Seperti dua sisi mata uang, air minum dan sanitasi saling terkait dan tidak terpisahkan. Sanitasi yang kurang layak dapat membahayakan keberlanjutan layanan air minum, serta perubahan iklim juga dapat mengakibatkan perubahan pola hujan yang berdampak pada operasional layanan sanitasi.
Untuk melaksanakan program Pelayanan Air Minum dan Sanitasi Terintegrasi dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan peraturan daerah tahun 2021 tentang tanggung jawab Perumda Air Minum untuk mengelola layanan pembersihan tangki septik, yang dikenal dengan ‘layanan lumpur tinja’.
“Peraturan ini memberi mandat kepada kami untuk memasukkan layanan lumpur tinja sebagai salah satu unit usaha dan melindungi sumber air baku dari pencemaran. Sehingga, kami dapat menjaga keberlanjutan layanan air minum dan sanitasi aman,” ujar anggota persiapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), Depri Setiawan.
Perumda Air Minum Tugu Tirta akan mengelola layanan lumpur tinja, Unit Pelaksanan Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) akan mengelola Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, di mana lumpur tinja akan diolah hingga aman untuk dibuang ke lingkungan.
Tapi, mengelola layanan lumpur tinja tidak mudah. Koordinator tim penyiapan LLTT Perumda Air Minum Tugu Tirta, Mujiyono menjelaskan,” layanan lumpur tinja merupakan kesempatan besar bagi Perumda Air Minum untuk meningkatkna pendapatan karena kami punya lebih dari 175.000 pelanggan potensial. Tapi, ini juga menjadi tantangan bagi kami karenaa masyarakat belum melihat layanan ini sebagai kebutuhan.”
Selain rendahnya kesadaran masyarakat, Perumda Air Minum belim dapat menyediakan layanan karena masih menunggu peraturan wali kota untuk operasional dan tarif layanan. Perumda Air Minum juga akan mendiskusikan pembagian tugas dengan UPTD PALD dalam mengelola air limbah domestik.
Oleh karena itu sejak Oktober 2022, Perumda Air Minum Tugu Tirta bekerja sama dengan USAID IUWASH Tangguh dan lembaga pemerintah daerah terkait untuk menyusun peraturan wali kota untuk operasional dan tarif layanan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan lumpur tinja, Perumda Air Minum dan USAID IUWASH Tangguh akan memasarkan layanan ini dan mengedukasi warga Kota Malang tentang pentingnya layanan tersebut. Mereka juga akan melakukan survei potensi pelanggan untuk memastikan mereka bersedia menggunakan dan membayar layanan tersebut.
Mujiyono mengatakan, “peraturan walikota tentang operasional dan tarif layanan lumpur tinja sedang difinalkan oleh Bagian Hukum dan berharap peraturan dapat segera diterbitkan.”