahan kondisi keluarga
  • Jaga komunikasi dengan petugas RT/RW dan kelurahan

Alasan Umum Pengajuan Ditolak dan Solusinya

Pengajuan bansos tidak selalu berhasil. Berikut penyebab umum penolakan dan cara mengatasinya:

Alasan Ditolak Solusi
NIK tidak valid/tidak sinkron Dukcapil Urus perbaikan data di Disdukcapil
Desil di atas 4 Ajukan sanggahan dengan bukti kondisi ekonomi terkini
Dokumen tidak lengkap Lengkapi dan ajukan ulang
Sudah menerima bantuan serupa Cek status bantuan lain yang mungkin aktif
Komponen tidak memenuhi syarat Coba daftar ke program lain yang sesuai kriteria
Hasil verifikasi lapangan tidak sesuai Ajukan sanggahan dengan bukti pendukung

Hak dan Kewajiban Penerima Bansos

Sebagai penerima bansos, ada hak yang dilindungi dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak Penerima

  • Menerima bantuan sesuai nominal dan jadwal yang ditetapkan
  • Mendapat informasi yang jelas tentang program
  • Mengajukan sanggahan jika merasa data tidak sesuai
  • Dilayani dengan baik tanpa dipungut biaya apapun
  • Melaporkan jika menemukan penyimpangan

Kewajiban Penerima

  • Memenuhi syarat dan kewajiban program (khusus PKH)
  • Memberikan data yang benar dan valid
  • Menggunakan bantuan sesuai peruntukannya
  • Melaporkan perubahan kondisi keluarga
  • Tidak menjual atau mengalihkan bantuan ke pihak lain

Sanksi Penyalahgunaan Bansos

Penyalahgunaan bansos merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi.

Bentuk Penyalahgunaan

  • Memberikan data palsu untuk mendaftar
  • Menerima bantuan padahal tidak berhak
  • Menjual atau mengalihkan bantuan ke pihak lain
  • Melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penerima
  • Memotong nominal bantuan tanpa dasar hukum

Sanksi yang Dapat Dijatuhkan

  • Penghentian bantuan sementara atau permanen
  • Pencabutan status sebagai penerima manfaat
  • Tuntutan pengembalian dana yang sudah diterima
  • Proses hukum pidana bagi pelaku pungutan liar atau korupsi

Masalah Umum dan Solusinya

Berikut beberapa masalah yang sering dialami penerima bansos beserta solusinya:

Masalah: Nama tidak ditemukan saat cek status

Solusi:

  • Coba variasi penulisan nama
  • Pastikan wilayah yang dipilih sudah benar
  • Tunggu beberapa hari dan coba lagi
  • Hubungi Dinsos untuk konfirmasi

Masalah: Dana tidak masuk padahal status aktif

Solusi:

  • Pastikan nomor rekening terdaftar dengan benar
  • Cek saldo di ATM atau teller bank
  • Hubungi agen penyalur untuk konfirmasi
  • Lapor ke call center 021-171

Masalah: Nominal yang diterima tidak sesuai

Solusi:

  • Cek komponen yang terdaftar di sistem
  • Bandingkan dengan nominal resmi program
  • Ajukan sanggahan jika ada perbedaan signifikan

Masalah: Tetangga yang mampu justru dapat bansos

Solusi:

  • Laporkan melalui menu “Sanggahan” di Aplikasi Cek Bansos
  • Lapor ke Dinsos dengan bukti kondisi ekonomi tetangga tersebut
  • Jangan melakukan intimidasi atau main hakim sendiri

Kontak Layanan, Pengaduan, dan Informasi Resmi

Kontak Layanan, Pengaduan, dan Informasi Resmi

Untuk memastikan informasi yang diterima valid, gunakan kanal resmi berikut:

Call Center Kemensos

  • Nomor: 021-171 (aktif 24 jam)
  • WhatsApp: Tersedia di website resmi Kemensos

Website Resmi

  • Cek Bansos Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
  • Kemensos: kemensos.go.id
  • PIP Kemendikdasmen: pip.kemendikdasmen.go.id
  • SP4N LAPOR: lapor.go.id

Aplikasi Resmi

  • Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store)
  • SIPINTAR untuk cek PIP

Media Sosial Resmi Kemensos

  • Instagram: @kemensosri
  • Twitter/X: @KemsosRI
  • Facebook: Kementerian Sosial RI

Layanan Pengaduan

Jika menemukan penyimpangan seperti salah sasaran, penyelewengan, atau pungutan liar:

  • Lapor via Call Center 021-171
  • Gunakan SP4N LAPOR
  • Ajukan sanggahan di Aplikasi Cek Bansos

Penutup

Bansos atau Bantuan Sosial merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu. Program ini tidak sekadar memberikan uang atau sembako, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan.

