PDAM Kabupaten Maluku Tengah bercita-cita untuk meningkatkan cakupan layanannya di wilayah pelayanan teknisnya dalam kurun waktu sepuluh tahun, dari 38 persen pada tahun 2020 menjadi 80 persen pada tahun 2030. Tujuan ambisius ini bisa tercapai jika didukung kapasitas keuangan PDAM yang kuat.
“Kami berjuang keras hanya untuk membayar biaya operasi. Kami hampir tidak bisa menggaji karyawan tepat waktu,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha PDAM Maluku Tengah, Calvin Devry Tahamata, seraya mengenang kendala yang dihadapi perusahaan air minum tersebut. “Kami perlu melakukan penyesuaian tarif, karena terakhir kali kami perbarui tarif adalah 12 tahun yang lalu,” tambahnya.
Untuk mengatasi kesulitan keuangan, USAID IUWASH PLUS membantu PDAM Maluku Tengah untuk mengkaji ulang tarif layanan air minumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21/2020 dan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat. Pada tahun 2020, PDAM dan USAID melakukan penghitungan tarif air minum, mensosialisasikan penyesuaian tarif, dan mengadvokasi bupati untuk mendukung penyesuaian tarif tersebut.
Selain menggunakan dana internal, PDAM Maluku Tengah juga mengupayakan sumber pendanaan eksternal, seperti hibah air minum dari Kementerian PUPR yang dapat digunakan untuk membangun lebih banyak sambungan rumah tangga. Pada tahun 2020, PDAM Maluku Tengah dan USAID IUWASH PLUS menyusun naskah akademik peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal dan perda tentang perubahan status PDAM menjadi Perumda Air Minum.
Kedua peraturan tersebut merupakan persyaratan hibah air minum perkotaan dari Kementerian PUPR. Pada tahun yang sama, PDAM Maluku Tengah dan dinas-dinas terkait juga mengadvokasi bupati dan DPRD agar kedua perda tersebut bisa disetujui. “Bupati sangat mendukung peraturan-peraturan ini untuk meningkatkan kinerja PDAM,” ujar Calvin Devry Tahamata terkait tanggapan Bupati terhadap kedua perda tersebut.
Pada Maret 2021, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menerbitkan Peraturan Bupati No.8/2021 tentang Tarif PDAM. Tiga bulan berselang, PDAM mulai menerapkan tarif baru. “Sekarang, kami dapat menggaji karyawan kami tepat waktu dan membayar pengeluaran operasional dengan lancar,” ujar Calvin Devry Tahamata.
Disamping itu, perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah dan perda tentang perubahan status PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina juga telah disahkan pada tahun 2021.
Dengan kedua peraturan baru tersebut, PDAM optimis bisa membawa masa depan yang lebih baik bagi perusahaan dan masyarakat. “Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami akan dapat memberikan layanan secara lebih profesional. Dengan penyertaan modal, kami akan dapat membangun lebih banyak sambungan rumah di masa yang akan datang,” harap Calvin Devry Tahamata.