Pada bulan November 2016, pemerintah Kota Medan di Sumatra Utara, dengan dukungan dari USAID IUWASH (program sebelum USAID IUWASH PLUS), menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4/2016 untuk mendukung Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). Namun, hingga pertengahan 2018, Kota Medan belum menemukan lembaga yang mampu mengelola LLTT.
Untuk membantu Pemerintah Kota Medan mengatasi masalah ini, sejak 2017 hingga Maret 2018, USAID IUWASH PLUS melakukan studi untuk mengidentifikasi syarat operator LLTT dan lembaga yang berpotensi memberikan layanan ini. Studi tersebut menunjukkan bahwa PDAM Tirtanadi merupakan satu-satunya lembaga yang layak mengelola LLTT karena memiliki kapasitas dan pengalaman memadai dalam pengelolaan air limbah domestik. Sejak tahun 1997, PDAM Tirtanadi telah memberikan layanan lumpur tinja untuk 19.000 warga di Kota Medan melalui Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT).
Setelah memperoleh hasil studi ini, USAID IUWASH PLUS menyampaikan temuan tersebut ke instansi-instansi terkait, seperti Bappeda, Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Medan, Kementerian PUPR, dan Biro Hukum. Dari temuan-temuan ini, pemerintah kota setuju untuk menjalin kerja sama berjangka waktu 25 tahun dengan PDAM Tirtanadi untuk melaksanakan LLTT, dan memberi kewenangan kepada PDAM untuk menetapkan tarif layanan lumpur tinja.
Untuk meresmikan kerja sama ini, pemerintah kota Medan dan PDAM Tirtanadi, dengan dukungan dari USAID IUWASH PLUS, menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada awal Juli 2018 setelah menerima masukkan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Masukkan dari kedua kementerian tersebut sangat penting untuk mendukung kerja sama karena PDAM Tirtanadi merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Setelah satu bulan proses penyusunan PKS, PDAM Tirtanadi, Kementerian PUPR, Dinas Perkim, dan USAID IUWASH PLUS menyampaikan rancangan tersebut ke Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Pada bulan Agustus 2018, Walikota Medan menyetujui PKS tersebut.
Pemerintah kota Medan dan PDAM Tirtanadi akan menandatangani PKS pada awal tahun 2019. Penandatanganan perjanjian ini juga akan diikuti dengan peluncuran awal (soft-launch) dan promosi LLTT.
Selama tiga tahun awal pelaksanaan LLTT, PDAM Tirtanadi menargetkan memberikan layanan bagi 25.000 pelanggannya yang sudah mempunyai tangki septik kedap, permukiman kelas menengah, dan kawasan bisnis.
Namun, dalam jangka panjang, PDAM Tirtanadi ingin memberikan LLTT bagi seluruh rumah tangga di Kota Medan, yang jumlahnya berkisar 430,000 rumah tangga.
“Saya berharap kerja sama kami dengan PDAM Tirtanadi akan membantu kami meningkatkan pengelolaan air limbah domestik di kota Medan, dan mempercepat pencapaian target Akses Universal 2019,” ujar M Husni, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan.
USAID IUWASH PLUS turut membantu PDAM Tirtanadi untuk menghitung tarif layanan lumpur tinja dan mengidentifikasi penampungan limbah tinja rumah tangga di Kota Medan yang memenuhi persyaratan LLTT, seperti adanya akses ke penyedotan lumpur tinja.
-Zulfa Ermiza-