Pemahaman yang benar tentang bansos — mulai dari pengertian, jenis program, syarat, cara daftar, hingga mekanisme pencairan — sangat penting agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran. Masyarakat juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran bansos di lingkungan sekitar.

Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan data resmi dari Kemensos, Kemendikdasmen, dan regulasi terkait per Desember 2025. Nominal bantuan dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu cek melalui kanal resmi Kemensos.

Terima kasih sudah membaca panduan lengkap ini. Semoga bermanfaat dan membantu dalam memahami program bansos dengan lebih baik. Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan, jangan ragu menghubungi layanan resmi Kemensos di 021-171. Semoga bantuan sosial ini dapat meringankan beban dan membawa keberkahan bagi yang membutuhkan.

FAQ

FAQ Bansos
Apa bedanya DTKS dan DTSEN? +
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem lama yang digunakan hingga 2024. Mulai 2025, DTKS resmi digantikan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025. Secara fungsi sama, yaitu sebagai basis data penerima bansos, namun DTSEN lebih terintegrasi dengan sistem BPS.
Apakah satu keluarga bisa menerima beberapa jenis bansos sekaligus? +
Ya, satu keluarga bisa menerima beberapa jenis bansos sekaligus selama memenuhi kriteria masing-masing program. Misalnya, satu keluarga bisa menerima PKH, BPNT, dan BLT Kesra bersamaan. Namun beberapa program memiliki aturan khusus yang melarang duplikasi.
Berapa lama proses pendaftaran bansos sampai menjadi penerima? +
Waktu bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrian verifikasi. Umumnya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Proses meliputi verifikasi administrasi, sinkronisasi data Dukcapil, verifikasi lapangan, dan penetapan oleh Kemensos.
Apakah punya motor atau smartphone membuat tidak berhak dapat bansos? +
Tidak selalu. Kepemilikan aset seperti motor atau HP bukan satu-satunya penentu kelayakan. Penilaian dilakukan secara komprehensif berdasarkan kondisi ekonomi keseluruhan, pendapatan, kondisi rumah, dan hasil verifikasi lapangan. Desil dalam DTSEN yang menjadi penentu utama.
Kenapa tetangga yang lebih mampu justru dapat bansos? +
Kemungkinan data dalam sistem belum terupdate dengan kondisi terkini, atau ada perbedaan hasil verifikasi lapangan. Jika menemukan kasus seperti ini, bisa melaporkan melalui menu “Sanggahan” di Aplikasi Cek Bansos atau lapor ke Dinsos setempat dengan bukti yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan desil dan bagaimana cara mengeceknya? +
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari 1 (paling miskin) hingga 10 (paling mampu). Penerima bansos umumnya berasal dari desil 1-4. Status desil bisa dicek melalui website Cek Bansos Kemensos atau Aplikasi Cek Bansos.
Apakah ASN, TNI, atau Polri bisa menerima bansos? +
Secara umum, ASN, TNI, dan Polri aktif tidak berhak menerima bansos reguler dari Kemensos karena sudah memiliki penghasilan tetap. Namun keluarga mereka (istri, anak) mungkin berhak menerima bantuan tertentu seperti PIP jika memenuhi kriteria.
Bagaimana jika bansos sudah cair tapi tidak bisa diambil? +
Pertama, pastikan status sudah “Tersalur” di sistem. Kemudian cek apakah nomor rekening terdaftar dengan benar. Jika masih bermasalah, hubungi bank penyalur atau agen terdekat. Terakhir, laporkan ke call center 021-171 jika tidak ada solusi.
Apakah penerima PKH wajib memenuhi syarat tertentu? +
Ya, PKH bersifat bantuan bersyarat. Penerima wajib memenuhi kewajiban seperti: memastikan anak bersekolah dengan kehadiran minimal 85%, memeriksakan kehamilan rutin ke faskes, membawa balita ke Posyandu, dan memeriksakan kesehatan lansia. Jika kewajiban tidak dipenuhi, bantuan bisa dihentikan.
Kapan jadwal pencairan bansos 2025? +
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap per triwulan (setiap 3 bulan). PKH dan BPNT dicairkan pada Tahap I (Jan-Mar), Tahap II (Apr-Jun), Tahap III (Jul-Sep), dan Tahap IV (Okt-Des). BLT Kesra untuk 2025 dicairkan pada periode Oktober-Desember. Tanggal pasti bervariasi per wilayah.
1760702941624
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Fauzi Rachman adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.