Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan instrumen penting bagi PDAM dalam memberikan layanan air minum dengan baik kepada masyarakat. Meskipun SOP penting, banyak PDAM belum menyusun dan mendokumentasikan prosedur tersebut, termasuk PDAM Maluku Tengah.
Sebagaimana baru-baru ini diterbitkan dalam laporan tahunan PDAM, ada beberapa lokasi di Maluku Tengah yang mengandalkan air perpipaan yang dilayani PDAM. Oleh karena itu, PDAM Maluku Tengah juga harus melayani lokasi tersebut. Meskipun demikian, cakupan layanan PDAM saat ini hanya 14,89 persen dari total penduduk, atau setara dengan 63.282 orang.
Operasional PDAM Maluku Tengah didukung oleh Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi. Tapi, peraturan tersebut tidak mencantumkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tidak adanya SOP membuat staf melakukan tanggung jawab mereka berdasarkan kebiasaan. Akibatnya, sulit bagi manajemen PDAM untuk memantau kondisi keuangan PDAM dan mengevaluasi kinerja karyawan.
Untuk meningkatkan kegiatan dan layanan PDAM, USAID IUWASH PLUS memfasilitasi PDAM untuk melakukan penyusunan SOP melalui pertemuan yang dilaksanakan 19–21 November 2019. Aspek keuangan dianggap sebagai prioritas dalam penyusunan SOP, agar PDAM secara efektif dapat memantau dan mencatat transaksi.
Selama pertemuan, disepakati bahwa PDAM akan memiliki 15 SOP keuangan, yang mencakup berbagai topik, seperti analisis anggaran, arus kas, pembayaran pajak, tagihan, dll. Semua SOP tersebut akan disahkan Direktur PDAM pada Januari 2020 dan siap untuk diterapkan.
“Saya berharap SOP ini dapat membantu manajemen untuk mengawasi situasi keuangan PDAM, dan meningkatkan kinerja kami di masa depan. Selain itu, kami bertujuan untuk meningkatkan cakupan layanan bagi masyarakat di Maluku Tengah,” kata JKR Pattiasina, Plt. Direktur PDAM Maluku Tengah.