Penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) secara luas dan konsisten merupakan salah satu strategi untuk mencapai target 15 persen akses air minum aman sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030.
Untuk mendapatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan RPAM dan mencapai target RPJMN, USAID IUWASH PLUS bekerja sama dengan Kementerian Perencaanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan lokakarya kelembagaan tentang rencana pengamanan air minum pada 21 September 2021. Lokakarya yang digelar di Jakarta secara luring dan daring ini sekaligus sebagai forum bagi kementerian untuk meluncurkan peta jalan perluasan implementasi RPAM periode 2021-2025.
Lokakarya diawali dengan sambutan pembukaan dari Mission Director USAID Indonesia, Ryan Washburn, dan pidato kunci dari Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Yosafat Rizal Primana. Mereka menyampaikan pidatonyanya secara virtual di hadapan 184 peserta yang terdiri dari para direktur jenderal dan direktur dari empat kementerian, USAID Indonesia, pemerintah daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), asosiasi penyelenggara sistem pengelolaan air minum, mitra pembangunan, dan wartawan.
Yosafat Rizal Primana menjelaskan bahwa peta jalan RPAM disusun untuk memberikan landasan eksplisit bagi semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan komitmen mereka dan memandu perluasan implementasi rencana pengamanan air minum. Dokumen tersebut merinci penyesuaian target pelaksanaan RPAM sesuai kapasitas dan sumber daya manusia semua operator air minum, peran kementerian-kementerian terkait, dan strategi untuk memperluas implementasi RPAM oleh para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah.
Pidato kunci tersebut dilanjutkan dengan peluncuran peta jalan RPAM oleh Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Yosafat Rizal Primana; Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti; Plt. Direrktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi, dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni.
Lokakarya tersebut menghasilkan strategi kementerian untuk memperluas implementasi RPAM. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas akan menyiapkan kebijakan dan strategi, pendanaan, dan pemantauan pencapaian target air minum aman melalui pelaksanaan RPAM. Kementerian PUPR akan menyiapkan peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan RPAM, menyusun strategi pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta memantau pelaksanaan rencana pengamanan air minum di tingkat operator.
Kementerian Kesehatan akan menerbitkan standar kualitas air minum, mengawasi pemenuhannya dengan memantau kualitas air minum dan meningkatkan cakupan dan kapasitas laboratorium, serta memastikan kualitas pelaksanaan RPAM melalui audit berkala. Kementerian Dalam Negeri akan mendorong akses air minum aman dan pelaksanaan RPAM pada pertemuan di tingkat nasional dan daerah serta mempersiapkan peningkatan kapasitas pemerintah daerah untuk melaksanakan RPAM dan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan daerah.
Pasca peluncuran peta jalan, USAID IUWASH PLUS, WHO Indonesia, dan Kementerian PUPR mengadakan pelatihan master of trainer (MOT) tentang rencana pengamanan air minum di kota Bandung pada 4-13 Oktober 2021, untuk membuat data base pelatih (pool of trainer) nasional.